Oleh: Ustadz Abu Sa'id Neno Triyono
Sebagaimana kita ketahui dalam riwayat yang masyhur bahwa Rasulullah ﷺ pernah shalat dengan menggendong balita.
عن ﺃﺑﻲ ﻗَﺘَﺎﺩَﺓَ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ
: ﺑَﻴْﻨَﺎ ﻧَﺤْﻦُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪِ ﺟُﻠُﻮﺱٌ ﺧَﺮَﺝَ ﻋَﻠَﻴْﻨَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ
ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳَﺤْﻤِﻞُ ﺃُﻣَﺎﻣَﺔَ ﺑِﻨْﺖَ ﺃَﺑِﻲ ﺍﻟْﻌَﺎﺹِ ﺑْﻦِ
ﺍﻟﺮَّﺑِﻴﻊِ ﻭَﺃُﻣُّﻬَﺎ ﺯَﻳْﻨَﺐُ ﺑِﻨْﺖُ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻭَﻫِﻲَ ﺻَﺒِﻴَّﺔٌ ﻳَﺤْﻤِﻠُﻬَﺎ ﻋَﻠَﻰ ﻋَﺎﺗِﻘِﻪِ ﻓَﺼَﻠَّﻰ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ
ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻭَﻫِﻲَ ﻋَﻠَﻰ ﻋَﺎﺗِﻘِﻪِ ﻳَﻀَﻌُﻬَﺎ ﺇِﺫَﺍ ﺭَﻛَﻊَ
ﻭَﻳُﻌِﻴﺪُﻫَﺎ ﺇِﺫَﺍ ﻗَﺎﻡَ ﺣَﺘَّﻰ ﻗَﻀَﻰ ﺻَﻠَﺎﺗَﻪُ ﻳَﻔْﻌَﻞُ ﺫَﻟِﻚَ ﺑِﻬَﺎ [ ﺃﺑﻮ
ﺩﺍﻭﺩ 783 ﻭ ﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻲ 704 ﻭ ﺻﺤﺤﻪ ﺍﻷﻟﺒﺎﻧﻲ ]
Abu Qataadah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ mengatakan, "Ketika kami sedang duduk-duduk di masjid, Rasulullah ﷺ muncul ke arah kami sambil menggendong Umaamah binti Abil 'Aash, -ibunya adalah Zainab binti Rasulullah ﷺ -, ketika itu Umaamah masih kecil (belum disapih)- , beliau menggendongnya di atas pundak, kemudian Rasulullah ﷺ mengerjakan shalat, sedang Umaamah masih di atas pundak beliau, apabila ruku’ beliau meletakkan Umaamah, dan apabila berdiri beliau menggendongnya kembali, beliau melakukan yang demikian itu hingga selesai shalatnya." [HR. Abu Dawud dan Nasaa`i, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani]
Kemudian kita ketahui bersama bahwa dengan kemajuan teknologi maka sekarang dibuat pampers yang berfungsi menahan kencing atau pup sang balita agar tidak menetes dan keluar kemana-mana. Yang akan kita bahas adalah bagaimana misalnya sang ibu ketika shalat demi melihat sang buah hatinya menangis, maka ia pun terpaksa menggendong anaknya untuk menenangkannya, namun permasalahannya ternyata sang balita kencing atau pup di dalam pampers, dan sang ibu yakin bahwa kencing atau pup tersebut tidak akan menetes ke bajunya, karena mampu ditahan oleh pampers, bagaimana hukum shalatnya ?
Sebagaimana keterangan di atas bahwa pampers ditemukan pada waktu-waktu sekarang, maka tentunya fatwa-fatwa yang ada berasal dari ulama kontemporer. Akan tetapi sejatinya masalah ini telah dibahas oleh ulama-ulama terdahulu, ada sebuah kasus yang mungkin dapat dijadikan referensi untuk menjadikan acuan dalam menghukumi kasus yang akan kami angkat, yaitu tentang seseorang yang shalat dengan membawa semacam botol kecil namun isinya adalah najis, seperti air kencing dan semisalnya, bagaimana hukumnya ?
