Oleh: Syaikh Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul حَفِظَهُ اللهُ
Shalat kusuf (gerhana bulan) dan khusuf (gerhana matahari) merupakan sunnah mu’akkad. Disunnahkan bagi orang muslim untuk mengerjakannya. Hal itu didasarkan pada dalil berikut ini.
Dari Aisyah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا, dia bercerita bahwa pada masa Rasulullah ﷺ terjadi gerhana matahari, lalu beliau mengerjakan shalat bersama orang-orang. Maka beliau berdiri dan memanjangkan waktu berdiri, lalu beliau ruku dan memanjangkannya. Kemudian beliau berdiri dan memanjangkannya -berdiri yang kedua ini tidak selama berdiri pertama-. Setelah itu, beliau ruku dan memanjangkan ruku, ruku-nya ini lebih pendek dari ruku pertama. Selanjutnya, beliau sujud dan memanjangkannya. Kemudian beliau mengerjakan pada rakaat kedua seperti apa yang beliau kerjakan pada rakaat pertama. Setelah itu, beliau berbalik sedang matahari telah muncul. Lalu beliau memberikan khutbah kepada orang-orang. Beliau memanjatkan pujian dan sanjungan kepada Allah. Dan setelah itu, beliau bersabda,
إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ
آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ، لاَيَنْخَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ
لِحَيَاتِهِ، فَإِذَا رَأَيْتُم ذَلِكَ، فَادْعُوا اللَّهَ، وَكَبِّرُوْا،
وَصَلُّوْا، وَتَصَدَّقُوْا ثُمَّ قَالَ : يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ، وَاللَّهِ
مَامِن أَحَدٍ أَغْيَرُ مِنْ اللَّهِ أَنْ يَزْنِيَ عَبْدُهُ أَوْ تَزْنِيَ
أَمَتُهُ، يَاأُمَّةَ مُحَمَّدٍ لَوْ تَعْلَمُوْنَ مَاأَعْلَمُ، لَضَحِكْتُمْ
قَلِيْلاً، وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيْرً
‘Sesungguhnya matahari dan bulan itu merupakan dua (tanda) dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang dan tidak juga karena kehidupan seseorang. Oleh karena itu, jika kalian melihat hal tersebut maka hendaklah kalian berdoa kepada Allah, bertakbir, shalat dan bersedekah.’ Setelah itu, beliau bersabda, ‘Wahai umat Muhammad, demi Allah, tidak ada seorang yang lebih cemburu dari Allah jika hamba-Nya, laki-laki atau perempuan berzina. Wahai umat Muhammad, seandainya kalian mengetahui apa yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis.’.” [Diriwayatkan oleh Asy-Syaikhani] [1]
Dapat saya katakan, sisi dalil yang dikandung hadits di atas, bahwa perintah mengerjakan shalat itu berbarengan dengan perintah untuk bertakbir, berdoa, dan bersedekah. Dan tidak ada seorang pun yang mewajibkan bersedekah, bertakbir, dan berdoa pada saat terjadi gerhana. Dengan demikian, menurut kesepakatan ijma’ bahwa perintah tersebut bersifat sunnah. Demikian juga dengan perintah untuk mengerjakan shalat yang berbarengan dengannya. [2] Wallaahul Muwaffiq.
SIFAT DAN JUMLAH RAKA’AT SHALAT KUSUF
1. TIDAK ADA ADZAN DAN IQAMAH UNTUK SHALAT KUSUF
Para ulama telah sepakat untuk tidak mengumandangkan adzan dan iqomah bagi shalat kusuf. [3]
Dan yang disunnahkan [4] menyerukan untuknya,
الصَّلاَةُ جَامِعَة
Ash-Shalaatu Jaami’ah.
