Oleh: Ustadz Abu
Sa'id Neno Triyono at-Tighali
Pertama, mengenai hukum bertakziyah atas kematian
seorang Non Muslim alias orang kafir, maka pendapat yang terpilih adalah
diperbolehkan jika ada kemaslahatan atau untuk menolak mudharat yang akan
didapatkan ketika tidak ikut hadir bertakziyah, sebagaimana ini adalah pilihan
pendapatnya al-Imam bin Baz رَحِمَهُ اللهُ
. Al-Imam al-Albani رَحِمَهُ اللهُ menambahkan 1 syarat lagi yaitu orang kafir
tersebut bukan Harbiy yang memusuhi kaum Muslimin.
Dalilnya adalah hadis Anas bin Malik رَضِيَ اللهُ عَنْهُ yang berkata,
كَانَ غُلَامٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ أَسْلِمْ فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْلَمَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنْ النَّارِ
"Ada seorang anak kecil Yahudi yang biasa bekerja membantu Nabi ﷺ menderita sakit. Maka Nabi ﷺ menjenguknya dan beliau duduk di sisi kepalanya lalu bersabda, "Masuklah Islam." Anak kecil itu memandang kepada bapaknya yang berada di dekatnya, lalu bapaknya berkata, "Taatilah Abu Al Qasim ﷺ." Maka anak kecil itu masuk Islam. Kemudian Nabi ﷺ keluar sambil bersabda, "Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak itu dari neraka". [HR. Bukhari No.1268 via EH]
Dalam hal ini Rasulullah ﷺ menjenguk anak Yahudi yang masih kafir ketika itu, karena ada kemaslahatan untuk mendakwahkan Islam kepadanya, sehingga ketika menjenguk orang kafir yang sakit karena ada kemaslahatan diperbolehkan, maka termasuk juga bertakziyah kepada orang kafir yang mati, adalah semakna dengan hal ini.
Kedua, takziyah tersebut masuk ke dalam bab tidak terlarangnya berbuat baik kepada orang kafir, sebagaimana firman Allah تَعَالَى,
لَّا يَنْهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ
ٱلَّذِينَ لَمْ يُقَٰتِلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمْ
أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوٓا۟ إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ
ٱلْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." [QS. Al-Mumtahanah(60): 8]
Ketiga, jangan mengikuti prosesi pemakaman yang itu adalah bagian dari ibadah mereka jika ada, misalnya ikut menyanyi puji-pujian di agama nasrani untuk orang yang mati.
Keempat, jangan mendoakan ampunan dan rahmat untuk mereka, karena sudah ditegaskan oleh Rabb kita larangannya dalam ayat-Nya yang mulia,
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ
وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي
قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ (113) وَمَا
كَانَ اسْتِغْفَارُ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ إِلَّا عَنْ مَوْعِدَةٍ وَعَدَهَا
إِيَّاهُ فَلَمَّا تَبَيَّنَ لَهُ أَنَّهُ عَدُوٌّ لِلَّهِ تَبَرَّأَ مِنْهُ إِنَّ
إِبْرَاهِيمَ لَأَوَّاهٌ حَلِيمٌ (114)
“Tiadalah sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabat (nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka jahanam. Dan permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, maka Ibrahim berlepas diri dari padanya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun.” [QS. At-Taubah(9): 113-114]
Dalam ayat lain, Allah تَعَالَى juga berfirman,
وَلَا تُصَلِّ عَلَى أَحَدٍ
مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَى قَبْرِهِ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ
وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
“Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik (keluar dari Islam).” [QS. At-Taubah(9): 84]
Kelima, adapun berdoa dengan doa yang umum, maka tidak mengapa. Al-Imam Bukhari dalam Adabul Mufrad telah meriwayatkan atsar mauquf dari Uqbah bin Amir رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dengan sanad yang dihasankan oleh Syaikh Al-Albani,
أنَّهُ مرَّ برجلٍ هيئتُه هيأةُ
مُسلِمٍ، فسلَّمَ فردَّ عليهِ: وعليكَ ورحمةُ اللهِ وبركاتُه، فقال لهُ الغلامُ:
إنَّهُ نَصرانيٌّ ! فقام عُقبةُ فتَبِعَه حتّى أدركَهُ فقال: إنَّ رحمةَ اللهِ
وبرَكاتُه على المؤمِنينَ، لكِن أطالَ اللهُ حياتَكَ، وأكثرَ مالَكَ وولدَكَ
Bahwa Uqbah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ pernah melewati seseorang yang penampilannya seperti seorang Muslim, lalu orang tersebut mengucapkan salam, maka beliau membalasnya, “wa 'alaika rahmatullah wa barakatuh (bagimu rahmat dan keberkahan Allah).” Maka ada seorang anak berkata kepada beliau, "itu orang Nasrani", lalu Uqbah pun mencarinya, hingga mendapatinya kemudian berkata kepadanya, "Sesungguhnya rahmat Allah dan keberkahan-Nya itu untuk orang yang beriman, sedangkan untukmu, semoga Allah memperpanjang usiamu dan memperbanyak harta dan anak-anakmu."
Keenam, jika memang diperlukan untuk mengantar jenazah tersebut sampai ke tempat penguburannya, maka pendapat yang mengatakan diperbolehkannya, telah didukung oleh atsar sahabat yang diriwayatkan oleh al-Imam Abdur Razaq dalam Mushanaf-nya dengan sanad Shahih sampai kepada asy-Sya'biy yang berkata,
ماتت أم الحارث بن أبي ربيعة ،
وكانت نصرانية ، فشيعها أصحاب محمد - صلى الله عليه وسلم
"Telah wafat ibundanya Haritsah bin Abi Rabi'ah dan ibunya tersebut seorang Nasrani, maka beberapa sahabat Nabi ikut mengantarkan jenazahnya."
Ketujuh, boleh menampakkan kesedihan atau bahkan menangis yang tidak sampai seperti ratapan Jahiliyyah atas kematian kerabatnya yang kafir atau orang yang kafir yang memiliki kebaikan sosial, sebagai bentuk sifat kasih sayang dan kemanusiaan, karena Rasulullah ﷺ juga pernah menangis ketika berziarah ke makam ibundanya yang mati di atas kekafiran sebagaimana terdapat dalam riwayat Muslim.
Wallahu A'lam.
Komentar
Posting Komentar