Oleh: Ustadz Abu Sa'id Neno Triyono ath-Thighali حَفِظَهُ اللهُ
Al-Imam Bukhari رَحِمَهُ اللهُ dalam kitab Shahihnya membuat judul bab yang akan kita bahas kali ini, yakni,
بَابُ الرَّجُلِ يُوَضِّئُ
صَاحِبَهُ
“Bab seorang yang mewudhukan temannya.”
Kita buka
dengan hasil penelitian al-Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (via islamweb) terkait masalah ini, kata
beliau, “Mazhab kami mengatakan bahwa membantu mewudhukan orang lain itu ada 3 bentuk:
1.
Membantu
menghadirkan air wudhu, baik ia ambilkan dari sumur atau rumah dan yang
sejenisnya, lalu diserahkan kepada rekannya (untuk digunakan berwudhu).
Maka “ جائز ولا يقال أنه خلاف الأولى “ (boleh dan tidak dikatakan ini
menyelisihi yang utama).
2.
Membantunya
untuk membasuh anggota wudhu, “ فهذا مكروه كراهة تنزيه “ (maka ini makruh
dengan makruh li tanzih). Dikecualikan jika ada uzur sakit dan yang semisalnya.
3. Membantu membasuhkan anggota wudhunya orang yang ada uzur, “ فلا بأس “ (maka tidak mengapa).
Jika tidak ada uzur, maka ini menyelisihi yang lebih utama dan apakah ini dihukumi makruh? Ada 2 wajh (pandangan) di kalangan mazhab kami, yang paling benar adalah tidak makruh, karena tidak Shahih adanya larangan akan hal ini.....” -selesai-.
Termasuk bentuk yang pertama adalah membantu menuangkan air wudhu, misalnya dengan gayung kepada rekannya, lalu ia yang meratakan air tersebut di anggota wudhunya. Al-Imam bin Baz رَحِمَهُ اللهُ dalam salah satu pelajarannya mengatakan,
فالمعان يُباشر، والمعين يصبّ
“Orang yang dibantu yang langsung meratakan air wudhunya (ke anggota wudhunya sendiri). Sedangkan orang yang membantu, sekedar menuangkan air.”
Hal ini diperkuat dengan atsar yang dishahihkan oleh al-Imam ath-Thabari رَحِمَهُ اللهُ sebagaimana yang dinukil oleh al-Imam Ibnu Bathal رَحِمَهُ اللهُ dalam Syarah Shahih Bukhari:
وقد صح عن ابن عمر أن ابن عباس
صب على يدى عمر الوضوء بطريق مكة
“Telah shahih dari Ibnu Umar bahwa Ibnu Abbas menuangkan air wudhu ke tangannya Umar رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ di jalanan Mekkah...”
Kemudian terkait jika orang yang membantu itu langsung membasuhkan ke anggota wudhunya orang yang dibantu, maka jika ada uzur sebagaimana poin ketiga yang dijelaskan oleh al-Imam Nawawi رَحِمَهُ اللهُ, telah dinukil ijma ulama akan kebolehannya tanpa kemakruhan sedikit pun. Al-Imam Ibnu Bathal رَحِمَهُ اللهُ dalam kitabnya di atas berkata,
ولما أجمعوا أنه جائز للمريض أن
يوضئه غيره وييممه غيره إذا لم يستطع، ولا يجوز أن يصلى عنه إذا لم يستطع، دل أن
حكم الوضوء بخلاف حكم الصلاة
“Para ulama sepakat bahwa diperbolehkan mewudhukan atau mentayamumkan rekannya yang sakit, jika tidak mampu (untuk bersuci sendiri), namun tidak diperbolehkan menyalatkannya jika tidak mampu, maka ini menunujukkan hukum wudhu berbeda dengan hukum shalat.”
والله
أعلمُ
[Disadur dari akun facebook beliau]
Komentar
Posting Komentar