Oleh: Ustadz Abu Sa'id Neno Triyono at-Tighali
Yang perlu diketahui adalah shalat sunnah (nafilah)
atau shalat tathawwu' jika ditinjau dari pelaksanaannya secara berjamaah,
terbagi menjadi dua bagian:
1. Bagian
Pertama: Shalat sunnah yang disyariatkan untuk dikerjakan secara berjamaah,
seperti shalat Tarawih, shalat Gerhana, shalat dua Hari Raya (menurut ulama
yang berpendapat bahwa hukumnya adalah sunnah), dan shalat Istisqa' (meminta
hujan). Shalat-shalat ini pada asalnya memang dikerjakan secara berjamaah
karena hal tersebut telah ditetapkan (berdasarkan riwayat yang shahih) dari
Rasulullah ﷺ.
2. Bagian Kedua: Shalat sunnah yang tidak disunnahkan untuk dilakukan secara berjamaah yang dirutinkan, seperti shalat sunnah Rawatib, yaitu: shalat sunnah Fajar (sebelum Subuh), shalat sunnah Dzuhur qabliyah (sebelum) dan ba'diyah (sesudah), shalat sunnah Maghrib, dan shalat sunnah Isya. Demikian pula halnya dengan shalat sunnah DHUHA, shalat Tahiyatul Masjid, dan Qiyamul Lail (shalat malam). Shalat-shalat ini tidak pernah dikerjakan oleh Nabi ﷺ secara berjamaah yang rutin (terus-menerus), melainkan yang disyariatkan adalah dikerjakan secara sendiri-sendiri (munfarid).
Untuk bagian yang kedua, jika spontan dikerjakan secara berjamaah, maka hal ini diperbolehkan. Al-Imam Syaikh al-Albani رَحِمَهُ اللهُ ketika ditanya tentang hukum mengadakan shalat Dhuha berjamaah, maka beliau menjawab :
صلاة الضحى جماعة لا يجوز إلا
إذا وقع عفو الخاطر بمعنى قام رجل يصلي صلاة الضحى فجاء شخص واقتدى به أما أن يقول
أحدهما للآخر تعال نصلي صلاة الضحى جماعة هذا لا يجوز
"Melaksanakan shalat Dhuha secara berjamaah tidak diperbolehkan kecuali jika terjadi secara kebetulan (spontan atau tanpa direncanakan sebelumnya). Maksudnya, ada seseorang yang sedang melaksanakan shalat Dhuha, lalu datang orang lain dan ikut bermakmum kepadanya. Adapun jika salah satu dari mereka berkata kepada yang lain, ‘Mari kita shalat Dhuha berjamaah,’ maka hal ini tidak diperbolehkan." -selesai-.
Ada beberapa
hadis yang melandasi pengecualian tersebut, yaitu :
1. Dari Ibnu Abbas رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا, ia berkata:
صَلَّيْتُ مَعَ
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ، فَقُمْتُ عَنْ
يَسَارِهِ، فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَأْسِي
مِنْ وَرَائِي، فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ، فَصَلَّى، فَرَقدَ، فَجَاءَهُ
المُؤَذِّنُ، فَقَامَ وَصَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ.
"Aku pernah shalat bersama Nabi ﷺ pada suatu malam. Aku berdiri di sebelah kiri beliau, maka Rasulullah ﷺ memegang kepalaku dari arah belakangku, lalu menempatkanku di sebelah kanannya. Beliau lalu melanjutkan shalat, kemudian tertidur. Setelah itu muadzin datang kepada beliau (untuk memberitahukan waktu shalat Subuh), maka beliau bangun dan melaksanakan shalat (berjamaah) tanpa berwudhu lagi." [HR. Bukhari no. 699 dan Muslim no. 763]
2.