Yang menjadi dalih bagi hal tersebut adalah apa yang ditegaskan dari Abdullah bin Amr ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ, dia bercerita, “Ketika terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah ﷺ, diserukan, ‘Innash Shalaata Jaami’ah’.” [Diriwayatkan oleh Asy-Syaikhani]. [5]
2. JUMLAH RAKA’AT SHALAT KUSUF
Shalat gerhana itu dikerjakan dua rakaat dengan dua ruku’ pada setiap rakaat. Yang menjadi dalil hal tersebut adalah hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha yang telah kami sampaikan sebelumnya. Dan juga hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ, dia bercerita, “Pernah terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah ﷺ. Maka beliau pun berdiri dengan waktu yang panjang sepanjang bacaan surat Al-Baqarah. Kemudian beliau ruku dengan ruku yang cukup panjang, lalu beliau bangkit dan berdiri dalam waktu yang lama juga -tetapi lebih pendek dari berdiri pertama-. Kemudian beliau ruku dengan ruku yang lama -ruku yang lebih pendek dari ruku pertama-. Setelah itu, beliau sujud. Kemudian beliau berdiri dalam waktu yang lama -tetapi lebih pendek dari berdiri pertama-. Selanjutnya, beliau ruku dengan ruku yang lama -ruku yang lebih pendek dari ruku pertama-. Setelah itu, beliau sujud. Kemudian beliau berbalik, sedang matahari telah muncul. Maka beliau bersabda,
إِنَّ الشَّمْسَ
وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ، لاَيَنْخَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ
وَلاَ لِحَيَاتِهِ، فَإِذَا رَأَيْتُم ذَلِكَ، فَادْكُرُواللَّهَ
‘Sesungguhnya matahari dan bulan itu merupakan dua dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang dan tidak juga karena kehidupan seseorang. Oleh karena itu, jika kalian melihat hal tersebut, maka berdzikirlah kepada Allah.’ Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, kami melihatmu mengambil sesuatu di tempat berdirimu, kemudian kami melihatmu mundur ke belakang.’
Beliau bersabda,
إِنِّي رَأَيْتُ
الْجَنَّةَ، فَتَنَاوَلْتُ عُنْقُوْدًا، وَلَوْ أَصَبْتُهُ، لَأَكَلْتُمْ مِنْهُ
مَابَقِيَتِ الدُّنْيَا، وَرَأَيْتُ النَّارَ، فَلَمْ أَرَ مَنْظَرًا كَالْيَوْمِ
قَطُّ أَفْظَعَ، وَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ
‘Sesungguhnya aku melihat Surga, maka aku berusaha mengambil setandan (buah-buahan). Seandainya aku berhasil meraihnya, niscaya kalian akan dapat memakannya selama dunia ini masih ada. Dan aku juga melihat Neraka, aku sama sekali tidak pernah melihat pemandangan yang lebih menyeramkan dari pemandangan hari ini. Aku melihat kebanyakan penghuninya adalah wanita.’ Para sahabat bertanya, ‘Karena apa, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Karena kekufuran mereka.’ Ada yang bertanya, ‘Apakah mereka kufur kepada Allah?’ Beliau menjawab,
يَكْفُرْنَ
الْعَثِيْرَ، وَيَكْفُرْنَ اْلإِحْسَانَ، لَوْأَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَا هُنَّ
الدَّهْرَ كُلَّهُ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ ثَيْئًا، قَالَتْ : مَا رَأَيْتُ مِنْكَ
خَيْرًا قَطُّ
‘Mereka kufur kepada keluarganya (suaminya), dan kufur terhadap kebaikan (tidak berterima kasih). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang di antara mereka sepanjang waktu, lalu dia melihat sesuatu (kesalahan) darimu, niscaya dia akan mengatakan, ‘Aku tidak pernah melihat kebaikan sedikitpun darimu.’.” [Diriwayatkan oleh Asy-Syaikhani] [6]
Kesimpulan:
Di dalam hadits Aisyah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا dan Ibnu Abbas ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ di atas terdapat dalil yang menunjukkan disunnahkannya khutbah dalam shalat kusuf, yang disampaikan setelah shalat. [7]
3. MENJAHRKAN BACAAN DALAM SHALAT KUSUF
Bacaan dalam shalat kusuf dibaca dengan jahr (suara keras), sebagaimana yang dikerjakan oleh Nabi ﷺ.
