Oleh: Ustadz Abu Sa'id Neno Triyono حَفِظَهُ اللهُ
Hadits Mualaq
adalah hadits yang gugur perawi di awal
sanadnya. Maka mualaq sendiri termasuk hadits yang munqothi (terputus
sanadnya). Keterputusan ini ada beberapa bentuk:
1.
Keterputusannya
di awal sanad, maka inilah yang disebut hadits
mualaq.
2.
Keterputusannya
di akhir sanad, maka ini disebut hadits
mursal.
3.
Keterputusannya
di tengah sanad, namun satu orang atau lebih dari satu perawi tapi tidak
berurutan, maka ini yang disebut hadits
munqothi’.
4. Keterputusannya lebih dari satu perawi dan secara berurutan, maka ini yang disebut dengan hadits mu’dhol.
Khusus untuk hadits mualaq yang ada dalam shahih Bukhari dan Muslim, maka para ulama telah mengadakan penelitian dan kesimpulan dari penelitian tersebut, akan kami ambil dari penjelasan Prof. DR. Robii’ bin Hadi al Madkholiy yang pernah ditanya dengan pertanyaan senada kemudian beliau menjawab:
“Hadits-hadits Mualaq dalam Shahih Bukhari, sebagian ulama berkeyakinan bahwa semua yang dimualaqkan dengan bentuk kalimat jazm/pasti (aktif) maka statusnya shahih dan apa yang dimualaqkan dengan bentuk kalimat tadh’if, maka statusnya dhaif. Namun Al Hafidz Ibnu Hajar رَحِمَهُ اللهُ yang pakar dalam masalah ini, dibandingkan ulama lainnya, berpendapat bahwa mualaq yang diriwayatkan dengan bentuk kalimat aktif, terkadang statusnya dhaif (lemah) -beliau menyebutkan beberapa contoh- dan mualaq yang diriwayatkan dengan bentuk kalimat pasif, terkadang statusnya shahih.
Riwayat yang menggunakan bentuk kalimat pasif bukan karena kelemahannya. Hanyalah hal tersebut dilakukan karena diriwayatkan secara makna, atau ini adalah apa yang terjadi dalam mualaq yang ada di Shahih Bukhari dan mereka menetapkan keshahihannya ketika melihat siapa yang memualaqkan atsar ini dengan tetap memperhatikan kondisinya.
Kalian mengetahui bahwa Al Hafidz dalam Fathul Bari menyambungkan sebagian hadits-hadits mualaq ini, begitu juga dalam kitabnya Taghliqut Ta’liiq. Saya katakan berdasarkan kaidah ini, aku tidak menyebutkan sekarang sebuah hadits yang dilemahkan oleh Al Hafidz dalam kitab Taghliq-nya, namun jika memang beliau melemahkannya dalam kitab Taghliq-nya, maka hukumnya adalah hukum hadits mursal dan munqothi’ dan tidak mengapa untuk menghukuminya sebagai hadits dhaif, karena kenapa kita menghukumi hadits mursal dan muqothi’ sebagai hadits dhaif?
(Jawabannya) karena ketidaktahuan kondisi perawinya, apakah yang digugurkan tersebut tsiqoh atau dhaif dan terkadang seorang pendusta dan yang semisalnya, maka ketidaktahuan kondisinya, tidaklah kita hukumi haditsnya dengan keshahihan, kecuali jika kita mengetahui kondisi rawinya, bahwa ia seorang yang tsiqoh atau minimalnya perawi yang diterima riwayatnya, seperti perawi hasan dan yang sejenisnya.
Jika kita
tidak mendapatkan seperti itu, Allah tidak membebani seseorang, kecuali apa
yang telah diusahakannya, maka kita berjalan di atas kaidah ini dan kita
menghukumi hadits tersebut, seperti hadits mursal yang dihukumi sebagai hadits dhaif.”
-selesai-.
(dinukil dari transkip ceramah Syaikh Robii’ via Syamilah).
Hal senada
disampaikan juga oleh asy-Syaikh Abul Hasan Musyhofa Al Ma’ribi حَفِظَهُ اللهُ dalam kitabnya Ittihaafun Nabiil (1/315-317):
Soal: Apa pendapat yang rajih (kuat) tentang hadits-hadits mualaq dalam Ash-Shahiih, apakah dapat dijadikan hujjah atau tidak?
