Pertanyaan:
Apakah seorang wanita hamil yang sedang mengandung wafat, janin yang berada di perutnya harus dikeluarkan?
Jawaban:
Ketika seorang wanita yang sedang hamil wafat dan janin yang dikandungnya juga ikut wafat, maka tidak perlu dilakukan operasi untuk mengeluarkan janinnya, dengan alasan agar janinnya dapat dikuburkan dengan menghadap kiblat, karena kiblatnya janin di kuburan mengikuti kiblatnya ibunya. Demikian yang difatwakan oleh al-'Allâmah Shalih al-Fauzan حَفِظَهُ اللهُ yang mengatakan agar janin tersebut tetap dibiarkan di perut ibunya, lalu beliau berkata,
وقبلة الجنين في القبر قبلة أمه
ما دامت أمه موجهة للقبلة فهو تابع لها
“Kiblatnya janin di dalam kubur adalah kiblatnya ibunya, selama ibunya dihadapkan ke kiblat pada saat dikebumikan, maka janin mengikutinya.”
والله
أعلمُ بالـصـواب
[Dijawab oleh ustadz Abu Sa'id Neno Triyono ath-Thighali pada akun facebook beliau]
Komentar
Posting Komentar