Zakat Terhadap Barang yang Diniatkan Untuk Dijual

Pertanyaan:

Ustadz, saya ingin menjual kios di pasar yang sudah tidak didatangi pembeli. Saya juga ingin menjual tanah yang berada di posisi tidak strategis. Hasil penjualan akan saya gunakan membangun rumah dan sudah saya pasang iklan selama 6 bulan tapi tidak laku juga. Akhirnya tidak saya iklankan lagi. Tetapi jika ada yang menawar, akan saya jual. Apakah kios dan tanah tersebut tetap wajib dizakati tiap tahunnya walaupun tidak laku bertahun-tahun lamanya? Apakah ketika diwariskan, ahli warisnya wajib menzakatinya walaupun tidak laku? 

Jawaban:

Sepanjang diniatkan untuk dijual maka itu masuk dalam urudut tijaroh (barang yang diperniagakan) dan itu ada kewajiban zakat di dalamnya. Jadi selama bertahun-tahun pun, dia tetap mengeluarkan zakat selama dia meniatkan untuk dijual. Tapi kalau dia tak berniat untuk menjual, misalnya sudah tidak ada yang menawar maka tidak jadi dijual, maka ini tidak ada zakat. Kalau tidak ada niat untuk dijual. Tapi kalau dia masih ada niat untuk menjualnya, maka itu ada kewajiban zakat. 

Dan tak perlu khawatir tentang kewajiban zakat. Zakat itu tidak datang untuk mencekik seseorang atau membebaninya. Zakat itu keberkahan pada harta, hal yang mengembangkan harta. Malah itu mungkin adalah pintu kebaikan yang Allah bukakan untuknya. 

Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya. 

[Dijawab oleh ustadz Dzulqarnain M Sunusi  حَفِظَهُ اللهُ sebagaimana dilansir dari laman https://youtu.be/Sfqdlv40eRw]

Komentar