Oleh: Ustadz Yulian Purnama
Diriwayatkan oleh ad-Dailami dalam Musnad al-Firdaus (2750),
عن يحيى بن هاشم الغساني عن
قتادة عن أنس بن مالك مرفوعا : حملُ العصا علامةُ المؤمنِ، و سنَّةُ الأنبياءِ
Dari Yahya bin Hasyim al-Ghassani dari Qatadah dari Anas bin Malik رَضِيَ اللهُ عَنْهُ secara marfu', bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Membawa tongkat adalah ciri orang Mukmin dan sunnahnya para Nabi.”
Perawi yang
bermasalah di sini adalah Yahya bin Hasyim al-Ghassani.
·
An-Nasai
mengatakan, "Matrukul hadits."
·
Al-Uqaili
mengatakan, "Ia sering memalsukan hadits dari para perawi tsiqat."
·
Ibnu
Hibbah mengatakan, "Tidak halal meriwayatkan hadits darinya."
· Adz-Dzahabi mengatakan, "Para ulama berkata: ia sering memalsukan hadits."
Kesimpulannya, Yahya bin Hasyim al-Ghassani adalah perawi yang sering memalsukan hadits, sehingga hadits ini adalah hadits yang maudhu’ (palsu).
Para ulama yang mengatakan hadits ini palsu di antaranya: al-Munawi, ash-Shan'ani dan al-Albani.
Syaikh al-Albani رَحِمَهُ اللهُ mengatakan,
واعلم أنه ليس في الباب في الحض
على حمل العصا ، حديث يصح ، وأن حمل العصا من سنن العادة لا العبادة
"Ketahuilah dalam bab anjuran membawa tongkat, tidak ada satu pun hadits yang shahih. Membawa tongkat adalah amalan budaya bukan amalan ibadah." [Silsilah adh-Dha'ifah no.536]
Wallahu a'lam.
[Dikutip dari
akun facebook beliau]
Komentar
Posting Komentar