Oleh: Al Ustadz Abdullah Al Jirani حَفِظَهُ اللهُ تعالى
Rasulullah ﷺ telah melarang bernafas di dalam bejana (gelas atau yang semisalnya) ketika seorang minum. Telah diriwayatkan dari Abu Qatadah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ beliau berkata, Rasulullah ﷺ bersabda,
إِذَا شَرِبَ أَحَدُكُمْ فَلاَ
يَتَنَفَّسْ فِي الإِنَاءِ
“Apabila salah satu diantara kalian minum, maka janganlah bernafas di dalam bejana (gelas).”
[HR.
Al-Bukhari No.153 dan Muslim No.267 ]
Maksud larangan bernafas di sini adalah larangan di dalam bejana, adapun kalau di luar bejana sebanyak tiga kali, maka termasuk sunnah. hal ini termasuk bagian dari adab dalam minum. Imam An-Nawawi رَحِمَهُ اللهُ berkata,
شرح النووي على مسلم (3/ 160)
مَعْنَاهُ لَا يَتَنَفَّسْ فِي
نَفْسِ الْإِنَاءِ وَأَمَّا التَّنَفُّسُ ثَلَاثًا خَارِجَ الْإِنَاءِ فَسُنَّةٌ
مَعْرُوفَةٌ قَالَ الْعُلَمَاءُ وَالنَّهْيُ عَنِ التَّنَفُّسِ فِي الْإِنَاءِ
هُوَ مِنْ طَرِيقِ الْأَدَبِ مخافة من تقذيره ونتنه وسقوط شئ مِنَ الْفَمِ وَالْأَنْفِ
فِيهِ وَنَحْوِ ذَلِكَ
“Maknanya, jangan bernafas di dalam bejana. Adapun bernafas tiga kali di luar bejana, maka termasuk sunnah. Para ulama’ berkata, ‘Larangan dari bernafas di dalam bejana, hal ini termasuk dari adab, (karena) kekhawatiran dari kotorannya, bau busuknya, dan jatuhnya sesuatu dari mulut dan hidung ke dalamnya serta yang semisal dengan hal itu.’” [Syarh Shahih Muslim, (3/160)]
Rasulullah ﷺ juga melarang meniup di dalam bejana. Telah diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, beliau berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُتَنَفَّسَ فِي الْإِنَاءِ، أَوْ يُنْفَخَ فِيهِ
“Rasulullah ﷺ melarang dari bernafas atau meniup di dalam bejana.” [HR. Abu Dawud No.3728]
Larangan bernafas dan meniup di dalam bejana di dalam dua hadits di atas hukumnya makruh, bukan haram. Karena larangan tersebut dalam bab adab. Asal larangan dalam bab adab memberikan makna makruh, sampai ada dalil lain yang menunjukkan haram. Demikian disebutkan oleh para ulama’ رحمهم الله. Simak penjelasan Imam Ibnu Muflih Al-Hambali رَحِمَهُ اللهُ dalam Al-Adabusy Syari’iyyah (3/167).
Bagaimana jika makanan ataupun minuman masih dalam kondisi panas? Bolehkah meniupnya agar dingin? Jawab: boleh. Karena ada hajat kepada hal itu. Memang yang lebih afdhal seorang menunggu sampai dingin dulu, baru dimakan atau diminum. Akan tetapi tidak semua orang ada kesempatan atau waktu untuk menunggu sampai dingin dikarenakan hal-hal tertentu. Dalam hal ini, berlaku kaidah:
المكروه, يجوز فعله عند الحاجة
إليه
“Sesuatu yang makruh, boleh dilakukan ketika ada kebutuhan kepadanya.”
Imam Al-Mardawi رَحِمَهُ اللهُ berkata,
قال الآمدي : لا يكره النفخ في
الطعام إذا كان حاراً . قلت (المرداوي) وهو الصواب ، إن كان ثَمَّ حاجة إلى الأكل
حينئذ" انتهى
“Imam Al-Amudi رَحِمَهُ اللهُ berkata, ‘Tidak dimakruhkan meniup makanan apabila makanan itu panas.’ Aku (Al-Mardawi) berkata, ‘Dan ini pendapat yang benar, jika ada hajat untuk memakannya ketika itu.’” [Al-Inshaf, (8/328)]
Bahkan sebagian ulama’ menyatakan, bahwa larangan meniup dan bernafas di dalam bejana hanya berlaku ketika beberapa orang minum dan makan secara bersama dari satu bejana. Karena akan memudharatkan orang lain yang setelahnya. Adapun jika sendiri, maka boleh. Pendapat ini disebutkan oleh imam Badruddin Al-‘Aini رَحِمَهُ اللهُ (w. 855 H) :
وَهَذَا إِذا أكل أَو شرب مَعَ
غَيره، وَإِذا كَانَ وَحده أَو مَعَ من يعلم أَنه لَا يستقذر شَيْئا مِنْهُ فَلَا
بَأْس بالتنفس فِي الْإِنَاء
“(Larangan bernafas di dalam bejana dan meniup makanan atau minuman hanya berlaku) apabila seorang makan atau minum bersama orang lain (dari bejana yang sama/satu). Apabila dia seorang diri, atau bersama seorang yang tahu bahwa ia tidak merasa jijik sedikitpun dengan hal itu, maka tidak mengapa (boleh) untuk bernafas di dalam bejana.” [‘Umdatul Qari’, (21/200)]
Kesimpulannya, meniup makanan atau minuman yang panas dibolehkan karena ada hajat (kebutuhan) kepadanya, atau karena larangan itu hanya berlaku ketika beberapa orang makan dan minum dari satu bejana saja. Semoga bermanfaat dan menjadi tambahan wawasan keilmuan kita bersama. بَارَكَ اللهُ فيْكُمْ
Tambahan:
Kami (penulis) pernah mendapati Al Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat حَفِظَهُ اللهُ تعالى juga berpendapat sahnya meniup makanan dan minuman yang panas karena ada hajat di dalamnya.
والله تعالى أعلم بالحق والصواب
Komentar
Posting Komentar