Istri Tidak Wajib Mengurus Ibu Mertua

Oleh: Ustadz Hafidin Achmad Luthfie

 

Dalam kehidupan rumah tangga, ada banyak persoalan yang muncul bukan karena syariat sulit, tetapi karena manusia salah memahami batas-batas kewajibannya. Salah satu kekeliruan yang paling sering terjadi adalah anggapan bahwa seorang istri wajib merawat ibu mertuanya. Jika ia menolak, ia langsung dicap “durhaka”, “tidak hormat”, “tidak tahu terima kasih”, atau stigma sejenisnya. Padahal anggapan semacam ini tidak memiliki dasar dalam syariat dan fiqh Islam.

Syariat sudah menetapkan kriteria istri salihah sebagai wanita yang menjaga kehormatan dirinya dan taat kepada syariat. Kesalihan seorang istri dinilai dari komitmen agamanya, amanahnya, akhlaknya, dan penjagaan dirinya, bukan dari kemauannya mengurus atau merawat mertua.

Dalam syariat Islam ditegaskan, kewajiban berbakti kepada orang tua adalah kewajiban anak kandung, bukan kewajiban menantu. Karena itu, seorang istri tidak dibebani kewajiban untuk:

·      Mengurus ibu mertua,

·      Melayani kebutuhan hariannya,

·      Mengantar ke rumah sakit, atau

·      Mengambil alih tugas-tugas keluarga suami.

Semua itu bukan taklifan syar‘i atas dirinya.

Tentu ini tidak berarti seorang istri boleh bersikap kasar atau abai terhadap mertua. Namun antara berbuat baik (ihsan) dan kewajiban (taklif) ada perbedaan mendasar. Ihsan dianjurkan, tetapi tidak wajib. Sedangkan kewajiban tidak boleh dipaksakan kepada orang yang tidak menanggungnya. 

Karena itu, menjadikan istri sebagai “pengganti anak kandung” untuk merawat mertua adalah kesalahan memahami syariat sekaligus bentuk ketidakadilan dalam rumah tangga. Kewajiban tersebut berada di pundak:

·      Suami itu sendiri, dan

·      Saudara-saudaranya, yakni anak-anak kandung dari ibu tersebut. 

Maka menyalahkan istri karena tidak mengurus mertua sama saja dengan memindahkan kewajiban orang lain ke pundaknya secara paksa. 

Ketika Penolakan Dijadikan Alasan Cerai 

Dalam banyak kasus, muncul ucapan seperti, “Kalau kamu tidak mau rawat ibuku, lebih baik kita pisah!” 

Kalimat ini sekilas tampak heroik, seakan suami sedang menunjukkan bakti kepada ibunya. Padahal jika ditimbang dengan syariat, keputusan seperti ini sangat jauh dari taufik. 

Pertama, yang ditolak oleh istri bukanlah kewajiban syar‘i. Menjadikannya alasan cerai adalah bentuk keputusan yang tidak terukur. 

Kedua, yang seharusnya mengurus ibu adalah suami dan saudara-saudaranya, bukan istri. 

Ketiga, perceraian seperti ini bukan lahir dari pelanggaran syariat oleh istri, melainkan berdasar pada standar yang salah dan emosi tidak terkendali. 

Pada akhirnya, rumah tangga retak bukan karena istri “tidak baik”, tetapi karena suami tidak memahami batas kewajibannya. Jika seorang ibu sakit atau membutuhkan perhatian, yang pertama kali wajib turun tangan adalah anak-anaknya, bukan menantu perempuan. 

Ketika anak-anaknya melepaskan diri lalu menuntut menantu perempuan menggantikan posisi mereka, itu bukan bentuk kesalehan melainkan pelarian dari taklif yang Allah bebankan kepada mereka. 

Ihsan Boleh Dipilih, Bukan Dipaksa 

Benar bahwa istri dianjurkan berbuat baik kepada mertua:

·      Menghormati,

·      Bersopan santun, dan

·      Menunjukkan akhlak yang baik. 

Namun semua itu berada dalam wilayah ihsan, yakni wilayah kebaikan yang berpahala. Ihsan tidak boleh dijadikan paksaan, standar cinta, apalagi alasan cerai. Kebaikan yang dipaksa bukan lagi kebaikan, melainkan tekanan yang melelahkan. 

Penutup 

Intinya, syariat tidak pernah memerintahkan istri untuk mengambil alih kewajiban suaminya kepada ibunya. Jika istri mau membantu, itu adalah kebaikan hati. Jika ia tidak mampu atau tidak sanggup, itu bukan dosa. 

Seorang suami yang benar-benar memahami amanah rumah tangga tidak akan memaksakan sesuatu yang Allah sendiri tidak wajibkan atas istrinya. Sebaliknya, rumah tangga akan kokoh jika setiap orang memikul kewajiban yang memang ditetapkan atas dirinya, bukan memindahkannya kepada orang lain. 

Intinya, Istrimu tidak wajib melayani atau mengurus ibumu. Namun sebagai bentuk bakti istri kepadamu, ketaatan kepadamu, serta ihsan dan kebaikan dalam rumah tangga, maka termasuk akhlak mulia bila ia memberikan bantuan meskipun sedikit kepada ibumu, misalnya membantu ringan atau menemaninya. 

Sebaliknya, di antara tanda baiknya agama dan akhlak seorang suami adalah berusaha meraih hati dan kasih sayang istrinya dengan memperlakukannya dengan ihsan, memberikan penghargaan, dan bersikap dengan kelembutan. 

Pun halnya dengan suami, tidak wajib juga merawat mertua. Kalau mau urus maka sebagai indikasi ihsan dan birr (kepatuhan) pada suami/istri. Tentu saja adanya sifat itu adalah nilai lebih pada keduanya. Ketiadaannya tak boleh dijadikan simpulan istri/suami sebagai tidak baik dan tidak berbakti. 

Dan, suami istri yang orientasinya akhirat tentunya lebih memilih berbuat ihsan dan birr selagi mampu. 

والله أعلمُ بالـصـواب

[Dicuplik dari status dan komentar pada akun facebook beliau dengan beberapa perubahan kata/kalimat namun tidak mengubah makna]

Komentar