Apakah Khutbah Shalat Gerhana Disyariatkan?

Oleh: Ustadz Wira Mandiri Bachrun حَفِظَهُ اللهُ

 

Di dalam hadits tentang shalat gerhana disebutkan bahwa setelah melaksanakan shalat gerhana, Rasulullah memberikan khutbah kepada orang-orang. Beliau memanjatkan pujian dan sanjungan kepada Allah ﺗَﺒَﺎﺭَﻙَ ﻭَﺗَﻌَﺎﻟَﻰ. Dan setelah itu, beliau bersabda, 

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ، لاَيَنْخَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ، فَإِذَا رَأَيْتُم ذَلِكَ، فَادْعُوا اللَّهَ، وَكَبِّرُوْا، وَصَلُّوْا، وَتَصَدَّقُوْا

“Sesungguhnya matahari dan bulan itu merupakan dua (tanda) dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang dan tidak juga karena kehidupan seseorang. Oleh karena itu, jika kalian melihat hal tersebut maka hendaklah kalian berdoa kepada Allah, bertakbir, shalat, dan bersedekah.” 

Setelah itu beliau bersabda, 

يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ، وَاللَّهِ مَامِن أَحَدٍ أَغْيَرُ مِنْ اللَّهِ أَنْ يَزْنِيَ عَبْدُهُ أَوْ تَزْنِيَ أَمَتُهُ، يَاأُمَّةَ مُحَمَّدٍ لَوْ تَعْلَمُوْنَ مَاأَعْلَمُ، لَضَحِكْتُمْ قَلِيْلاً، وَلَبَكَيْتُمْ كَثِيْرً

“Wahai umat Muhammad, demi Allah, tidak ada seorang yang lebih cemburu dari Allah jika hamba-Nya, laki-laki atau perempuan berzina. Wahai umat Muhammad, seandainya kalian mengetahui apa yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis.” 

Para ulama dari madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali menyebutkan bahwa khutbah shalat gerhana tidaklah disyariatkan. Rasulullah menghadap manusia tidaklah bermaksud untuk berkhutbah secara khusus, hanya saja beliau ingin menjelaskan bahwa gerhana itu terjadi bukan karena kematian seseorang. 

Akan tetapi hal ini telah dibantah oleh para ulama yang berpendapat bahwa khutbah gerhana itu disyariatkan. Disebutkan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar رَحِمَهُ اللهُ , 

اخْتُلِفَ فِي الْخُطْبَةِ فِيهِ فَاسْتَحَبَّهَا الشَّافِعِيُّ وَإِسْحَاقُ وَأَكْثَرُ أَصْحَاب الحَدِيث قَالَ بن قُدَامَةَ لَمْ يَبْلُغْنَا عَنْ أَحْمَدَ ذَلِكَ وَقَالَ صَاحِبُ الْهِدَايَةِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ لَيْسَ فِي الْكُسُوفِ خُطْبَةٌ لِأَنَّهُ لَمْ يُنْقَلْ وَتُعُقِّبَ بِأَنَّ الْأَحَادِيثَ ثَبَتَتْ فِيهِ وَهِيَ ذَاتُ كَثْرَةٍ

“Hukum khutbah setelah shalat gerhana ini diperselisihkan oleh para ulama. Asy Syafi’i, Ishaq dan kebanyakan ahli hadits mengatakan bahwa hukumnya mustahab (sunnah). 

Ibnu Qudamah رَحِمَهُ اللهُ berkata, ‘Belum pernah sampai riwayat kepada kami dari bahwa Imam Ahmad melakukannya.’ 

Penulis Al Hidayah dari madzhab Hanafi mengatakan, ‘Tidak ada khutbah shalat gerhana, sebab belum pernah ada nukilan tentang hal ini.’ 

Pendapat ini dibantah sebab telah tsabit hadits-hadits yang cukup banyak yang mengkhabarkannya.” 

Beliau رَحِمَهُ اللهُ  kemudian mengatakan, 

وَالْمَشْهُورُ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ أَنْ لَا خُطْبَةَ لَهَا مَعَ أَنَّ مَالِكًا رَوَى الْحَدِيثَ وَفِيهِ ذِكْرُ الْخُطْبَةِ وَأَجَابَ بَعْضُهُمْ بِأَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَقْصِدْ لَهَا خُطْبَةً بِخُصُوصِهَا وَإِنَّمَا أَرَادَ أَنْ يُبَيِّنَ لَهُمُ الرَّدَّ عَلَى مَنْ يَعْتَقِدُ أَنَّ الْكُسُوفَ لِمَوْتِ بَعْضِ النَّاسِ

“Pendapat yang masyhur di kalangan madzhab Maliki adalah tidak ada khutbah shalat gerhana, padahal Al Imam Malik sendiri meriwayatkan hadits yang menyebutkan adanya khutbah. Alasan sebagian ulama madzhab Maliki bahwa hadits tersebut tidak memaksudkan khutbah secara khusus, hanya saja yang diinginkan di sini untuk membantah sebagian orang yang meyakini bahwa gerhana terjadi oleh sebab kematian sebagian orang. 

وَتُعُقِّبَ بِمَا فِي الْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ مِنَ التَّصْرِيحِ بِالْخُطْبَةِ وَحِكَايَةِ شَرَائِطِهَا مِنَ الْحَمْدِ وَالثَّنَاءِ وَالْمَوْعِظَةِ وَغَيْرِ ذَلِكَ مِمَّا تَضَمَّنَتْهُ الْأَحَادِيثُ فَلَمْ يَقْتَصِرْ عَلَى الْإِعْلَامِ بِسَبَبِ الْكُسُوفِ وَالْأَصْلُ مَشْرُوعِيَّةُ الِاتِّبَاعِ وَالْخَصَائِصُ لَا تَثْبُتُ إِلَّا بِدَلِيل

Pendapat ini dibantah dengan keberadaan hadits-hadits yang shahih yang menyebutkan dengan jelas bahwa yang dilakukan Rasulullah adalah khutbah. Dihikayatkan bahwa di dalamnya disebutkan apa yang menjadi syarat-syarat khutbah berupa pujian dan sanjungan kepada Allah, wejangan dan selainnya, sebagaimana terkandung dalam hadits. Jadi ini bukan hanya untuk menjelaskan sebab-sebab terjadinya gerhana. Dan hukum asal adalah disyariatkan untuk mengikuti petunjuk Rasulullah . Adapun pengkhususan tidaklah bisa ditetapkan kecuali dengan dalil.” 

والله أعلمُ

Referensi:

Ibnu Hajar Al Asqolani. Fathul Bari Jil. 2 hlm 534. Beirut: Darul Ma’rifah, 1379 H. 

* Tulisan ini kami nukil dari akun facebook ustadz Wira Mandiri Bachrun حَفِظَهُ اللهُ

Komentar