Al-Imam Ibnu Qudamah رَحِمَهُ اللهُ dari kalangan madzhab Hanbali mengatakan,
ﻭﺇﺫﺍ ﺣﻤﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺣﻴﻮﺍﻧﺎ ﻃﺎﻫﺮﺍ
ﺃﻭ ﺻﺒﻴﺎ ، ﻟﻢ ﺗﺒﻄﻞ ﺻﻼﺗﻪ ؛ ﻷﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺻﻠﻰ ﻭﻫﻮ ﺣﺎﻣﻞ ﺃﻣﺎﻣﺔ ﺍﺑﻨﺔ
ﺃﺑﻲ ﺍﻟﻌﺎﺹ . ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ
ﻭﺭَﻛِﺐ ﺍﻟﺤﺴﻦ ﻭﺍﻟﺤﺴﻴﻦ ﻋﻠﻰ ﻇﻬﺮﻩ
ﻭﻫﻮ ﺳﺎﺟﺪ ، ﻭﻷﻥ ﻣﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻴﻮﺍﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﻓﻲ ﻣﻌﺪﺗﻪ ، ﻓﻬﻲ ﻛﺎﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﻓﻲ ﻣﻌﺪﺓ ﺍﻟﻤﺼﻠﻲ
، ﻭﻟﻮ ﺣﻤﻞ ﻗﺎﺭﻭﺭﺓ ﻓﻴﻬﺎ ﻧﺠﺎﺳﺔ ﻣﺴﺪﻭﺩﺓ ، ﻟﻢ ﺗﺼﺢ ﺻﻼﺗﻪ
"Jika seorang menggendong hewan suci atau balita ketika shalat, maka shalatnya tidak batal... karena najis yang ada di perut hewan, sama kedudukannya dengan najis yang ada di perut orang yang shalat, namun seandainya ia membawa botol tertutup yang berisi najis, tidak sah shalatnya."
Imam Yahya bin Abil Khair (w. 558 H) رَحِمَهُ اللهُ dari kalangan madzhab Syafi'i, dalam kitabnya Al-Bayaan fii Mazhabi Al-Imam Asy-Syafi'i, (2/103-104) menjelaskan,
وإن حمل المصلي قارورة فيها
نجاسة، وقد سد رأسها بصفر أو نحاس، أو حديد. . ففيه وجهان :
الأول] : قال أبو علي بن أبي
هريرة: تصح صلاته؛ لأن النجاسة لا تخرج منها، فهي كالنجاسة التي في جوف الحيوان
والثاني: لا تصح، وهو المذهب؛
لأنها نجاسة غير معفو عنها في غير محلها، فهي كما لو كانت ظاهرة
"Jika seorang yang shalat membawa botol yang berisi najis, dan tutup botolnya terbuat dari kuningan atau tembaga atau besi. Maka ada dua wajh (dalam madzhab Syafi'i):
1.
Abu
Alu bin Abi Hurairah berkata, sah shalatnya karena najis tidak keluar dari
botol tersebut, ini seperti najis yang ada di perut hewan;
2.
Tidak
shahih, dan ini adalah madzhab resmi (syafi'i), karena ini adalah najis yang
tidak ditoleransi bukan pada tempatnya, maka ini seperti kalau najis tersebut
nyata-nyata ada (di badan/baju).
Dari studi kasus ini, kita sudah bisa menebak fatwa ulama yang akan dikeluarkan untuk menjawab judul bab. Misalnya, Fadhilatus Syaikh 'Abdur Rahman bin 'Abdullah As-Suhaimiy berfatwa,
ﺇﺫﺍ ﻛﻨﺖ ﻋﻠﻰ ﻳﻘﻴﻦ ﺃﻥ ﺍﻟﺤﻔﺎﻇﺔ
ﺑﻬﺎ ﻧﺠﺎﺳﺔ ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﺣﻤﻠﻪ ﺣﻴﻨﺌﺬ ؛ ﻷﻥ ﺣَﻤْﻞ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﻣُﺘﻌﻤﺪﺍ ﺫﺍﻛِﺮًﺍ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻋُﺬﺭ ﻣُﺒﻄِﻞ
ﻟﻠﺼﻼﺓ
"Jika engkau yakin bahwa pampersnya ada najisnya, maka tidak boleh menggendongnya ketika itu, karena membawa najis dengan sengaja dalam kondisi sadar tanpa ada udzur dapat membatalkan shalat." -selesai-.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shaalih Al-Munajjid melengkapinya,
ﻣﻦ ﺷﺮﻭﻁ ﺻﺤﺔ ﺍﻟﺼﻼﺓ : ﺍﺟﺘﻨﺎﺏ
ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﺪﻥ ﻭﺍﻟﺜﻮﺏ ﻭﺍﻟﻤﻜﺎﻥ ، ﻓﻤﻦ ﺻﻠﻰ ﻭﻋﻠﻰ ﺛﻮﺑﻪ ﺃﻭ ﺑﺪﻧﻪ ﻧﺠﺎﺳﺔ ﺃﻭ ﺣﻤﻞ ﻃﻔﻼً
ﻣﺘﻨﺠﺴﺎً ﺃﻭ ﺣﻤﻞ ﻗﺎﺭﻭﺭﺓ ﻓﻴﻬﺎ ﻧﺠﺎﺳﺔ ... ، ﺑﻄﻠﺖ ﺻﻼﺗﻪ ﻋﻨﺪ ﺟﻤﻬﻮﺭ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ، ﻭﻻ ﻳﺒﻄﻞ
ﻭﺿﻮﺅﻩ
"Di antara syarat sahnya shalat adalah menghindari najis di badan, baju dan tempat. Maka barangsiapa yang shalat dengan baju atau badan yang ada najisnya atau menggendong balita yang bernajis atau membawa botol yang isinya najis..., Batal shalatnya menurut mayoritas ulama, namun tidak membatalkan wudhu."
