Isbal Pada Lengan Baju

Shahabi Jalil Abdullah bin Umar ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ meriwayatkan hadits dari Rasulullah bahwa Beliau bersabda, 

الْإِسْبَالُ فِي الْإِزَارِ وَالْقَمِيصِ وَالْعِمَامَةِ، مَنْ جَرَّ مِنْهَا شَيْئًا خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Isbal itu ada pada kain sarung, baju dan Imamah. Barangsiapa yang menjulurkan salah satunya dengan sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” [HR. Abu Dawud, Nasa`i dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani] 

Penulis kitab a'un al-Ma'buud Syarah Sunan Abu Dawud mengatakan, 

في هذا الحديث دلالة على عدم اختصاص الإسبال بالإزار بل يكون في القميص والعمامة كما في الحديث

“Dalam hadits ini ada petunjuk tidak dikhususkannya isbal pada kain sarung saja, bahkan ini berlaku juga pada baju dan imamah sebagaimana tertera dalam hadits.” 

Bahkan hal ini lebih dikuatkan lagi dengan pernyataan shahabi Jalil Abdullah bin Umar ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ sendiri, 

مَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْإِزَارِ فَهُوَ فِي الْقَمِيصِ

“Apa yang disampaikan oleh Rasulullah terkait hukum isbal pada kain sarung, maka berlaku juga pada baju.” [HR. Abu Dawud dan Ahmad, dishahihkan sanadnya oleh asy-Syaikh Abdul Aziz ar-Rajhi] 

Jika isbal terjadi pada lengan baju, maka berapakah batasannya sehingga yang melebihi dikatakan sebagai orang yang isbal (musbil)? 

Ummu Salamah al-Anshoriy رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا meriwayatkan, 

كَانَ كُمُّ يَدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الرُّسْغِ

“Lengan baju Rasulullah sampai ke pergelangan tangan.” [HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan selainnya, dihasankan oleh Imam Tirmidzi] 

Namun dalam riwayat Abdullah bin Abbas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ beliau berkata, 

كان قميصُه فوقَ الكعبينِ، و كانَ كمُّه معَ الأصابعِ

“Gamis Rasulullah (ke bawahnya) di atas mata kaki, sedangkan lengan gamisnya rata dengan jarinya.” [HR. Jami'us Shaghir, diberi kode shahih] 

Dalam menggabungkan dua hadits di atas, maka para ulama seperti penulis kitab 'Aun al-Ma'buud mengatakan, “...bahwa lengan baju sampai pergelangan tangan adalah yang utama, sedangkan seukuran ujung jari adalah diperbolehkan.” 

Adapun batasan pasti berapa panjang minimal lengan baju, sehingga dikatakan yang melebihinya dihukumi sebagai musbil, maka tidak ada nash sharih yang menjelaskannya. Hanya saja beberapa ulama memberikan batasan yakni jika lengan bajunya melebihi kebiasaan yang berlaku, maka ini adalah isbal, sebagaimana yang dikatakan Imam ibnu Bathol dan selainnya. 

Imam Shon'ani mengembalikannya kebiasaan tersebut kepada batasan lengan baju pada masa kenabian dan kita dapati hadits-hadits yang berbicara mengenai panjang lengan baju Nabi adalah sebagaimana dalam hadits di atas, sekalipun masih diperselisihkan validitas haditsnya oleh para pengkaji hadits. 

Untuk kehati-hatian, dua ulama kontemporer yaitu asy-Syaikh bin Baz رَحِمَهُ اللهُ dan asy-Syaikh Salim bin Ied حَفِظَهُ اللهُ  merekomendasikan agar lengan bajunya tidak sampai melebihi pergelangan tangan. والله أعلمُ. 

[Disadur ulang dari buku Dosakah Isbal Tanpa Sombong karya al-Ustadz Kholiful Hadi حَفِظَهُ اللهُ ]

Komentar