Dari Aisyah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا, “Nabi ﷺ menjahrkan bacaannya dalam shalat kusuf. Jika selesai dari bacaannya, beliau pun bertakbir dan ruku. Dan jika dia bangkit ruku, maka beliau berucap, ‘Sami ‘Allaahu liman Hamidah. Rabbana lakal hamdu.’ Kemudian beliau kembali mengulang bacaan dalam shalat kusuf. Empat ruku dalam dua rakaat dan empat sujud.” [Diriwayatkan oleh Asy-Syaikhani] [8]
At-Tirmidizi رَحِمَهُ اللهُ mengatakan, “Para ulama telah berbeda pendapat mengenai bacaan didalam shalat kusuf. Sebagian ulama berpendapat supaya dibaca pelan (sirr, dengan suara tidak terdengar) dalam shalat kusuf pada waktu siang hari. Sebagian lainnya berpendapat supaya menjaharkan bacaan dalam shalat kusuf pada siang hari. Sebagaimana halnya dengan shalat ‘Idul Fithri dan Idul Adha serta shalat Jum’at. Pendapat itulah yang dikemukakan oleh Malik, Ahmad dan Ishaq. Mereka berpendapat menjaharkan bacaan pada shalat tersebut. Asy-Syafi’i mengatakan, ‘Bacaan tidak dibaca Jahr dalam shalat sunnah.’.” [9]
Dapat saya katakan bahwa apa yang sesuai dengan hadits, itulah yang dijadikan sandaran. [10] Wabillahit Taufiq.
4. SHALAT KUSUF DIKERJAKAN BERJAMAAH DI MASJID
Yang
sunnah dikerjakan pada shalat kusuf adalah mengerjakannya di masjid. Hal
tersebut didasarkan pada beberapa hal berikut ini:
1) Disyariatkannya seruan di dalam shalat
kusuf, yaitu dengan “Ash-Shalaatu
Jaami’ah”
2) Apa yang disebutkan bahwa sebagian
sahabat mengerjakan shalat kusuf ini dengan berjama’ah di masjid. [11]
3) Isyarat yang diberikan oleh kedua riwayat di atas dari hadits Aisyah dan Ibnu Abbas ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ, bahwa Rasulullah ﷺ mengerjakan shalat gerhana itu secara berjama’ah di masjid. Bahkan dalam sebuah riwayat hadits Aisyah di atas, dia bercerita, “Pada masa hidup Rasulullah ﷺ, pernah terjadi gerhana matahari, lalu beliau pergi ke masjid, kemudian beliau berdiri dan bertakbir, dan orang-orang pun membuat barisan di belakang beliau.” [12]
5. JIKA SESEORANG TERTINGGAL MENGERJAKAN SATU DARI DUA RUKU DALAM SATU RAKA’AT
Shalat kusuf ini terdiri dari dua rakaat, masing-masing rakaat terdiri dari dua ruku dan dua sujud. Dengan demikian, secara keseluruhan, shalat kusuf ini terdiri dari empat ruku dan empat sujud di dalam dua rakaat. Barangsiapa mendapatkan ruku kedua dari rakaat pertama, berarti dia telah kehilangan berdiri, bacaan, dan satu ruku. Dan berdasarkan hal tersebut, berarti dia belum mengerjakan satu dari dua rakaat shalat kusuf, sehingga rakaat tersebut tidak dianggap telah dikerjakan.
Berdasarkan hal tersebut, setelah imam selesai mengucapkan salam, maka hendaklah dia mengerjakan satu rakaat lagi dengan dua ruku, sebagaimana yang ditegaskan di dalam hadits-hadits shahih. Wallahu a’lam.
Yang menjadi dalil baginya adalah sabda Nabi ﷺ,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً
لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang bukan atas perintah kami, maka dia akan ditolak.” [Muttaffaq ‘alaihi] [13]
Dan bukan dari perintah Rasulullah ﷺ, shalat satu rakaat saja dari shalat kusuf dengan satu ruku. Wallahu ‘alam.
