Hadits - Hukum Berdasarkan Ucapan Bukan Pikiran

Oleh: Ustadz Thoriq Abdul Aziz At-Tamimi, LC.MA حفظه الله تعالى

 

عن أبي هريرة -رضي الله عنه- عن النبي -صلى الله عليه وسلم- قال: «إن الله تَجَاوَزَ عن أمتي ما حَدَّثَتْ به أَنْفُسَهَا، ما لم تَعْمَلْ أو تتكلم» قال قتادة: «إذا طَلَّقَ في نفسه فليس بشيء». متفق عليه

Dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dari Nabi bersabda, “Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama dia tidak melakukan ataupun mengungkapkannya.” Qatadah berkata, “Jika seseorang menceraikan (istrinya) di dalam hatinya maka tidak ada konsekuensinya (tidak jatuh talak)."  [Muttafaq 'alaih] 

Keterangan:

Di dalam hadits ini terdapat penjelasan bahwa seorang hamba tidak dihukum lantaran perkataan hati dan pikiran yang terlintas di benaknya sebelum ia mengungkapkan dan melakukannya. Ini juga sebagai hujah (dalil) bahwa talak tidak jatuh dengan perkataan hati karena itu bukan perkataan. Sebab, hukum-hukum ini berkaitan dengan lafal (ucapan), bukan dengan amalan hati. 

Faedah Hadits:

1.   Allah تَعَالَى memaafkan dan mengampuni lintasan pikiran atau khayalan selama berhenti di situ.

2.   Talak selama hanya berupa pikiran tidak diucapkan atau ditulis maka ia tidak jatuh.

3.   Sebaliknya, bila hukum syariat itu diucapkan atau diungkapkan dengan ditulis misalnya, maka tidak ada uzur sesudah itu. Dan konsekuensinya berlaku seperti ucapan talak, kufur, menistakan Al-Quran dll.

4.   Islam menghukum dengan yang tampak bukan yang tersembunyi.

والله أعلمُ بالـصـواب

[Disalin dari akun facebook beliau]

Komentar