Kapan Start “Puasa Sementara” Pada Hari Raya Iedul Adha?

Oleh: Ustadz Abu Sa'id Neno Triyono ath-Thighali

 

Sebagaimana dimaklumi bahwa di antara sunnah Nabi adalah tidak makan dan minum sampai selesai salat Ied, hal ini KHUSUS pada hari raya Iedul Adha, berdasarkan riwayat Al-Imam Tirmidzi (no. 497 via EH) dan al-Imam Ibnu Majah (no. 1746 via EH) serta ulama lainnya dari Shahabi Jalil Buraidah al-Aslamiy رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, beliau berkata, 

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ، وَلَا يَطْعَمُ يَوْمَ الْأَضْحَى حَتَّى يُصَلِّيَ

"Nabi biasanya tidak keluar pada hari raya Iedul Fitri sampai makan terlebih dahulu dan Beliau tidak makan pada hari raya Iedul Adha hingga selesai salat." [Hadits ini dihasankan oleh Imam Nawawi dan selainnya]

Pertanyaannya adalah kapan mulai tidak boleh makan ini pada hari Iedul Adha, karena hari Iedul Adha dalam Islam itu dimulai dari tenggelamnya Matahari alias waktu Maghrib pada tanggal 9 Dzulhijjah-nya?

Jika mengacu kepada puasa, maka mulai seseorang tidak boleh menahan diri dari makan dan minum yang shahih adalah setelah terbitnya Fajar Shadiq alias waktu Subuh. Allah تَعَالَى berfirman, 

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

"Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." [QS. Al-Baqarah(2): 187]

Tim Islamweb pernah menjawab pertanyaan berikut: 

ما حكم الإمساك في أول أيام عيد الأضحى المبارك من الفجر إلى أن تنتهي صلاة العيد؟

"Apa hukum menahan diri pada awal hari raya Iedul Adha dari mulai Subuh sampai selesai salat Ied?" 

Di antara jawaban tim Islamweb adalah: 

فالسنة أن لا يأكل الشخص شيئاً يوم الأضحى حتى يصلي صلاة العيد

"Yang sunnah adalah seorang tidak makan dan minum sedikit pun pada hari raya Iedul Adha sampai salat Ied." -selesai-. 

Jadi dalam hal ini ada isyarat bahwa mulai menahan diri makan dan minumnya itu mulai dari terbit Fajar Shadiq. Hal ini diperkuat juga dengan riwayat Jabir bin Samurah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ yang berkata, 

كان لا يَغْدُو يومَ الفِطْرِ حتى يأكُلَ تَمْراتٍ

"Beliau tidak berangkat pada pagi hari Iedul Fitri sampai Beliau makan kurma terlebih dahulu." [Shahih al-Jami' No.4865] 

Maka di sini yang disorot adalah pagi hari. Karena jika tidak, malam hari raya Iedul Fitri sendiri sebenarnya adalah waktu bolehnya makan dan minum. Kemudian di antara hikmah yang disebutkan oleh para ulama bahwa Nabi sengaja berbuka pada pagi hari raya Iedul Fitri adalah untuk menunjukkan bahwa sekarang waktu tidak boleh berpuasa. 

Berdasarkan hal ini, maka tidak bolehnya makan dan minum pada hari Iedul Adha adalah berlaku setelah terbitnya Fajar Shadiq tanggal 10 Dzulhijjah, artinya jika makan dan minumnya sebelum subuh kemudian setelah itu "berpuasa sementara", maka ia masih mendapatkan sunnah ini. 

Wallahu A'lam. 

[Disalin dari akun facebook beliau]

Komentar