SHALAT GERHANA BULAN SAMA DENGAN SHALAT GERHANA MATAHARI
Shalat gerhana bulan dikerjakan sama seperti shalat gerhana matahari. Hal tersebut didasarkan pada sabda Nabi ﷺ,
إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ
آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ، لاَيَنْخَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ
لِحَيَاتِهِ، فَإِذَا رَأَيْتُم ذَلِكَ، فَادْعُوا اللَّهَ، وَكَبِّرُوْا،
وَصَلُّوْا، وَتَصَدَّقُوْا
“Sesungguhnya matahari dan bulan itu merupakan dua (tanda) dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang dan tidak juga karena kehidupan seseorang. Oleh karena itu, jika kalian melihat hal tersebut maka hendaklah kalian berdoa kepada Allah, bertakbir, shalat dan bersedekah.” [14]
Dapat saya katakan, Rasulullah ﷺ sudah pernah mengerjakan shalat gerhana matahari dan beliau menyuruh kita untuk melakukan hal yang sama ketika terjadi gerhana bulan. Dan hal itu sudah sangat jelas lagi gamblang. Wallahu ‘alam.
Ibnu Mundzir mengatakan, “Shalat gerhana bulan dikerjakan sama seperti shalat gerhana matahari.” [15]
[Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi Fii Shalaatit Tathawwu. Edisi Indonesia: Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah ﷺ. Karya Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul. Penerbit: Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
Footnote:
[1]
Hadits
shahih. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi di beberapa tempat, yang di antaranya di
dalam Kitaabul Kusuuf, bab Ash-Shadaqah fil Kusuuf (hadits No.1044).
Dan redaksi di atas adalah miliknya. Dan juga Muslim di dalam Kitaabul Kusuuf, bab Shalaatul Kusuuf (hadits No.901).
[2]
Lihat
sekitar Dalalaatul Itqiraan, kapan
waktu muncul, kapan muncul kelemahannya, dan kapan pula keduanya sama. Badaa’iul Fawaa’id (IV/183-184).
[3]
Fathul Baari (II/533) dan Masuu’atul Ijmaa (I/696).
[4]
Syarhul Umdah, karya Ibnu Daqiqil Ied (II/135-136) dan
kitab Fathul Baari (II/533).
[5]
Hadits
shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di beberapa tempat, yang di antaranya di
dalam Kitaabul Kusuuf, bab An-Nidaa bish Shalaati Jaami’ah fil Kusuuf
(hadits No.1045). Dan lafadz di atas adalah miliknya. Dan juga diriwayatkan
oleh Muslim di dalam Kitaabul Kusuuf,
bab Dzikrun Nidaa bi Shalaatil Kusuuf:
Ash-Shalaatu Jaami’ah (hadits No.910).
Lihat Jaami’ul Ushuul (VI/178).
[6]
Hadits
shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di beberapa tempat, yang di antaranya di
dalam Kitaabul Kusuuf, bab Shalaatil Kusuuf Jama’atan (hadits No.1052),
dan lafadz di atas adalah miliknya. Dan juga diriwayatkan oleh Muslim di dalam Kitaabul Kusuuf, bab Maa ‘Aradha Alan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam fii Shalaatil Kusuuf min Amril Jannah wan Naar (hadits No.907). Dan
lihat kitab Jaami’ul Ushuul (VI/173).
[7]
Dan
termasuk terjemahan Al-Bukhari di dalam (Kitaabul
Kusuuf, bab Khuthbatul Imam fil
Kusuuf), Aisyah dan Asma ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ
ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ berkata, “Rasulullah ﷺ pernah
berkhutbah…” Selanjutnya, beliau menyitir hadits Aisyah di atas, Fathul Baari (II/533-534).
[8]
Hadits
shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di beberapa tempat, di antaranya di dalam Kitaabul Kusuuf, bab Al-Jahr bil Qiraa’ah fil Kusuuf, (hadits
No.1065) dan lafadz di atas adalah miliknya. Dan juga diriwayatkan oleh Muslim
di dalam Kitaabul Kusuuf, bab Shalaatul Kusuuf, (hadits No.901). Lihat
Jaami’ul Ushuul (VI/156). Takhrij
hadits ini telah diberikan sebelumnya, tanpa memberi isyarat kepada riwayat
ini.
[9]
Sunan
At-Tirmidzi (II/448 -tahqiq Ahmad Syakir).
[10] Lihat ungkapan Asy-Syafi’i dan
dalilnya di dalam kitab Al-Umm
(I/243). Juga pembahasan dalil-dalilnya serta penolakan terhadapnya di dalam
kitab Fathul Baari (II/550).
