Oleh: Ustadz Abu Sa'id Neno Triyono حَفِظَهُ اللهُ
Dalam zakat perdagangan, ada perincian terkait yang diperdagangkan benda bergerak dan benda yang tidak bergerak semisal tanah, rumah ,dan semisalnya. Sebelum kita masuk kepada pembahasan bagaimana cara mengeluarkan zakat tanah dan yang semisalnya dimana tujuannya untuk diperdagangkan, maka saya ingin menyebutkan suatu kaidah yang menjadi pengantar terkait zakat perdagangan dalam bentuk benda tidak bergerak. Kaidahnya berasal dari penjelasan Asy-Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid حَفِظَهُ اللهُ yang berkata,
أن العقار ليس من الأموال
الزكوية ، ولذلك فالأصل عدم وجوب الزكاة فيه إلا إذا كان للتجارة
“Bahwa al-'Aqaar (tanah, rumah dan semisalnya - benda tidak bergerak), bukanlah harta zakat, oleh sebab itu, asalnya tidak wajib zakat padanya, kecuali jika ditujukan untuk perdagangan.”
Mayoritas ulama berpendapat benda tidak bergerak yang memang ditujukan untuk diperdagangkan, maka jika nilainya mencapai nishob atau digabungkan dengan harta perdagangan lainnya yang ia jalankan, yang ternyata nilainya mencapai nishab, maka perhitungan haulnya, dimulai ketika resmi memilikinya, misalnya tanggal pada saat pembeliannya, kemudian jatuh temponya atau haulnya adalah setelah berlalu satu tahun hijriyyah, pada saat inilah dikeluarkan zakatnya dengan nilai harga pasaran pada saat jatuh tempo, bukan mengacu kepada harga pada saat pembeliannya.
Jadi ada kemungkinan tiap tahun tanah tersebut akan dizakati, sampai ia laku atau berpindah tangan. Prof. DR. Sa'ad bin Abdullah al-Hamiid -guru besar hadits, universitas Ibnu Su'ud- berkata,
إن كنت قد اشتريت الأرض بنية
التجارة وأعددتها لذلك وتنتظر ربح السوق، فتجب الزكاة في قيمة الأرض إذا بلغت
نصابًا بنفسها أو بما ينضم إليها من نقود أو عروض تجارة وحال عليها الحول، وتقوَّم
كل سنة بسعر السوق وقت وجوب الزكاة
“Jika engkau membeli tanah dengan niat untuk diperdagangkan dan memang persiapkan untuk itu, lalu engkau menunggu harga pasar naik, maka engkau wajib berzakat mengacu harga tanahnya jika mencapai nishab harga tanah itu sendiri atau digabungkan dengan barang daganganmu lainnya dan haulnya telah jatuh tempo. Engkau mengeluarkan (zakatnya) setiap tahun dengan harga pasaran pada waktu jatuh tempo dikeluarkannya zakat.” -selesai-.
Misalnya anda membeli tanah pada tanggal 1 Ramadhan 1441 H seharga 1 Milyar, maka jika pada tanggal 1 Ramadhan 1442 H, yang merupakan tanggal jatuh tempo zakatnya, nilai pasaran tanahnya ditaksir 2 Milyar, maka 2.5 % zakatnya adalah dari 2M, bukan yang 1M.
Kemudian para ulama menyebutkan jika pada saat jatuh tempo tidak ada uang untuk dikeluarkan zakatnya, maka diberikan toleransi untuk dibayarkan zakatnya nanti setelah tanahnya laku, jika sudah laku, ia merapel pembayaran zakatnya tiap tahun yang belum ditunaikannya. Prof. Sa'ad melanjutkan,
إن كنت غير قادر على إخراج
الزكاة بعد تمام الحول لقلة المال في يدك، .... أو إلى حين بيع العقار، ثم تزكي عن
كل السنوات الماضية، فتقدر في كل سنة كم كانت قيمته في تلك السنة، ثم تزكيه
“Jika engkau tidak mampu mengeluarkan zakatnya setelah jatuh tempo karena uang yang ada ditanganmu sedikit.....maka (pembayarannya ditunda) pada saat menjual tanah tersebut, lalu dibayarkan zakat untuk setiap tahun yang telah berlalu, ia perkirakan tiap tahun harga pasarannya pada tahun tersebut, kemudian ia zakati.” -selesai-.
Adapun mazhab Malikiyyah, pembayaran zakatnya adalah pada saat menjualnya saja. Misal beli tanahnya 1M, lalu pada saat dijual harganya 2M, maka yang dizakati adalah 2.5 % dari 2M, sekalipun boleh jadi tanahnya lakunya, misalnya 5 tahun setelah pembelian.
Alasan yang diajukan oleh Malikiyyah yang sharih (jelas) menurut saya adalah atsar maqtu' Al-Imam Athaa` bin Abi Rabaah -salah satu Aimah Tabi'in - yang pernah ditanya,
تَاجِرٌ لَهُ مَالٌ كَثِيرٌ فِي
أَصْنَافٍ شَتَّى , حَضَرَ زَكَاتُهُ، أَعَلَيْهِ أَنْ يُقَوِّمَ مَتَاعَهُ عَلَى
نَحْوِ مَا يَعْلَمُ أَنَّهُ ثَمَنُهُ؛ فَيُخْرِجُ زَكَاتَهُ ؟ قَالَ : لا! ,
وَلَكِنْ مَا كَانَ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ أَخْرَجَ مِنْهُ زَكَاتَهُ, وَمَا
كَانَ مِنْ بَيْعٍ أَخْرَجَ مِنْهُ إِذَا بَاعَهُ
“Seorang pedagang yang memiliki harta dengan berbagai macam jenis, lalu sudah jatuh tempo zakatnya, apakah wajib atasnya mengeluarkan zakat atas asetnya yang telah ia ketahui harganya, lalu dikeluarkan zakatnya?”
Al-Imam Athaa` menjawab, “Tidak wajib dikeluarkan (zakat atas asetnya, pent.), kecuali yang berupa emas atau perak, ia dikeluarkan zakatnya dan apa yang (niatkan) untuk diperdagangkan, dikeluarkan zakatnya ketika menjualnya.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Zanjawaih dalam kitabnya al-Amwaal, dihasankan oleh Syaikh al-Albani]
Kemudian mereka juga mengajukan logika yang masuk akal, bahwa zakat itu adalah untuk harta yang berkembang, adapun tanah yang dijual, maka bisa saja harga pasarannya jatuh, sehingga jika ia dizakati setiap tahun maka boleh jadi akan mengurangi nilainya dari harga pembeliannya, namun jika zakatnya pada saat penjualan, maka bisa jadi ada keuntungan yang ia masih bisa peroleh setelah dikeluarkan zakatnya.
Tentu pendapat Malikiyyah lebih meringankan dibanding pendapat para ulama lainnya.
والله
أعلمُ بالـصـواب
[Dikutip dari akun FB beliau]
Tambahan:
Adapun ustadz
Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ berpendapat bahwa zakat tanah yang
hendak dijual, dibayarkan tiap tahunnya hingga nantinya laku terjual,
sebagaimana artikel kami; https://taawunsunnah.blogspot.com/2021/01/zakat-terhadap-barang-yang-diniatkan-untuk-dijual.html
Komentar
Posting Komentar