Bolehkah Rumah yang Dijadikan Jaminan Gadai Ditempati?

Oleh: Ustadz Abu Sa'id Neno Triyono at-Tighali

 

Hukum asal dari praktik rahn (gadai) adalah Mubah (diperbolehkan) dan sah, baik untuk barang bergerak maupun barang tidak bergerak (seperti rumah dan tanah). Ummul Mukminin, Aisyah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا mengisahkan :

تُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ عِنْدَ يَهُودِيٍّ، بِثَلاَثِينَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ»

"Rasulullah wafat dalam keadaan baju besinya masih tergadai di tangan seorang Yahudi untuk (pembelian) tiga puluh sha’ gandum." [HR. Bukhari no. 2916] 

Meskipun yang digadaikan oleh Nabi adalah barang bergerak (baju besi), para ulama mengqiyaskan (menganalogikan) kebolehannya pada barang yang tidak bergerak ('aqar) seperti rumah. Jumhur ulama berpendapat bahwa barang tidak bergerak ('aqar) seperti rumah dan tanah sah untuk dijadikan jaminan utang. Hal ini karena tujuan dari gadai adalah sebagai watsiqah (pengikat/jaminan) agar utang (marhun bih) dapat dilunasi. Karena rumah memiliki nilai ekonomi yang bisa dijual untuk melunasi utang jika terjadi gagal bayar, maka ia sah menjadi objek gadai. 

Mayoritas ulama membolehkan rahin (penerima utang / penggadai) untuk tetap menempati rumah tersebut, selama tidak mengurangi nilai jual rumah itu sebagai jaminan, dan dengan seizin murtahin (pemberi utang). 

Adapun jika rumah tersebut dikosongkan sebagai jaminan gadai, maka apakah pihak murtahin (pemberi utang) boleh memanfaatkan rumah tersebut?

Maka jawabannya dirinci sebagai berikut :

1.   Jika pemberi utang mempersyaratkan hal tersebut dimuka, bahwa selama hutang belum lunas, ia akan menempati atau memanfaatkan rumah tersebut, maka ini jelas haram, jatuh kepada perbuatan riba. Al-Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni menegaskan konsensus ulama yang melarang hal tersebut, jika murtahin mensyaratkan agar ia boleh menempati rumah tersebut selama utang belum lunas, maka itu adalah Riba, berdasarkan kaidah fikih yang disepakati: 

​كلُّ قرضٍ جَرَّ مَنفعةً فَهوَ ربًا

"Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan bagi pemberi pinjaman, maka kemanfaatan itu adalah riba".

2.   Murtahin (pemberi utang) menempati rumah tersebut, namun tetap membayar uang sewa rumah yang wajar, sesuai dengan harga pasaran, misalnya kontrak rumah yang semisal dengan rumah gadai tersebut 500 ribu sebulan, kemudian murtahin membayarnya 500 ribu sebulan, maka hal ini diperbolehkan. Al-Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni berkata : 

فأما إن كان الانتفاع بعوض, مثل إن استأجر المرتهن الدار من الراهن بأجرة مثلها, من غير محاباة جاز في القرض وغيره

“Jika keuntungan tersebut sebagai imbalan atas kompensasi, misalnya jika pemberi gadai menyewa rumah dari pemberi pinjaman dengan sewa yang wajar tanpa perlakuan istimewa, maka hal itu diperbolehkan baik dalam kasus pinjaman maupun kasus lainnya." 

3.   Murtahin (pemberi utang) menempati rumah tersebut dengan membayar sewa, namun minta harga khusus, misalnya mintanya harga sewa 250 ribu sebulan, padahal pasarannya 500 ribu sebulan, maka banyak ulama memandang ini jatuh pada praktik riba, karena harga khusus tersebut dianggap sebagai fasilitas mengambil manfaat atas hutang. Dalam lanjutan penjelasan al-Imam Ibnu Qudamah yang kami nukil sebelumnya, beliau mengatakan : 

وإن حاباه في ذلك فحكمه حكم الانتفاع بغير عوض, لا يجوز في القرض

"Jika ia mendapatkan perlakuan khusus terkait hal tersebut, maka hukumnya adalah meminta manfaat tanpa adanya kompensasi, maka hal ini tidak diperbolehkan dalam hutang." 

4.   Apabila murtahin tidak membayar sewa sama sekali, namun ingin menempati rumah tersebut dengan alasan merawat rumahnya agar tidak rusak, mengingat rumah yang dikosongkan lama, lambat laun akan rusak dengan sendirinya, maka banyak ulama tetap tidak memperbolehkannya. Dalam syariat Islam, nilai guna dari menempati sebuah rumah memiliki ekuivalensi finansial yang besar, setara dengan biaya sewa bulanan atau tahunan. Sementara itu, usaha untuk "memelihara" atau membersihkan rumah nilainya jauh lebih kecil. 

Jika murtahin (penerima gadai) menempati rumah tersebut tanpa membayar sewa dengan alasan merawatnya, ia secara praktis telah meraup keuntungan finansial dari utang yang ia berikan. Hal ini secara telak melanggar kaidah fikih yang disepakati para ulama:

"Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan bagi pemberi pinjaman adalah riba". 