Dan kita juga
sudah menebak ada ulama yang berfatwa tidak membatalkan shalat, misalnya fatwa
yang dikeluarkan oleh Asy-Syaikh DR. Sulaiman Ar-Ruhailiy yang intinya beliau
membolehkan menggendong balita, selama najisnya tidak menetes ke bajunya.
(https://m.youtube.com/watch?v=Ff_eFiHcX8k).
Dalam menghadapi permasalahan seperti ini, kaidah khuruj minal khilaf sangat tepat diterapkan. Syaikh bin Baz رَحِمَهُ اللهُ berfatwa,
ﻓﺎﻷﺣﻮﻁ ﻟﻚ ﺃﻥ ﻻ ﺗﻔﻌﻠﻲ ﻫﺬﺍ ﺇﻻ
ﺇﺫﺍ ﻛﻨﺖ ﺗﻌﺮﻓﻴﻦ ﺃﻧﻬﺎ ﻃﺎﻫﺮﺓ، ﻫﺬﺍ ﻫﻮ ﺍﻷﺣﻮﻁ ﻭﻻ ﺗﺤﻤﻠﻴﻬﺎ ﻭﻫﻲ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ، ﻧﻌﻢ
"Yang lebih berhati-hati engkau jangan melakukan hal tersebut, kecuali jika engkau tahu bahwa balitanya bersih dari najis. Ini adalah yang lebih hati-hati, jangan menggendongnya jika sang balita ada najisnya."
Solusi yang diberikan DR. Muhktar Asy-Syinqithi juga sangat bagus dalam pelajaran Syarah Zaadil Mustaqni,
ﻭﺍﻻﺣﺘﻴﺎﻁ ﺃﻻ ﻳﻔﻌﻞ ﺫﻟﻚ، ﺇﻻ ﻓﻲ
ﺣﺎﻟﺔ ﺍﻻﺿﻄﺮﺍﺭ ﻭﺍﻟﺤﺎﺟﺔ، ﻓﻠﻮ ﺣﻤﻞ ﺻﺒﻴﺎً ﻻ ﻳﺴﺘﻄﻴﻊ ﺃﻥ ﻳﺘﺮﻛﻪ، ﻭﻳﺨﺎﻑ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻥ ﻳﺆﺫﻯ، ﺃﻭ
ﻳﺨﺎﻑ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻥ ﻳﺆﺧﺬ، ﻓﺤﻴﻨﺌﺬٍ ﻳﺼﺢ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﻄﻮﻑ ﻭﻫﻮ ﺣﺎﻣﻞٌ ﻟﻪ، ﻣﻊ ﻭﺟﻮﺩ ﻧﺠﺎﺳﺘﻪ ﻟﻤﻜﺎﻥ
ﺍﻟﻀﺮﻭﺭﺓ، ﻛﺎﻟﻤﺴﺘﺤﺎﺿﺔ ﺇﺫﺍ ﻏﻠﺒﻬﺎ ﺍﻟﺪﻡ، ﻭﻟﻢ ﺗﺴﺘﻄﻊ ﺃﻥ ﺗﻨﻔﻚ ﻋﻨﻪ
"Yang lebih berhati-hati janganlah melakukannya, kecuali jika terpaksa atau sangat membutuhkan, seandainya harus menggendong balita tidak bisa tidak, ia khawatir balitanya tersakiti atau diambil orang, maka ketika itu boleh untuk menggendongnya, sekalipun ada najis padanya, karena kondisi yang darurat, sebagaimana wanita yang mustahaadhah ketika darahnya masih menetes dan tidak mampu menghindarinya (maka ia tetap shalat dengan mengenakan pembalut, pent.)." -selesai-.
Wallahu a'lam.
[Disalin dari
akun facebook beliau]
Komentar
Posting Komentar