Pertanyaan:
Apakah diperbolehkan menggunakan morpin untuk
meredakan rasa nyeri kepada orang yang sakit atas anjuran dokter?
Jawaban:
Rasul kita ﷺ pernah bersabda,
إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ
الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلَا
تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
"Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan bagi setiap penyakit terdapat obatnya, maka berobatlah, namun janganlah berobat dengan sesuatu yang haram." [HR. Abu Dawud No.3376 via EH, dishahihkan oleh al-Imam bin Baz رَحِمَهُ اللهُ ]
Obat psikotropika seperti morpin, ganja dan semisalnya, maka ini adalah benda-benda yang diharamkan yang menurut syariat bukanlah sebagai obat. Thariq bin Suwaid رَضِيَ اللهُ عَنْهُ pernah berkata kepada Nabi setelah mendengar Nabi melarang khamr (minuman keras),
إِنَّا نَتَدَاوَى بِهَا
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهَا لَيْسَتْ
بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهَا دَاءٌ
"Sesungguhnya kami menggunakannya sebagai obat." Maka Rasulullah ﷺ bersabda, “Sesungguhnya khamar itu bukanlah obat, akan tetapi ia adalah penyakit." [HR. Tirmidzi no.1969 via EH, dikatakan hasan shahih oleh al-Imam Tirmidzi]
Akan tetapi jika belum tersedia atau tidak ada bahan obat lain, selain golongan psikotropika untuk meredakan rasa nyeri kepada orang yang sakit dan ketika itu sangat dibutuhkan oleh penderita, maka komisi tetap fatwa Saudi Arabia yang diketuai oleh al-Imam bin Baz رَحِمَهُ اللهُ pada waktu itu pernah ditanya dengan pertanyaan berikut,
ما حكم استعمال " البثدين
" أو " المورفين " وهي أدوية ذات تأثير مسكر عند الضرورة أو عند
الحاجة ؟
"Apa hukumnya menggunakan Pethidine atau morpin yang ini adalah obat-obatan yang bisa menyebabkan mabuk, ketika darurat atau dibutuhkan?"
Komisi Fatwa menjawab,
فأجابوا : " إذا لم يُعرف
مواد أخرى مباحة تستعمل لتخفيف الألم عند المريض سوى هاتين المادتين : جاز استعمال
كل منها لتخفيف الألم عند الضرورة ، وهذا ما لم يترتب على استعمالها ضرر أشد أو
مساوٍ كإدمان استعمالها ."
"Jika tidak diketahui ada bahan lain yang mubah yang bisa digunakan untuk meringankan rasa sakit bagi penderita, kecuali 2 bahan tersebut, maka boleh digunakan untuk meringankan rasa sakit ketika darurat, hal ini selama tidak menyebabkan akibat dari pemakaiannya bahaya yang lebih besar atau sama saja, seperti kecanduan dalam penggunaannya." -selesai-.
Sebagian ulama menyebutkan ada syarat penting yang perlu diperhatikan, yaitu pemakaian obat-obatan terlarang tersebut di bawah pengawasan dokter yang tepercaya yang merekomendasikan penggunaannya dengan dosis dan kadar tertentu yang tidak sampai menimbulkan bahaya yang lebih besar kepada penderita tersebut. Wallahu A'lam.
[Tanya jawab
bersama ustadz Abu Sa'id ath-Thighali diposting pada 9 Jumadil Awal 1445 H di akun facebook
beliau]
Komentar
Posting Komentar