[11] Dari terjemahan Al-Bukhari di dalam
kitab Shahihnya, bab Shalaatul Kusuuf
Jamaa’atan. Dan Ibnu Abbas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ menjadi imam untuk shalat mereka di
pelataran zam-zam. Ali bin Abdullah bin Abbas mengumpulkan (orang-orang). Dan
Ibnu Umar ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ
pun shalat …”. Kemudian dengan sanadnya dia menyitir hadits Ibnu Abbas ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ terdahulu.
Pendapat yang mensyariatkan shalat kusuuf dengan berjama’ah adalah pendapat
jumhur. Sekalipun imam tetap tidak hadir, maka sebagian mereka boleh menjadi
imam atas sebagian lainnya. Lihat kitab Fathul
Baari (II/539-540).
[12] Dari terjemah Al-Bukhari di dalam
kitab Shahihnya, Bab Shalatul Kusuuf fil
Masjid. Di dalamnya disebutkan hadits Aisyah رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهَا di atas dengan
riwayat yang di dalamnya terdapat ucapannya, “Kemudian pada suatu pagi
Rasulullah ﷺ menaiki
kendaraan, lalu terjadilah gerhana matahari. Kemudian beliau pulang kembali
pada waktu Dhuha, maka beliau pun berjalan di antara rumah-rumah isteri beliau
….” (hadits No.1056). Di dalam kitab Fathul
Baari (II/544), dalam mengomentari hadits ini, Ibnu Hajar رَحِمَهُ اللهُ mengatakan,
“Tidak ada pernyataan jelas yang menyebutkan bahwa shalat kusuf ini dikerjakan
di masjid, tetapi hal tersebut disimpulkan dari perkataan Aisyah, ‘Lalu beliau
berjalan di dekat rumah-rumah para isteri Nabi ﷺ,‘ yang memang
menempel pada masjid. Dan shalat kusuf di masjid ini telah dinyatakan secara
gamblang dalam sebuah riwayat Sulaiman bin Bilal, dari Yahya bin Sa’id, dari
Umrah yang ada pada Muslim (saya katakan, “Hadits No.903) dan lafadznya adalah
sebagai berikut: ”Kemudian aku keluar di antara para wanita di depan rumah
isteri-isteri Nabi di masjid. Lalu Nabi ﷺ datang dan turun
dari binatang tunggangannya hingga akhirnya sampai ke tempat shalat yang beliau
mengerjakan shalat di sana.” Dapat saya katakan, dan yang lebih jelas dari itu
adalah apa yang terdapat dalam hadits Aisyah terdahulu, yang ada pada Muslim (hadits
No.901), Aisyah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا berkata, “Pada masa hidup Rasulullah ﷺ pernah terjadi
gerhana matahari, lalu beliau pergi ke masjid, kemudian beliau berdiri dan
bertakbir, dan orang-orang pun membuat barisan di belakang beliau..”
[13] Hadits shahih. Diriwayatlkan oleh
Al-Bukhari sebagai kata pembuka dengan lafadz ini di dalam Kitaabul Buyuu’ bab An-Najasy, Fathul
Baari (IV/355). Dan diriwayatkan secara bersambungan di dalam Kitabush Shulhu, bab Idzaa Ishtalahu ‘alaa Shulhi Juurin fa
Shulhu Marduud, dengan lafadz, “Barangsiapa
membuat suatu hal yang baru dalam perintah kami ini, yang bukan darinya, maka
dia tertolak.” Dan diriwayatkan oleh Muslim di dalam Kitaabul Uqdhiyah, bab Naqdhul
Ahkaam Al-Baathilah wa Raddu Muhdatsaatil Umuur (hadits No.1718). Dan lihat
juga kitab Jaami’ul Ushuul (I/289).
[14] Takhrijnya sudah diberikan sebelumnya,
dimana ia merupakan bagian dari hadits Aisyah mengenai shalat kusuf yang
disebutkan di awal pembahasan.
[15] Al-Iqnaa, karya Ibnul Mundzir (I/124-125).
Komentar
Posting Komentar