Hukum Ucapan, "Kamu Saya Cerai, Insyaallah"

Oleh: Ustadz Yulian Purnama

 

Jika suami mengucapkan kepada istrinya "Kamu saya cerai, insyaallah", apakah jatuh talak? 

Masalah ini disebut dengan al-istitsna' fith thalaq. Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini: 

Pendapat pertama: tidak jatuh talak, sampai ia mengucapkan ucapan talak yang tegas. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi dan Syafi’i, serta merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Ini juga pendapat sekelompok ulama salaf seperti Thawus bin Kaisan dan Ishaq bin Rahuwaih. Dan juga dikuatkan oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani, Ibnu Baz, dan Ibnu al-Utsaimin. 

Pendapat kedua: jatuh talak. Ini adalah pendapat madzhab Hambali, Maliki, dan sejumlah ulama salaf seperti al-Hasan al-Bashri, Sa‘id bin al-Musayyib, Makhul, Qatadah, az-Zuhri, Ibn Abi Laila, al-Laits bin Sa‘d, dan al-Auza‘i. 

Alasan pendapat yang kedua ini adalah perkataan "insyaallah" tidak berpengaruh sama sekali dalam ucapan talak. Karena kehendak Allah itu sesuatu yang tidak bisa kita ketahui sehingga tidak diperhitungkan dalam hukum.

Pendapat yang kuat adalah pendapat yang pertama, yaitu ucapan, "Kamu saya cerai, insyaallah",  tidak menjatuhkan talak. Karena terdapat hadits dari Abdullah bin Umar ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ, Rasulullah bersabda,

مَن حلفَ فاستثنَى، فإن شاءَ رجَعَ، وإن شاءَ تركَ غَيرَ حَنِثٍ

“Barangsiapa bersumpah lalu ia mengucapkan "insyaallah" dalam sumpahnya, maka jika ia mau ia boleh kembali (tidak melaksanakan sumpahnya), dan jika ia mau, ia boleh melanjutkannya, tanpa mendapatan dosa melanggar sumpah.” [HR. Abu Daud no.3262, An-Nasai no.3793, Ibnu Majah no.2105, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud] 

Hadits ini adalah dalil kuat yang menunjukkan bahwa mengaitkan ikrar dengan ucapan "insyaallah" menyebabkan tidak dianggapnya ikrar tersebut. Sehingga tidak menyebabkan berlakunya sumpah dan jatuhnya talak. 

Namun perlu merinci apa niat dari suami ketika mengucapkan, "Kamu saya cerai, insyaallah". Apakah maksudnya adalah talak ketika itu juga, ataukah maksudnya merencanakan talak pada waktu yang akan datang namun entah kapan. Jika niatnya yang pertama, maka jatuh talak. Jika niatnya yang kedua, maka tidak jatuh talak. 

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ menjelaskan, 

إن أراد بقَولِه: إنْ شاء اللهُ، أي: إن شاء اللهُ أن تَطلُقي بهذا القَولِ، فإنَّ الطَّلاقَ يَقَعُ؛ لأنَّنا نَعلَمُ أنَّ الله تعالى يشاءُ الشَّيءَ إذا وُجِدَ سَبَبُه، وإن أراد بقَولِه: إن شاء اللهُ، أي: في طَلاقٍ مُستقبَلٍ، فإنَّه لا يقَعُ حتى يُوقِعَه مرَّةً ثانيةً في المستقبَلِ، وهذا هو الصَّوابُ

“Jika maksud seorang suami dengan ucapannya ‘insyaallah’ adalah ‘Insyaallah engkau saya talak dengan ucapan ini!’ maka talaknya jatuh. Karena kita mengetahui bahwa Allah Ta‘ala akan menghendaki suatu perkara terjadi apabila sebabnya telah ada. 

Namun jika yang ia maksud dengan ucapannya ‘insyaallah’ adalah talak di masa mendatang, maka talak tidak jatuh sampai ia benar-benar mengucapkan talak lagi pada waktu yang akan datang. Inilah pendapat yang benar." [asy-Syarhul Mumti‘, 13/155] 

Wallahu a'lam. 

[Dinukil dari akun facebook beliau]

Komentar