Oleh: Ustadz Abu Sa'id Neno Triyono حَفِظَهُ اللهُ
Zakat fitri atau zakat fitrah adalah ibadah, maka mestilah dengan niat yang tulus kepada Allah تَعَالَى dalam menunaikannya, hal ini sebagaimana hadits yang sangat masyhur tentangnya dari Umar bin Khathab رَضِيَ اللهُ عَنْهُ secara marfu',
إِنَّمَا الأَعْمَالُ
بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya hanyalah amal-amal itu tergantung niatnya dan hanyalah setiap orang itu mendapatkan sesuai dengan apa yang diniatkannya.” [Muttafaqun ‘alaih]
Adapun
terkait teknis niatnya, maka lembaga fatwa Yordania telah menjelaskannya secara
rinci namun ringkas dan padat berdasarkan kepada pendapat ulama Syafi'iyyah
(fatwa no. 2718). Poinnya adalah :
1. Jika orang yang mengeluarkan zakat fitrah itu sendiri yang langsung membagikannya, maka ia mesti berniat sebelum menyerahkannya kepada yang berhak atau setidaknya niatnya dibarengi ketika menyerahkan zakatnya, tidak boleh baginya mengakhirkan niatnya setelah diserahkan kepada yang berhak, begitu juga tidak boleh mengubah niatnya setelah diserahkan.
Al-Imam Nawawi رَحِمَهُ اللهُ dalam kitabnya al-Majmu’ berkata,
يجوز تقديمها على الدفع للغير
قياسًا على الصوم؛ لأن القصد سد خلة الفقير، وبهذا قال أبو حنيفة، وصححه من لا
يُحصى من الأصحاب، وهو ظاهر نص الشافعي في الكفارة فإنه قال: لا تجزئه حتى ينوي
معها أو قبلها، قال أصحابنا: والكفارة والزكاة سواء
“Boleh untuk mengawalkan pemberian zakat kepada orang lain, diqiyaskan kepada puasa, karena tujuan zakat fitri adalah memenuhi kekurangan kebutuhan orang miskin. Ini juga pendapat Abu Hanifah dan dishahihkan oleh ashabnya yang tidak terhitung jumlahnya. Ini juga zhahirnya pernyataan Syafi'i terkait kafarah, karena beliau berkata, ‘tidak sah hingga ia meniatkan ketika memberikannya atau sebelumnya.’ Ashab kami mengatakan, ‘Kafarah dan zakat itu sama’.” -selesai-.
2. Begitu juga ketika ia menyerahkannya kepada lembaga amil zakat atau semacam panitia zakat yang nantinya mereka akan menyalurkannya kepada yang berhak. Maka sebelum atau pada saat menyerahkan zakatnya kepada mereka, harus dengan niat. Hanya saja ketika ia ingin mengubah niatnya, maka ia bisa menghubungi terlebih dahulu lembaga zakat tersebut, apakah zakatnya sudah dibagi atau belum. Jika belum diserahkan kepada yang berhak menerimanya, maka masih bisa mengubah niatnya. Namun jika sudah diserahkan, maka tidak bisa lagi mengubah niatnya.
Demikian ringkasan penjelasan dari lembaga fatwa Yordania terkait kapan niat itu dihadirkan ketika seseorang hendak mengeluarkan zakat fitrah.
Kemudian niat itu tempatnya adalah di hati, maka tidak disyariatkan melafazhkan niat dalam ibadah, termasuk di antaranya adalah zakat. Dalam Maushu'ah al-Kuwaitiyyah (42/68) disebutkan,
يَتَرَتَّبُ عَلَى رَأْيِ
الْجُمْهُورِ بِأَنَّ مَحَل النِّيَّةِ الْقَلْبُ
“Pendapat mayoritas ulama bahwa tempat niat adalah di hati...”
