Qiwamah Bukan Lisensi Otoritarianisme dalam Keluarga

Oleh: Ustadz Hafidin Achmad Luthfie

 

Qiwamah ditetapkan oleh syariat bukan untuk menjajah, mengeksploitasi, atau menindas istri. Ia adalah mekanisme mulia yang Allah تَعَالَى tetapkan untuk memimpin, mengayomi, melindungi, mendidik, meluruskan, dan membahagiakan istri sehingga tercapai kebaikan dunia dan akhirat. 

Namun sebagian orang memahami qiwamah sebagai lisensi kekuasaan tanpa batas, seakan apa pun yang diucapkan suami otomatis menjadi kewajiban bagi istri. Ini adalah pemahaman yang keliru, tidak tepat, dan bertentangan dengan tujuan qiwamah itu sendiri. 

Para fuqaha’ terdahulu memang mempunyai sejumlah ungkapan yang bersifat umum, sehingga sepintas tampak memberi otoritas sangat besar kepada suami. Namun ungkapan-ungkapan tersebut harus ditahrir (seleksi) dan diperinci, sebagaimana telah diingatkan oleh Imam Ibnu ‘Abidīn dalam hasyiyah1nya. 

Karena itu Najmuddin bin Nujaym menegaskan dengan sangat jelas, 

المرأة لا يجب عليها طاعة الزوج في كل ما يأمر به، إنما ذلك فيما يرجع إلى النكاح وتوابعه، خصوصا إذا كان في أمره إضرار به

“Seorang istri tidak wajib menaati suami dalam setiap perkara yang ia perintahkan. Ketaatan itu hanya dalam hal-hal yang berkaitan dengan pernikahan dan konsekuensinya, terlebih lagi jika perintah tersebut mengandung mudarat bagi dirinya.” 

Pernyataan ini memperjelas batasan penting, yakni ketaatan istri kepada suami adalah ketaatan dalam perkara yang ma’ruf, benar, wajar, terkait kehidupan rumah tangga, dan dalam batas kemampuan istri. Ia bukan ketaatan mutlak, apalagi ketaatan model perbudakan yang merugikan hak-hak istri dan membahayakan kesehatan mental serta fisiknya. 

Karena itu qiwamah tidak boleh diubah menjadi alat tekanan. Ia adalah kepemimpinan yang dibangun di atas kasih sayang, bimbingan, dan tanggung jawab, bukan otoritarianisme (pemusatan kekuasaan). 

Suami yang menjadikan qiwamah sebagai legitimasi untuk menekan, memaksa, atau menindas istri, sesungguhnya telah menyimpang dari tujuan syariat dan menodai amanah besar yang Allah titipkan kepada dirinya. 

والله أعلمُ بالـصـواب

Keterangan:

[1] Hasyiyah bermakna catatan atau komentar tambahan yang ditulis di tepi buku, terutama kitab-kitab klasik dan teks-teks keagamaan seperti fiqih dan tafsir. Merupakan penjelasan dari penjelasan. 

[Disadur dari akun facebook beliau dengan beberapa perubahan kata tanpa mengubah makna]

Komentar