Oleh: Ustadz Abu Sa'id Neno Triyono ath-Thighali
Pada prinsipnya, syariat menganjurkan agar meminimalkan menyakiti hewan pada saat menyembelihnya, sebagai bentuk berbuat baik, yang telah diperintahkan oleh Nabi kita ﷺ ,
وَإِذَا ذَبَحْتُمْ
فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
"Apabila engkau hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Tajamkanlah pisaumu dan nyamankanlah hewan sembelihanmu.” [HR. Muslim No. 3615 via EH]
Kemudian terkait teknis dalam mendeskripsikan cara menyembelih terbaik, maka ada beberapa intrepetasi dari ulama berdasarkan pengamalan dan pengetahuan yang sampai kepada mereka. Misalnya tersebar fatwa dari salah seorang ulama besar Arab Saudi yang sudah ma'ruf bagi kita semuanya, yaitu Ma'alisy Syaikh Shalih al-Fauzan حَفِظَهُ اللهُ yang mengatakan,
لا ما تربط هذا يصير اشد
لتعذيبها لان حركتها برجليها فيها راحة لها وفيها تخفيف للالم فلا يربطها
"Jangan diikat, ini membuatnya lebih tersiksa karena bergeraknya kaki adalah untuk kenyamanan padanya dan ini lebih meringankan rasa sakitnya, sehingga kakinya jangan diikat." -selesai-.
Namun masalah menyembelih dengan mengikat kakinya atau membiarkannya tanpa terikat, tidak kita dapatkan Nash yang melarang atau menganjurkannya. Memang untuk Nahr (kurban) unta, disinggung terkait untuk mengikat kaki sebagaimana dalam hadisnya Abdur Rahman bin Sabith رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابَهُ كَانُوا يَنْحَرُونَ الْبَدَنَةَ
مَعْقُولَةَ الْيُسْرَى قَائِمَةً عَلَى مَا بَقِيَ مِنْ قَوَائِمِهَا
"Bahwa Nabi ﷺ dan para sahabatnya menyembelih unta yang diikat kaki kirinya dalam keadaan berdiri dengan kakinya yang lain." [HR. Abu Dawud No. 1504 via EH, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani]
Al-Imam Nawawi رَحِمَهُ اللهُ dalam kitabnya Syarah Shahih Muslim mengatakan,
أما البقر والغنم فيستحب أن
تذبح مضجعة على جنبها الأيسر ، وتترك رجلها اليمنى وتشد قوائمها الثلاث
"Adapun Sapi dan Kambing, maka dianjurkan untuk menyembelihnya dengan membaringkan di sisi lambung kirinya, lalu membiarkan satu kaki kanannya dan mengikat tiga kaki lainnya."
Artinya sebagian ulama lain memandang bahwa mengikat kaki hewan kurban itu justru malah termasuk mempermudah dalam menyembelihnya. Bahkan pada praktiknya ini juga mencegah bahaya yang ditimbulkan jika kambing atau sapi tidak diikat, maka akan lari kesana kemari sehingga bisa merusak atau mencelakakan sesuatu di sekitarnya.
Al-'Allamah Ibnu Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ dalam dars kitab Riyadhus Shalihin menjawab pertanyaan tentang boleh tidaknya mengikat hewan kurban ketika hendak disembelih, kata beliau,
إذا كنت لا تستطيع أن تذبح إلاّ
بربط اليدين والرّجلين فلا بأس، هذه حاجة.... فإذا كنت لا تستطيع أن تذبح وأرجلها
مطلقه فلا بأس أن تربطها حتى تتمكن من ذبحها واراحتها
"Jika engkau tidak mampu untuk menyembelih, kecuali dengan diikat kedua tangan dan kakinya, maka tidak mengapa karena ini dibutuhkan.... Sehingga jika engkau tidak bisa menyembelih dalam kondisi kakinya tidak terikat, maka tidak mengapa engkau mengikat kaki-kakinya hingga engkau tenang dan nyaman dalam menyembelih."
Kesimpulannya, mengikat dan tidak mengikat kaki kambing ketika hendak menyembelinya adalah urusan teknis semata, tinggal dilihat yang mana lebih maslahat dan lebih memudahkan saja dalam proses pemotongan hewan.
Wallahu A'lam.
[Disarikan
dari akun facebook beliau]
Komentar
Posting Komentar