Jawab: Kebanyakan ulama membedakan mualaq yang berupa bentuk kalimat aktif dan bentuk kalimat pasif, mereka berkata, “Dijadikan hujjah apa yang diriwayatkan oleh penulis kitab shahih berupa hadits mualaq yang datang dengan bentuk kalimat aktif dan dilemahkan apa yang diriwayatkan berupa mualaq dengan bentuk kalimat pasif.”
Menurutku
tidak semua mualaq dalam bentuk kalimat aktif dapat dijadikan hujjah dan tidak
semua mualaq dengan bentuk kalimat pasif, tidak dijadikan hujjah. Karena
ternyata sebagian yang datang berupa kalimat aktif, ada yang tidak dapat
dijadikan hujjah, misalnya dalam kitabul ilmu pada Shahih Bukhari yaitu ucapan Abu Dzar رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ :
“Seandainya kalian meletakkan pedang di sini -yakni di lehernya- …” sampai akhir atsar.
Imam Bukhari meriwayatkan dengan sighot aktif, sekalipun atsar ini tidak dapat dijadikan hujjah, aku telah menjelaskannya dalam tahqiqku terhadap Al Fath yang berjudul Tuhfatul Qoori Bidiraasati Wa Tahqiiqi Fathil Baariy, aku memohon kepada Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى untuk memudahkan penyempurnaannya dan bermanfaat di dunia dan akhirat.
Al Hafidz telah menjelaskan dalam mukadimah Taghliqut Ta’liq, kondisi-kondisi hadits mualaq yang berupa bentuk kalimat pasif. Beliau menjelaskan bahwa di dalamnya ada juga yang dapat dijadikan hujjah dan ada yang tidak seperti itu. Beliau menyebutkan dalam Al Fath (2/105) ucapan yang umum dan tidak dimaksudkan dengannya hadits-hadits mualaq ash-Shahih. Beliau berkata, “Sesungguhnya bentuk kalimat pasif digunakan dalam ash-Shahih, berbeda dengan penggunaan bentuk kalimat aktif, ini adalah khusus penggunaan tidak sebagaimana dalam tempat lain. Sebagian ulama membantah pihak-pihak yang menerima hadits-hadits mualaq dengan bentuk kalimat aktif dengan alasan bahwa ulama tidak berhujjah dengan tautsiq mubham (yang tidak disebutkan namanya), maka barang siapa mengatakan ‘haddatsani tsiqoh’, tidak diterima riwayatnya, hingga ia menjelaskan nama perawi yang dapat diketahui, apakah ia benar-benar tsiqoh atau ada jarh, selain dari orang yang mengatakan ‘haddatsani tsiqoh’ tadi.’
Maksimal kondisi pen-jazm-an Bukhari dalam hadits-hadits mualaqnya adalah seperti tautsiq kepada perawi mubham, maka tidak diterima begitu saja. Pendapat yang diriku merasa tenang dengannya bahwa harus tetap dilakukan pembahasan dan penelitian sanadnya, lalu dihukumi sesuai dengan kondisinya. Memang betul apa yang berupa bentuk kalimat aktif, maka mayoritas kondisinya adalah tsabit/shahih dibandingkan dengan yang berupa kalimat pasif. Wallahu A’lam.
Kesimpulan:
· Bentuk kalimat aktif adalah seperti dikatakan oleh Syaikh Ahmad Syakir dalam Baitsul Hatsiis, sebagaimana dinukil oleh pentaliq kitab Ittihaafun Nabiil yakni: roowa (ia telah meriwayatkan), Jaa’a (telah datang riwayat…) dan ‘an (dari). Sedangkan bentuk kalimat pasif seperti: ruwiya‘an (diriwayatkan dari), yudzkaru (disebutkan dari…) dan sejenisnya.
· Mualaq dalam kitab shahih, seperti Shahih Bukhari tetap harus dilakukan pembahasan sanadnya dari jalan lain, kemudian dihukumi berdasarkan kondisi sanad tersebut.
· Penghukuman hadits mualaq dengan bentuk kalimat aktif sebagai hadits shahih dan jika dengan bentuk kalimat pasif sebagai hadits dhaif, adalah melihat kepada kondisi keumumannya atau kebanyakan, setelah para ulama melakukan penelitian terhadap sanadnya, namun bukan sebagai kaedah yang baku dalam artian jika bentuk kalimatnya aktif berarti haditsnya shahih dan jika dengan bentuk kalimat pasif berarti haditsnya lemah. -selesai-.
والله
أعلمُ
[Disalin dari akun facebook beliau]
Komentar
Posting Komentar