Hukum Zakat Fitri dengan Uang

Pertanyaan:

Apa hukum mengeluarkan Zakat Fitri dengan bentuk harta (uang)? 

Jawaban:

Yang telah tetap dalam kaidah bahwa asal dalam sifat beribadah adalah harus berdasarkan dalil. 

Hapalkanlah/jagalah dariku kaidah ini agar (nantinya) kita berjalan di atas kaidah ini, 

الْأَصْلُ فِيْ صِفَةِ التَّعَبُّدَاتِ: التَّوْقِيْفُ

“Asal dalam sifat beribadah adalah berdasarkan dalil.” 

Maka tidak boleh bagi kita melakukan sebuah ibadah dari macam-macam ibadah kemudian kita memakaikan pakaian (menambahkan sifat) lain padanya yang tidak ada dalilnya. 

Dan Zakat Fitri adalah di antara ibadah yang pembuat syar’iat telah menjelaskan sifatnya; yaitu kita diperintahkan untuk mengeluarkannya dengan bentuk makanan pokok, bukan dengan bentuk mata uang. Barangsiapa yang mengeluarkan Zakat Fitri dengan bentuk mata uang,  maka  dia telah beribadah kepada Allah dengan sifat yang tidak pernah diperintahkan oleh pembuat syari’at. 

Nabi telah bersabda, 

مَنْ أَحْدَثَ فِـيْ أَمْـرِنَا هٰـذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang membuat hal (amal ibadah) yang baru dalam urusan (agama) kami yang bukan bagian darinya; maka ia tertolak.” 

Dan dalam satu riwayat lain, 

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَـيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُـوَ رَدٌّ

“Barangsiapa melakukan suatu amal (ibadah) yang tidak ada contohnya dari urusan (agama) kami; maka ia tertolak.” 

Perhatikan:

Saya mengetahui bahwa di pikiran kalian ada hal-hal yang janggal, akan tetapi saya akan menjawabnya. Yang penting, perhatikanlah al-Ashl (kaidah di atas) dan penerapannya. 

Kita ketahui bersama bahwa syari’at memerintahkan kita untuk mengeluarkan (Zakat Fitri) dengan bentuk makanan pokok, bukan dengan mata uang. 

Kalau engkau mengatakan, “Bukankah uang lebih bermanfaat untuk orang- orang fakir?”

Saya jawab, “Iya.” 

Kemudian engkau katakan, “Kalau begitu kita keluarkan dengan bentuk mata uang?”

Maka saya katakan, “Perhatikan! Kalau pendapat anda seperti itu, maka anda akan terjatuh ke dalam lubang yang sangat besar dan kejanggalan besar menurut kami, yaitu kita akan tanya kepadamu, “Bukankah orang fakir itu ada di zaman Nabi ?” Jawabannya, “Tentu ada.” 

Siapakah yang lebih fakir, orang-orang fakir pada zaman mereka atau orang-orang fakir zaman kita? (Jawabannya), “Orang-orang fakir zaman mereka.” 

Bukankah uang sudah ada pada zaman mereka? (Jawabannya), “Tentu.” 

Maka, orang- orang fakir sudah ada, uang juga ada, walaupun demikian, tetap saja pembuat syari’at memerintahkan untuk mengeluarkan (Zakat Fitri) dengan bentuk makanan pokok, bukan dengan bentuk uang. 

Maka, engkau tidak lebih semangat untuk kebaikan umat dan tidak pula lebih sayang serta tidak lebih simpati kepada mereka dibandingkan Nabi mereka . 

Kalau engkau mengatakan, “Terkadang orang fakir tidak butuh makanan yang akan mereka makan, akan tetapi mereka butuh pakaian yang akan mereka pakai.” Maka saya katakan, “Perhatikan! Jangan sampai engkau mencampuradukkan antara maqaashid (tujuan) Zakat Fitri dengan maqaashid Zakat Mal (Harta). Karena memberikan pakaian untuk orang fakir, bukan urusan Zakat Fitri. Bukan termasuk maqaashid Zakat Fitri (yakni) memberikan pakaian untuk orang fakir. 

Memenuhi kebutuhan uang untuk orang fakir: tidak termasuk maqaashid dari Zakat Fitri, tapi itu bagian dari maqaashid Zakat Mal. Menutup hutang-hutang orang fakir tidak termasuk maqaashid dari Zakat Fitri, tapi itu bagian dari maqaashid Zakat Mal. 

Kalau anda bertanya, “Kalau begitu apa maqaashid Zakat Fitri?”

Maka saya jawab, “Mengenyangkan perut-perut mereka pada hari itu dan agar mereka tidak minta-minta kepada manusia. Maqaashid Zakat Fitri bukanlah untuk menutupi kebutuhan mereka seterusnya atau selama setahun penuh tapi untuk menutupi kebutuhan mereka pada hari  itu saja, agar mereka tidak meminta-minta kepada manusia dan untuk mengenyangkan perut mereka.” 

Jadi, maqaashid Zakat Fitri adalah untuk (menutupi kebutuhan mereka) satu hari, atau dua hari, atau tiga hari. Dan maqaashid dari Zakat Mal adalah untuk menutupi kebutuhan mereka selama satu tahun penuh. 

Maka orang yang mencampuradukkan antara maqaashid Zakat Fitri dengan maqaashid dari Zakat Mal merekalah yang berpendapat, “Kita keluarkan (Zakat Fitri) dengan bentuk mata uang, bukan makanan pokok.” 

Oleh karena itulah pendapat yang benar menurutku, bahwa siapa saja yang mengeluarkan (Zakat Fitri) dengan bentuk uang maka tanggungannya tidak terbebas (yakni: tidak sah) karena dia telah beribadah kepada Allah bukan dengan syari’at Rasulullah . 

Dan orang-orang fakir sejak dulu sudah ada. Seandainya (Zakat Fitri) itu boleh dikeluarkan dengan bentuk uang, niscaya beliau akan mengeluarkannya walaupun hanya sekali, untuk menjelaskan kebolehannya pada saat dibutuhkan. Dan yang telah tetap dalam kaidah adalah mengakhirkan penjelasan ketika dibutuhkan adalah tidak boleh. 

Dan juga telah tetap dalam kaidah bahwa setiap perbuatan yang telah ada sebabnya di zaman Nabi tapi beliau tidak melakukannya, maka disyari’atkan untuk ditinggalkan dan tidak kita katakan (bahwa) disyari’atkan untuk dikerjakan. Dan mengeluarkan (Zakat Fitri) dengan uang termasuk dalam perkara yang sudah ada sebabnya, yaitu: (1) adanya orang fakir, dan (2) memungkinkan untuk mengeluarkan dengan harta (uang). Walaupun demikian tidak dilakukan oleh Nabi . Maka kita katakan, “Yang disyariatkan adalah meninggalkannya.” Dan ini yang benar menurut saya dan saya tidak ragu dengan pendapat ini. 

والله تعالى أعلم

[Dijawab oleh Syaikh Walid As-Su’aidan dan diterjemahkan oleh sebagian pengajar Ponpes Riyadhush Shalihin Pemalang pada bulan Ramadhan tahun 1443 H, serta diedit oleh ustadz Ahmad Hendrix pada bulan Ramadhan tahun 1444 H. Diterjemahkan juga oleh Ustadz Dika Wahyudi -hafizhahullaah- sebagaimana bisa dilihat di https://fb.watch/jU_LM3cA_g/ ]

Komentar