Kafarah Bagi Sumpah Dusta

Oleh: Ustadz Abu Sa'id Neno Triyono at-Tighali

 

Sumpah dusta telah diistilahkan oleh Rasulullah dengan "اليمين الغموس" (Yaminul Ghamus) dan Beliau memasukkannya sebagai salah satu dari 7 dosa besar, sebagaimana dalam hadis riwayat Bukhari (6182 -EH) : 

الْكَبَائِرُ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَقَتْلُ النَّفْسِ وَالْيَمِينُ الْغَمُوسُ

"Dosa besar ialah menyekutukan Allah, durhaka kepada orang tua, membunuh, dan bersumpah palsu." 

Al-ghamus secara bahasa adalah tenggelam, sehingga para ulama menduga bahwa alasan penamaannya dengan hal ini karena sumpah dusta alias sumpah palsu dapat menenggelamkan pelakunya ke dalam neraka atau dosa. Kita lihat bahwa Rasulullah secara tegas memasukkannya dalam kategori dosa besar. 

Lantas bagaimana jika seseorang melakukannya kemudian ia menyesal, apakah ia harus membayar kafarah sumpah? 

Para ulama sepakat bahwa langkah pertama yang harus ia lakukan adalah bertaubat kepada Allah dengan taubat setulus-tulusnya, karena telah melakukan dosa besar di mana hanya bisa dihapus melalui taubat.  Darul ifta Mesir mengatakan, 

اليمين الغموس حرامٌ -وهي كبيرة من الكبائر- باتفاق الفقهاء، من الحنفية والمالكية والشافعية والحنابلة

"Sumpah dusta itu HARAM dan termasuk dosa besar, berdasarkan kesepakatan para ulama fiqih, dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi'iyyah dan Hanabilah." -selesai-. 

Adapun mengenai kewajibannya membayar kafarah, maka para ulama menjelaskan, 

ولا كفَّارةَ فيها سِوى التَّوبةِ والاستِغفارِ  ، وهو مَذهَبُ الجُمهورِ: الحَنفيَّةِ  ، والمالِكيَّةِ  ، والحَنابِلةِ  ، وقَولُ أكثَرِ أهلِ العِلمِ  ، وحُكِيَ إجماعُ الصَّحابةِ على عَدَمِ الكفَّارةِ فيها

"Tidak ada kafarah padanya, selain bertaubat dan memohon ampunan, ini adalah mazhabnya mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyyah, Malikiyyah dan Hanabilah serta perkataan mayoritas ulama, bahwa dinukil Ijma Sahabat atas tidak adanya kafarah padanya."

(Tim dorarnet). 

Pihak yang berbeda pendapat dengannya adalah para ulama dari kalangan Syafi'iyyah, Zhahiriyyah dan pengikut pendapat mereka bahwa sumpah dusta ini, diwajibkan juga membayar kafarah sumpah. Alasan yang mereka kemukakan adalah keumuman ayat 89 surat Al-Maidah(5), 

لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغْوِ فِىٓ أَيْمَٰنِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلْأَيْمَٰنَ ۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu,..." 

Maka menurut mereka, sumpah dusta masih tercakup dalam ayat tersebut, selama tidak ada dalil yang mengeluarkannya dari keumuman di atas. 

Adapun mayoritas ulama, mereka mengajukan beberapa hadis berikut :

1.   Hadis Ibnu Mas'ud رَضِيَ اللهُ عَنْهُ  secara marfu', 

مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ كَاذِبَةٍ يَقْتَطِعَ بِهَا مَالَ رَجُلٍ مُسْلِمٍ أَوْ قَالَ أَخِيهِ لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ

"Barang siapa bersumpah dengan sumpah dusta untuk menguasai harta seorang muslim -atau ia katakan dengan redaksi untuk menguasai harta saudaranya-, ia bertemu Allah sedang Allah dalam keadaan murka kepadanya." [HR. Bukhari No.6167-EH] 

Sisi pendalilannya, jika memang sumpah dusta harus membayar kafarah, tentu Nabi akan menyebutkannya. Maka ketika hal tersebut tidak disebutkan, berarti memang tidak ada kafarah padanya. 

2.   Hadis Abdullah bin Amr رَضِيَ اللهُ عَنْهُ yang bertanya tentang sumpah dusta, lalu dijawab oleh Nabi : 

الَّذِي يَقْتَطِعُ مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ هُوَ فِيهَا كَاذِبٌ

”Yaitu sumpah palsu yang digunakan untuk merampas harta orang Muslim, padahal ia berdusta dalam sumpahnya." [HR. Bukhari No.6409-EH] 

Sisi pendalilannya, disini Rasulullah tidak menyinggung kafarah sumpah sama sekali. 

3.   Atsar Ibnu Mas'ud رَضِيَ اللهُ عَنْهُ  secara mauquf yang berkata, 

كنَّا نعُدُّ من الذَّنبِ الَّذي ليس له كفَّارةٌ اليمينُ الغَموسُ

"Kami menganggap dosa yang tidak ada kafarah padanya yaitu sumpah dusta." [Dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib No.1833] 

Maka dalam hal ini, shahabi Jalîl Abdullah bin Mas'ud رَضِيَ اللهُ عَنْهُ  mewakili para sahabat lainnya di mana berpendapat tidak adanya kafarah bagi yang bersumpah secara dusta, selain taubat nasuha tentunya. 

Namun sebagian ulama merekomendasikan jika mampu, ia membayar kafarah sumpah sekaligus dalam rangka keluar dari perselisihan. Darul Ifta Mesir pada kesimpulannya mengatakan, 

بناءً على ذلك: فإن اليمين الغموس من الكبائر، والأحوط الأخذ بمذهب مَن يرى فيها الكفارة خروجًا من الخلاف، وتمشيًا مع أن الصدقة تطفئ الخطيئة كما يطفئ الماء النار، ومقدار الكفارة إطعام عشرة مساكين لكلِّ مسكينٍ

"Berdasarkan pemaparan di atas, maka sumpah dusta itu termasuk dosa besar dan untuk lebih berhati-hati, (hendaknya) mengambil pandangan Mazhab yang mewajibkan kafarah dalam rangka keluar dari perselisihan, di samping juga shadaqah itu memadamkan kesalahan, sebagaimana air memadamkan api.  Ukuran kafarahnya adalah memberi makan 10 orang miskin..." -selesai-. 

[Dikutip dari akun facebook beliau dengan beberapa perbaikan pada struktur kalimat tanpa mengubah makna]

Komentar