Dari
Mahmud bin Ar-Rabi' Al-Anshari, bahwa 'Itban bin Malik -salah seorang sahabat
Rasulullah ﷺ dari kalangan
Anshar yang ikut serta dalam Perang Badar- datang menemui Rasulullah ﷺ lalu berkata,
"Wahai
Rasulullah, sesungguhnya pandanganku telah memburuk (rabun), dan aku biasanya
mengimami shalat kaumku. Namun, jika musim hujan tiba, mengalirlah air (banjir)
di lembah yang memisahkan antara aku dan mereka, sehingga aku tidak sanggup
mendatangi masjid mereka untuk mengimami mereka shalat. Aku sangat berharap,
wahai Rasulullah, engkau bersedia datang kepadaku dan shalat di rumahku,
sehingga aku bisa menjadikannya sebagai mushalla (tempat shalat)."
Rasulullah
ﷺ menjawab, "Aku akan melakukannya, insya
Allah."
'Itban
berkata, "Keesokan harinya, saat matahari mulai meninggi (waktu Dhuha),
Rasulullah ﷺ bersama Abu
Bakar datang. Rasulullah ﷺ meminta izin masuk, lalu aku mengizinkannya. Beliau tidak duduk
hingga masuk ke dalam rumah, kemudian bertanya, 'Di bagian rumahmu sebelah mana yang engkau ingin aku shalat di sana?'"
'Itban berkata,
فَأَشَرْتُ لَهُ
إِلَى نَاحِيَةٍ مِنَ البَيْتِ، فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَكَبَّرَ، وَقُمْنَا، فَصَفَفْنَا، فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ
سَلَّمَ.
"Lalu aku menunjuk ke salah satu sudut rumah. Rasulullah ﷺ pun berdiri lalu bertakbir, dan kami berdiri berbaris (membuat shaf di belakang beliau). Beliau shalat dua rakaat, kemudian mengucapkan salam." [Bukhari no. 425 dan Muslim no. 33]
Kalau kita lihat konteksnya adalah hal ini dilakukan hanya spontanitas, bukan dijadikan kebiasaan rutin, kalau dijadikan kebiasaan, maka hukumnya adalah bid’ah. Al-Imam Syaikh bin Baz رَحِمَهُ اللهُ ketika ditanya bahwa sebagian orang menjadikan kebiasaan, yakni jika mereka ingin shalat Dhuha, mereka akan mengajak satu atau dua orang untuk shalat Dhuha berjamaah, maka beliau رَحِمَهُ اللهُ menjawab,
ما أعرف له أصلًا، لكن إذا صادف
لا بأس. أما كونه يتحرّى ذلك ما أعرف له أصلًا
"Aku tidak tahu bahwa ini memiliki landasan dalil, namun jika dikerjakan secara spontan, maka tidak mengapa, adapun jika menjadikannya seperti itu, maka aku tidak tahu landasannya...". -selesai-.
Artinya bahwa perbuatan menjadikan shalat-shalat Sunnah yang dikategorikan disyariatkan sendirian lalu dijadikan kebiasaan dilakukan secara berjamaah, maka hukumnya adalah bid’ah, karena tidak ada landasan pensyariatannya, sedangkan agama ini dibangun di atas tauqifiyyah. Al-Imam Ibnu Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ menegaskan hal ini dalam fatwanya :
هذا جائز أحياناً. يعني يجوز
أحياناً أن يصلي المجتمعون جماعة في سنة الضحى أو الراتبة أو التهجد، لكن لا
دائماً. وإنما أحياناً، لأن النبي صلى الله عليه وعلى آله وسلم كان يصلي النفل
جماعة في بعض أصحابه أحياناً. وأما اتخاذ ذلك دائماً فهذا لا يجوز، يكون بدعة وكل
بدعة ضلالة
"Hal ini diperbolehkan sesekali (kadang-kadang). Artinya, boleh saja kadang-kadang orang yang sedang berkumpul melakukan shalat sunnah Dhuha, shalat sunnah Rawatib, atau shalat Tahajud secara berjamaah, tetapi tidak dilakukan secara terus-menerus (rutin). Hanya kadang-kadang saja, karena Nabi Muhammad ﷺ juga pernah melakukan shalat sunnah berjamaah bersama beberapa sahabatnya sesekali. Namun, jika menjadikannya kebiasaan yang terus-menerus dilakukan, maka ini tidak diperbolehkan; perbuatan tersebut menjadi bid’ahdan setiap bid'ah adalah kesesatan." -selesai-.
[Dicuplik
dari akun facebook beliau]
Komentar
Posting Komentar