Hukum Shalat di Jalan dan Hotel Dekat Masjidil Haram

Ditanyakan kepada Syaikh Dr. Ashim bin Abdillah al-Qoryuthi حَفِظَهُ اللهُ dan Syaikh Dr. Abdul Bari al Hindy حَفِظَهُ اللهُ : 

Bagaimana hukum i’tikaf dengan menggunakan aula hotel seperti hotel Hilton atau shafwa dan sebagian orang menganggap karena itu bisa dijadikan alternatif untuk tempat i’tikaf? 

Beliau berdua حفظهم الله menjawab: 

Hotel itu bukanlah masjid, dan jalan-jalan sekitar masjidil Haram juga bukanlah masjid, Begitupun tempat-tempat terbuka sekitar masjidil Haram bukanlah masjid. Namun ketika masjid itu penuh, dan jama'ah membludak sampai jalan-jalan, dan shaf-shaf pun bersambung maka itu bisa disebut sebagai bagian dari Masjidil Haram saat terjadinya shalat, sedangkan setelah shalat selesai maka itu bukanlah masjid dan bukan bagian dari Masjidil Haram. 

Yaitu bisa kita katakan, bahwa apabila Masjidil Haram penuh, pelataran penuh membludak, jalan-jalan juga dipenuhi oleh orang-orang yang ingin shalat, hotel-hotel juga penuh, shafnya menyambung, dan jika shalat selesai maka selesai pula hukum menyambungnya dengan Masjidil Haram. 

Dan selain tempat-tempat itu juga tidak bisa dikatakan masjid maupun mushalla baik sebelumnya atau sesudahnya shalat, yaitu di tempat tersebut tidak bisa dikatakan masjid sehingga ketika orang ada yang shalat sunnah di aula masjid itu bukanlah termasuk shalat di Masjidil Haram. Begitupun tidak bisa dijadikan aula hotel sebagai tempat i'tikaf karena tidak menyambung dengan masjidil haram di luar waktu shalat. 

Demikian jawaban beliau berdua حفظهم الله. Maksud dari tambahan shaf bersambung itu adalah dari akhir shaf bisa menyambung, melihat barisan shaf, dan mendengar suara imamnya. 

Penanya: Akhukum ustadz Zaki Rakhmawan Abu Usaid حَفِظَهُ اللهُ sebagaimana kami sadur dari akun facebook beliau. 

والله أعلمُ بالـصـواب

Komentar