Oleh: Ustadz Abu Sa'id Neno Triyono at-Tighali
Dalam pandangan hukum Islam (fikih), hukum mandi bersama sesama jenis, laki-laki dengan laki-laki, atau perempuan dengan perempuan sangat bergantung pada bagaimana batasan aurat dan pandangan dijaga selama aktivitas tersebut berlangsung.
Berdasarkan tempat mandinya, maka penjelasan sebagai
berikut :
1. Jika
tempat mandinya sempit, seperti kamar mandi rumah, asrama, atau kos, maka :
A. Jika
dua orang sesama jenis (laki-laki dengan laki-laki, atau perempuan dengan
perempuan) mandi bersama di dalam satu kamar mandi dalam keadaan telanjang
bulat atau auratnya (pusar hingga lutut) terbuka, maka hukumnya haram secara mutlak dan berdosa
besar. Alasannya :
· Ruang
tertutup tidak menggugurkan kewajiban menutup aurat dari pandangan orang lain.
· Kondisi berduaan di ruang tertutup tanpa busana sangat rentan memicu fitnah, syahwat, dan perbuatan menyimpang (homoseksual/lesbian) yang sangat dilaknat dalam Islam.
Hal ini berdasarkan hadis Abu Sa'id al-Khudri رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا
الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ
فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ
الْوَاحِدِ
"Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan seorang perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain. Seorang laki-laki tidak boleh berkumpul dengan laki-laki lain dalam satu kain, dan seorang perempuan tidak boleh berkumpul dengan perempuan lain dalam satu kain." [HR. Muslim No. 338]
B. Jika keduanya memakai penutup aurat,
maka tetap terlarang dan minimalnya adalah makruh,
dengan alasan:
·
Kamar
mandi pribadi umumnya berukuran kecil. Sangat sulit untuk mandi berdua tanpa
saling bersentuhan kulit atau berdesakan. Bersentuhan fisik di area aurat
(meski terhalang kain) dalam kondisi seperti ini sangat dilarang.
·
Saat
mandi, bergerak, dan menggosok badan di ruang sempit, kain atau celana basahan
sangat mudah tersingkap tanpa sengaja, sehingga aurat akan terlihat.
· Melakukan hal ini bertentangan dengan adab, kewajaran (urf), dan rasa malu (haya'). Islam sangat membenci tindakan yang menyerupai kebiasaan buruk atau mengundang kecurigaan (tuhmah).
Faedah
:
Mandi
bersama atau memandikan sesama jenis di dalam kamar mandi hanya diperbolehkan
jika ada kondisi darurat atau kebutuhan mendesak yang dibenarkan syariat,
seperti:
a) Memandikan orang tua yang sudah sepuh
dan tidak mampu mandi sendiri.
b) Memandikan anggota keluarga sesama
jenis yang sedang sakit parah atau lumpuh.
c) Memandikan jenazah sesama jenis.
Namun tetap dengan syarat orang yang memandikan tetap wajib menjaga pandangan agar tidak melihat aurat (pusar hingga lutut) dan wajib memakai alas/sarung tangan agar kulitnya tidak menyentuh langsung aurat orang yang dimandikan. Aurat orang yang dimandikan harus tetap ditutup kain basahan selama proses tersebut.
2.
Jika
mandinya di tempat umum, seperti di tempat pemandian umum, sungai, atau kolam,
maka bagi laki-laki hukum asalnya diperbolehkan
dengan syarat :
a) Menutup Aurat dengan Sempurna:
Masing-masing individu tetap memakai kain atau pakaian basahan yang benar-benar
menutupi area aurat (dari pusar hingga lutut) sehingga tidak tersingkap saat
bergerak.
b) Menjaga Pandangan (Ghad al-Bhasar): Tidak saling
memperhatikan atau mengamati bentuk tubuh satu sama lain, terutama di area-area
sensitif.
c) Aman dari Fitnah: Dilakukan murni untuk tujuan membersihkan diri tanpa ada unsur yang membangkitkan syahwat.
Dasar dari keterangan di atas adalah dari hadis Jabir bin Abdillah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلَا يَدْخُلِ
الحَمَّامَ إِلَّا بِمِئْزَرٍ
"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia masuk ke dalam Al-Hammam (pemandian umum) kecuali dengan memakai mi'zar (kain penutup aurat/sarung)."
[HR. At-Tirmidzi No. 2801, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani]
Al-Imam An-Nawawi- salah satu ulama mazhab Syafi'i- dalam kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menegaskan:
قال الإمام النووي:
دُخُولُ الْحَمَّامِ جَائِزٌ لِلرِّجَالِ بِالْإِزَارِ... وَيَحْرُمُ عَلَيْهِ
أَنْ يَنْظُرَ إِلَى عَوْرَةِ غَيْرِهِ، وَيَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَغُضَّ بَصَرَهُ
"Masuk ke pemandian umum (hammam) adalah mubah bagi laki-laki dengan memakai kain penutup (kain basahan)... Dan diharamkan baginya melihat aurat orang lain, serta wajib baginya menundukkan pandangan." -selesai-.
