Oleh: Ustadz Abu Said Neno Triyono
Yang masyhur dalam mazhab Hanafi dan Maliki bahwa shalat gerhana bulan itu tidak dikerjakan secara berjamaah, namun dikerjakan sendiri-sendiri. Al-Imam Ibnu Abi Zaid al-Qairuwâniy رَحِمَهُ اللهُ -dari kalangan ulama Malikiyyah- dalam kitabnya ar-Risâlah mengatakan,
وَلَيْسَ فِي صَلاَةِ خُسُوفِ
الْقَمَرِ جَمَاعَةٌ، وَلْيُصَلِّ النَّاسُ عِنْدَ ذَلِكَ أَفْذَاذًا
"Shalat gerhana bulan tidaklah dikerjakan berjamaah, namun hendaknya shalat sendiri-sendiri." -selesai-.
Al-Imam al-Kasâniy رَحِمَهُ اللهُ -dari kalangan ulama Hanafiyyah -dalam kitabnya al-Badâ`i'u mengatakan,
وهي لا تصلى بجماعة عندنا، وعند
الشافعي تصلى بجماعة
"Gerhana bulan, shalatnya tidak dikerjakan secara jamaah menurut kami, sedangkan menurut al-Imam Syafi'i dikerjakan secara berjamaah."
Alasan mazhab yang mengatakan shalat gerhana bulan dikerjakan sendirian adalah karena tidak dinukil dari Nabi ﷺ bahwa Beliau pernah mengerjakan shalat gerhana bulan secara berjamaah, padahal semasa hidup Beliau ﷺ beberapa kali terjadi gerhana bulan.
Menurut beberapa ahli falak, setidaknya semasa Nabi ﷺ hidup, pernah terjadi gerhana bulan sebanyak 5 (lima) kali. Namun sependek pengetahuan kami tidak ada riwayat shahih yang bisa diandalkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengerjakan shalat gerhana bulan, barangkali karena fenomena gerhana bulan pada waktu itu tidak disadari terjadi, karena tertutup mendung atau awan atau alasan lainnya.
Al-'Allâmah Ibnu Ustaimin رَحِمَهُ اللهُ pernah berkata,
لا نعلم أنه حصل خسوف القمر على
عهد النبي صلى الله عليه وسلم، ولا كسوف الشمس إلا مرة واحدة، كسفت الشمس فقط لما
مات إبراهيم رضي الله عنه، هذا الذي نعلم، ويجوز أن هناك كسوفات أو خسوفات في مكان
آخر لم يطلع عليها الناس الذين في الجزيرة، ويجوز أيضاً أن يكون كسوف أو خسوف في
وقت غيم لا يعلم به، أو يصادف وقت نومهم، والله أعلم
"Kami tidak tahu pernah terjadi gerhana bulan pada zaman Nabi ﷺ dan juga terjadinya gerhana matahari, kecuali satu kali saja, yaitu pada saat kematian Ibrahim رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ini yang kami tahu. Mungkin juga terjadi gerhana matahari atau gerhana bulan di tempat lain yang tidak muncul di jazirah Arab, atau bisa juga munculnya gerhana matahari atau bukan pada waktu mendung atau bertepatan dengan waktu orang-orang sedang terlelap tidur. Wallahu A'lam.”
Al-Imam Malik رَحِمَهُ اللهُ berkata,
لم يبلغنا ولا أهل بلدنا أن
النبي صلى الله عليه وسلم جمع لكسوف القمر، ولا نقل عن أحد من الأئمة بعد النبي
أنه جمع فيه. انتهى
"Tidak sampai kepada kami dan juga para penduduk negeri kami bahwa Nabi ﷺ mengerjakan shalat gerhana bulan secara berjamaah dan tidak dinukil dari seorang pun Imam setelah Nabi ﷺ bahwa mereka shalatnya berjamaah juga." -selesai-.
Bahkan atas pendapat sebagian ulama yang mengerjakan shalat gerhana bulan secara berjamaah, karena disamakan dengan shalat gerhana Matahari, maka pelaksanaan berjamaah ini adalah hukumnya sunnah, bukan syarat sahnya shalat gerhana, sehingga kita mendapatkan satu kesimpulan yang sama dari para ulama bahwa shalat gerhana bulan boleh dikerjakan sendiri-sendiri, sebagaimana shalat sunnah lainnya. Bahkan penulis kitab al-Fawâkih, yang mensyarah Risalahnya Ibnu Abi Zaid al-Qairuwâniy, mengatakan,
ففعلها في البيوت أفضل
"Mengerjakan shalat gerhana bulan di rumah adalah lebih utama."
Wallahu A'lam.
[Dikutip dari
akun facebook beliau]
Komentar
Posting Komentar