Kemudian dalam kitab di atas disebutkan terkait hukum melafazhkan niat dengan lisan dalam melakukan peribadatan dari 4 mazhab yang masih eksis, mereka menjelaskannya sebagai berikut,
فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ فِي
الْمُخْتَارِ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ فِي الْمَذْهَبِ إِلَى أَنَّ
التَّلَفُّظَ بِالنِّيَّةِ فِي الْعِبَادَاتِ سُنَّةٌ لِيُوَافِقَ اللِّسَانُ
الْقَلْبَ
وَذَهَبَ بَعْضُ الْحَنَفِيَّةِ
وَبَعْضُ الْحَنَابِلَةِ إِلَى أَنَّ التَّلَفُّظَ بِالنِّيَّةِ مَكْرُوهٌ
وَقَال الْمَالِكِيَّةُ
بِجَوَازِ التَّلَفُّظِ بِالنِّيَّةِ فِي الْعِبَادَاتِ، وَالأَْوْلَى تَرْكُهُ،
إِلاَّ الْمُوَسْوَسَ فَيُسْتَحَبُّ لَهُ التَّلَفُّظُ لِيَذْهَبَ عَنْهُ
اللَّبْسُ
“Hanafiyyah dalam pilihan pendapatnya, Syafi'iyyah dan Hanabilah dalam mazhab resminya bahwa pelafazan niat dalam peribadatan itu sunnah, untuk menyesuaikan lisan dengan hatinya.
Sebagian
Hanafiyah dan sebagian Hanabilah berpendapat bahwa pelafazan niat adalah
makruh.
Sedangkan Malikiyah mengatakan bolehnya melafazkan niat dalam peribadatan, namun yang lebih utama meninggalkannya, kecuali jika timbul was-was, maka dianjurkan melafazkannya, untuk menghilangkan kesamaran.”
Akan tetapi dalam kitab di atas dinukil bahwa mayoritas para ulama mengatakan jika lisan yang diucapkan berbeda dengan apa yang diniatkan di hati, maka yang dijadikan patokan adalah apa yang sudah diniatkan di hati.
Syaikhuna, Sulthan al-Amiriy حَفِظَهُ اللهُ berkata,
الزكاة ، عبادة محلها القلب ،
ولايشترط عند تقديمها النطق بها
ولو نطق بشيء كصدقة ونحوها ونوى
أنها زكاة ، فالعبرة بما في قلبه من كونها زكاة
“Zakat itu ibadah, tempatnya di hati, tidak dipersyaratkan ketika menyerahkannya untuk mengucapkannya.
Seandainya ia mengucapkan sesuatu seperti sedekah dan semisalnya, namun niatnya adalah zakat, maka yang dianggap adalah niat yang di hatinya bahwa itu adalah zakat.” -selesai-.
Asy-Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid حَفِظَهُ اللهُ mempertegas tidak perlunya melafazkan niat dengan mengatakan,
وقالت طائفة من أصحاب مالك ،
وأحمد ، وغيرهما : لا يستحب التلفظ بها ؛ لأن ذلك بدعة لم ينقل عن رسول الله صلى
الله عليه وسلم ولا أصحابه ولا أمر النبي صلى الله عليه وسلم أحدا من أمته أن يلفظ
بالنية ولا علم ذلك أحدا من المسلمين ، ولو كان هذا مشروعا لم يهمله النبي صلى
الله عليه وسلم وأصحابه
“Sekelompok ulama mazhab Maliki, Ahmad dan selainnya mengatakan bahwa tidak dianjurkan untuk melafazkan niat, karena itu adalah bid’ah, tidak dinukil dari Rasulullah ﷺ, tidak juga dari para sahabatnya dan tidak pernah diperintahkan oleh Nabi ﷺ kepada seorang pun dari umatnya untuk melafazkan niat dan tidak mengajarkannya kepada seorang pun dari kaum Muslimin. Seandainya ini disyariatkan, tentu Nabi ﷺ tidak akan melalaikannya dan begitu juga para sahabatnya.” -selesai-.
والله
أعلمُ بالـصـواب
[Disalin dari akun facebook beliau]
Komentar
Posting Komentar