Adapun bagi
WANITA, maka hukumnya lebih ketat dibandingkan laki-laki. Ulama merinci
hukumnya sebagai berikut:
1.
Pemandian
Umum Campur (Laki-laki dan Perempuan)
Jika pemandian umum atau kolam renang tersebut bercampur baur (ikhtilat) antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, maka hukumnya dilarang. Alasannya sangat jelas, yaitu terjadinya pandangan terhadap aurat laki-laki lain dan ada kemungkinan aurat wanita itu sendiri pasti akan terlihat oleh laki-laki non-mahram, apalagi pakaian renang umumnya menampakkan lekuk tubuh (meskipun tertutup kain). Pakaian yang menampakkan lekuk tubuh di hadapan non-mahram dilarang dalam syariat.
Hal ini berdasarkan keumuman hadis:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ
بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُدْخِلْ حَلِيلَتَهُ الْحَمَّامَ
"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia memasukkan istrinya (membiarkan istrinya masuk) ke dalam Al-Hammam (pemandian umum)." [HR. At-Tirmidzi No. 2801 dan disahihkan oleh Al-Hakim]
Al-Imam Ibnu Qudamah dalam al-Mughni mengatakan :
وَلَا يَجُوزُ
لِلنِّسَاءِ دُخُولُ الْحَمَّامِ إلَّا مِنْ عُذْرٍ
"Dan tidak diperbolehkan bagi para wanita masuk ke tempat pemandian umum kecuali karena uzur." -selesai-.
2.
Jika
pemandian tersebut khusus wanita, maka hukumnya asalnya DIPERBOLEHKAN, dengan
syarat :
a) Aman dari Laki-laki, dipastikan 100%
tidak ada laki-laki yang bisa melihat, baik pekerja, penjaga, maupun orang yang
lalu lalang.
b) Menutup aurat walaupun sesama wanita.
Artinya, wanita yang mandi atau berenang haram memakai pakaian renang yang
terbuka, seperti bikini atau pakaian yang menampakkan perut atau paha. Mereka
harus memakai pakaian renang atau baju yang menutupi seluruh tubuhnya.
c) Aman dari Kamera dan Perekaman. Tempat
tersebut harus dipastikan bebas dari CCTV yang dipantau laki-laki, serta bebas
dari orang yang memfoto atau merekam, karena foto wanita yang membuka jilbab
atau berpakaian renang bisa tersebar dan dilihat laki-laki.
d) Aman dari Fitnah (Lesbian atau Syahwat). Yaitu dipastikan tidak ada wanita-wanita fasik atau orang-orang yang memiliki penyimpangan orientasi seksual di tempat tersebut.
Lajnah Daimah pernah berfatwa :
يَجُوزُ
لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَسْبَحَ فِي مَسْبَحٍ مُغْلَقٍ خَاصٍّ بِالنِّسَاءِ، لَا
يَرَاهَا فِيهِ الرِّجَالُ الْأَجَانِبُ، بِشَرْطِ أَنْ تَسْتُرَ عَوْرَتَهَا
عَنْهُنَّ، وَعَوْرَةُ الْمَرْأَةِ مَعَ الْمَرْأَةِ مِنَ السُّرَّةِ إِلَى
الرُّكْبَةِ، وَأَنْ تُؤْمَنَ الْفِتْنَةُ، مَعَ الْحَذَرِ مِنْ آلَاتِ التَّصْوِيرِ
(الْكَامِيرَاتِ) وَغَيْرِهَا مِنَ الْمَفَاسِدِ. فَإِنْ لَمْ يُؤْمَنْ ذَلِكَ
حَرُمَ عَلَيْهَا الدُّخُولُ.
"Diperbolehkan bagi seorang wanita untuk berenang di kolam renang tertutup yang khusus bagi para wanita, di mana tidak ada laki-laki asing (non-mahram) yang melihatnya. Dengan syarat, ia harus menutupi auratnya dari para wanita (lainnya), dan batasan aurat wanita dengan sesama wanita adalah dari pusar hingga lutut, serta harus aman dari fitnah. Hal ini disertai keharusan berhati-hati dari alat-alat perekam/kamera dan kerusakan-kerusakan (mafsadah) lainnya. Namun, jika keamanan dari hal-hal tersebut tidak dapat dijamin, maka diharamkan baginya untuk masuk." -selesai-.
Faedah
:
Jika seorang wanita memiliki penyakit, seperti saraf kejepit, masalah tulang, dan yang semisalnya, yang mengharuskannya melakukan terapi air atau berenang, maka ini termasuk uzur syar'i (kebutuhan medis). Hukumnya diperbolehkan baginya pergi ke kolam terapi, dengan tetap mengupayakan semaksimal mungkin mencari jadwal atau tempat khusus wanita dan memakai pakaian yang paling menutup aurat.
Wallahu A'lam.
[Dicuplik dari
akun facebook beliau]
Komentar
Posting Komentar