Oleh: Ustadz Abu Sa'id Neno Triyono at-Tighali
Air Zam Zam yang terletak di Makkah adalah air yang memiliki keistimewaan tersendiri bagi kaum Muslimin. Air tersebut adalah air yang memiliki berkah, sebagaimana sabda Nabi ﷺ,
ﺇِﻧَّﻬَﺎ
ﻣُﺒَﺎﺭَﻛَﺔٌ، ﺇِﻧَّﻬَﺎ ﻃَﻌَﺎﻡُ ﻃُﻌْﻢٍ
"Sesungguhnya air Zam Zam adalah air yang berkah, dan ia dapat berfungsi seperti makanan." [HR. Muslim]
Karena
keistimewaannya yang sangat mulia, sebagian ulama berhati-hati dan berselisih
pendapat mengenai hukum menggunakan air Zam Zam untuk bersuci. Asy-Syaikh
Diibaan dalam kitabnya Maushuu'ah Ahkaam
ath-Thaharah (I/103-104) menginventarisasi ragam pandangan ulama seputar
hal ini. Beliau berkata:
"Para
ulama berselisih pendapat terkait penggunaan air Zam Zam dalam menghilangkan
hadats dan najis:
1.
Dimakruhkan
untuk menghilangkan najis, namun tidak makruh untuk mengangkat hadats. Ini
adalah mazhab Hanafiyyah dan pendapat yang masyhur dalam mazhab Hanabilah.
2.
Tidak
dimakruhkan sama sekali (baik untuk menghilangkan najis maupun mengangkat
hadats). Ini adalah mazhab Malikiyyah.
Makruh
untuk menghilangkan najis, namun mubah untuk berwudhu dan mandi. Dalam mazhab
Syafi'iyyah, terdapat perbedaan pandangan mengenai penggunaan Zam Zam untuk
istinja' (menghilangkan najis), antara haram, makruh, dan khilaful awla
(menyalahi yang utama). Namun, pendapat yang mu'tamad (paling kuat) adalah
makruh untuk menghilangkan najis, dan sama sekali tidak dimakruhkan untuk
berwudhu dan mandi wajib.
3.
Dimakruhkan
semuanya (yakni menghilangkan najis dan mengangkat hadats). Ini adalah salah
satu pendapat Hanabilah dan dipilih oleh Ibnu Taimiyyah رَحِمَهُ اللهُ.
4.
Diharamkan
semuanya. Ini diriwayatkan dari sebagian fuqaha dan merupakan salah satu riwayat
dari Hanabilah.
5.
Diharamkan
menghilangkan najis saja. Ini juga salah satu riwayat dalam mazhab Hanabilah.
6.
Hanya
disunnahkan wudhu dengan Zam Zam. Ini adalah pilihan az-Zaaghowaniy dari
kalangan Hanabilah.
7. Dimakruhkan untuk mandi, namun wudhu tidak. Ini adalah salah satu riwayat dari Imam Ahmad."
Pendapat yang melarang atau memakruhkan penggunaan air Zam Zam untuk ber-istinja' (membersihkan najis) tidak hanya dilandasi oleh penghormatan terhadap kesucian air tersebut. Sebagian ulama klasik mencatat adanya pandangan medis terdahulu yang meyakini bahwa istinja' dengan air Zam Zam dapat memicu penyakit wasir.
Di sisi lain, bantahan terkuat bagi ulama yang mengharamkannya secara mutlak adalah praktik para Sahabat. Sejarah mencatat bahwa Abu Dzar Al-Ghifari رَضِيَ اللهُ عَنْهُ pernah membersihkan darah di tubuhnya menggunakan air Zam Zam. Demikian pula Asma binti Abu Bakar رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا yang memandikan jenazah putranya, Abdullah bin Zubair رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, yang berlumuran darah dengan air Zam Zam di hadapan para Sahabat tanpa ada satu pun yang mengingkarinya.
Yang perlu dijadikan catatan penting adalah bahwa air Zam Zam pada hakikatnya adalah air yang suci dan menyucikan, sebagaimana mata air alami lainnya. Bahkan, Imam An-Nawawi رَحِمَهُ اللهُ dalam kitab Al-Majmu' telah menukil adanya Ijma' (konsensus ulama) mengenai sahnya thaharah menggunakan air Zam Zam.
Para ulama yang membolehkan berwudhu dan mandi wajib menggunakan air Zam Zam berdalil dengan keumuman firman Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى,
ﻓَﻠَﻢْ
ﺗَﺠِﺪُﻭﺍ ﻣَﺎﺀً ﻓَﺘَﻴَﻤَّﻤُﻮﺍ
"Maka jika kalian tidak mendapatkan air, bertayamumlah." [QS. An Nisaa' (4): 43]
Selain itu, telah tsabit (tetap/valid) bahwa Ali bin Abi Thalib رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ketika menyifati Haji Nabi ﷺ berkata,
ﺛﻢ
ﺃﻓﺎﺽَ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻓﺪﻋﺎ ﺑﺴﺠﻞٍ ﻣﻦ ﻣﺎﺀِ ﺯﻣﺰﻡ ﻓﺸﺮﺏَ ﻣﻨﻪُ ﻭﺗﻮﺿَّﺄ
"Lalu Rasulullah ﷺ bertolak, kemudian beliau meminta setimba air Zam Zam, lalu beliau minum darinya dan juga berwudhu." [Diriwayatkan oleh Abdullah bin Imam Ahmad dalam Musnad bapaknya, dengan sanad yang shahih]
Sebagai penegas, Syaikh Abdul Aziz bin Baz رَحِمَهُ اللهُ dalam fatwanya pernah menyatakan,
ﻭﻻ
ﺣﺮﺝ ﻓﻲ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻣﻨﻪ ﺃﻭ ﺍﻻﻏﺘﺴﺎﻝ ﻣﻨﻪ، ﺃﻭ ﺇﺯﺍﻟﺔ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ، ﻭﻣﻦ ﻗﺎﻝ ﺑﻜﺮﺍﻫﺔ ﺫﻟﻚ ﻣﻦ
ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﻓﻘﻮﻟﻪ ﺿﻌﻴﻒ ﻣﺮﺟﻮﺡ
"Tidak mengapa untuk berwudhu menggunakan air Zam Zam, atau mandi dengannya, atau untuk menghilangkan najis. Dan barangsiapa dari kalangan ahli fikih yang berpendapat memakruhkannya, maka pendapatnya adalah lemah lagi marjuh (tertolak)."
[Dikutip dari
akun facebook beliau]
Komentar
Posting Komentar