Jika ada yang menyanggah, bukankah hal ini dapat dianalogikan dengan hadis yang masyhur : 

الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ

"Punggung hewan tunggangan boleh dinaiki karena telah dinafkahi (diberi pakan) apabila ia digadaikan, dan susu hewan perahan boleh diminum karena telah dinafkahi apabila digadaikan. Dan orang yang menunggangi serta meminumnya wajib memberikan nafkah (pakan)." [HR. Bukhari no. 2511] 

Berdasarkan hadis ini, Mazhab Hanbali membolehkan penerima gadai (murtahin) memanfaatkan hewan gadai sebagai imbalan atas biaya pakan yang ia keluarkan. 

Lantas, apakah rumah bisa diqiyaskan (dianalogikan) dengan hewan tunggangan?. 

Mayoritas ulama, bahkan dari kalangan Mazhab Hanbali sendiri dengan tegas menyatakan tidak bisa. Mengqiyaskan rumah dengan hewan tunggangan dalam kasus ini dianggap sebagai Qiyas ma'al Fariq (analogi yang tidak setara/batal karena ada perbedaan mendasar). 

Hewan adalah makhluk bernyawa (dzawat al-arwah) yang membutuhkan makanan dan minuman setiap hari untuk bertahan hidup. Jika murtahin (pemberi utang) tidak memberinya makan, hewan itu akan mati dan nilai jaminannya hilang. Oleh karena itu, syariat memberikan rukhshah (keringanan/pengecualian) bagi murtahin untuk memanfaatkan hewan tersebut sebagai ganti biaya pakan harian yang mendesak. 

Sebaliknya, rumah adalah benda mati (jamad). Rumah tidak membutuhkan "pakan" agar tetap berdiri. Usaha menyapu, membersihkan, atau menjaga rumah tidak bisa disamakan dengan urgensi menyelamatkan nyawa seekor hewan. 

Pada hewan tunggangan atau perahan, biaya pakan yang dikeluarkan setiap hari umumnya setara atau sebanding dengan manfaat tenaga atau susu yang diambil oleh murtahin. Ada asas keadilan di sana. 

Namun pada rumah, biaya perawatan harian, seperti menyapu atau mengelap kaca) nilainya sangat kecil dibandingkan dengan nilai sewa (manfaat) dari menempati rumah tersebut. Jika murtahin menempati rumah hanya dengan dalih "merawatnya", ia mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar daripada usahanya. Selisih keuntungan inilah yang jatuh ke dalam jurang Riba. 

Al-Imam Ibnul Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan :

"Adapun barang gadai yang tidak membutuhkan nafkah (biaya pakan harian untuk hidup) seperti rumah, barang dagangan, dan perabotan, maka murtahin TIDAK boleh memanfaatkannya sedikit pun, tanpa ada perbedaan pendapat di antara ulama (ijma)." -selesai-. 

Faedah :

Sebagian ulama Mazhab Hanafi disenting oppinion (berbeda pendapat) dengan mengatakan bahwa penerima gadai (murtahin) boleh menempati rumah tersebut hanya jika ada izin yang benar-benar tulus (sukarela) dari pemilik rumah. ​Namun, kebolehan ini memiliki batasan yang sangat tipis dan ketat:

1.   ​Bukan Syarat Utang

Izin menempati rumah tersebut tidak boleh dijadikan syarat saat akad utang-piutang dilakukan. Jika sejak awal disyaratkan (misal: "Saya pinjamkan uang, asalkan saya boleh menempati rumahmu"), maka hukumnya mutlak Riba. 

2.   ​Murni Hibah Manfaat

Jika setelah akad utang-gadai selesai, pemilik rumah dengan sukarela menawarkan, "Silakan tempati rumah saya agar tidak kosong," maka hal ini dipandang sebagai hadiah (hibah manfaat) dari pemilik rumah, bukan bagian dari transaksi utang. 

Sebenarnya ada poin utama yang perlu diperhatikan bahwa tugas merawat rumah, sehingga nilai jual rumah tersebut dapat terjaga dengan baik, sebagai jaminan atas hutangnya adalah ada di pihak penerima utang alias pemberi gadai atau Rahin. Sehingga jika misalnya Rahin tidak menempati rumah tersebut ia dapat menyewakannya kepada orang lain atau mengeluarkan biaya rutin untuk pemeliharaan rumah gadai tersebut jika ingin dibiarkan kosong. 

Kemudian jika murtahin melihat bahwa rumah tersebut perlu segera diperbaiki dan pemilik rumah benar-benar tidak memiliki biaya untuk merawatnya, penerima gadai (murtahin) diperbolehkan merawatnya. ​Sebagai kompensasinya, ia boleh menempati rumah tersebut dalam porsi waktu yang nilai sewanya persis setara dengan biaya riil yang ia keluarkan untuk perbaikan esensial, seperti memperbaiki atap rubuh atau saluran air utama. 

Jika biaya perbaikan sudah tertutupi oleh nilai manfaat ia menempati rumah, ia harus segera mengosongkannya kembali atau mulai membayar sewa normal atau biaya perbaikan tersebut ditambahkan sebagai utang baru untuk Rahin tersebut.

Wallahu A'lam.

[Dilansir dari akun facebook beliau]

Komentar