Sunnah, Bersedekah Senilai Perak dari Berat Rambut Bayi Baru Lahir yang Dicukur

Bayi yang baru lahir dianjurkan untuk aqiqah dan mencukur rambutnya. Rambut yang dicukur kemudian ditimbang. Berat rambut diukur dan dinilai dengan berat perak, sehingga nilai perak tersebut kemudian disedekahkan kepada siapa saja yang diinginkan. 

Ini berdasarkan perintah Nabi kepada Fatimah, 

عَقَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحَسَنِ بِشَاةٍ وَقَالَ يَا فَاطِمَةُ احْلِقِي رَأْسَهُ وَتَصَدَّقِي بِزِنَةِ شَعْرِهِ فِضَّةً قَالَ فَوَزَنَتْهُ فَكَانَ وَزْنُهُ دِرْهَمًا أَوْ بَعْضَ دِرْهَمٍ

“Rasulullah mengaqiqahi Hasan dengan kambing, kemudian berkata kepada Fatimah, ‘Cukur rambutnya dan bersedekahlah dengan perak seberat rambut itu.’ Fatimah pun menimbang rambut itu, dan beratnya sekitar satu dirham atau kurang dari satu dirham.” [HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh syaikh Al-Albani dalam Shahih Tirmidzi] 

Dalam hadits lain, dari Samurah رضي الله عنه, Rasulullah  bersabda,

الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ

“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelih di hari ketujuh, diberi nama, dan dicukur kepalanya.” [HR. Nasa’i No.4149, Abu Dawud No.2837, Turmudzi No.1522. Dishahihkan Syaikh Al-Albani] 

Imam An-Nawawi رَحِمَهُ اللهُ menjelaskan, 

واعلم أن هذا الحديث روي من طرق كثيرة ذكرها البيهقي ، كلها متفقة على التصدق بزنته فضة

“Ketahuilah bahwa hadits ini diriwayatkan dengan banyak jalan sebagaimana disebutkan oleh Al-Baihaqiy. Semuanya sepakat sunnah bersedekah dengan seberat timbangan perak.” [Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzzab 8/414] 

Demikian juga Ibnu Qudamah رَحِمَهُ اللهُ menjelaskan, 

يستحب أن يحلق رأس الصبي يوم السابع, ويسمى; لحديث سمرة. وإن تصدق بزنة شعره فضة فحسن

“Disunnahkan mencukur rambut bayi pada hari ke tujuh dan diberi nama sebagaimana pada hadits Samrah. Jika bersedekah dengan perak seberat perak tersebut maka ini baik.” [Al-Mugni 9/365] 

Misalnya, berat rambut bayi yang dicukur (boleh gundul) 2 gram dan harga perak Rp.10.000/gram, maka yang disumbangkan adalah Rp.20.000. 

Boleh memperkirakan berat rambut bayi bila terdapat uzur atau khawatir terkena penyakit. Dalam Fiqh Al-Kuwaitiyyah dijelaskan, 

وإن لم يحلق تحرى وتصدق به

“Jika tidak dicukur gundul maka diperkirakan beratnya dan disedekahkan.” [Al-Muasu’ah Fikhiyyah 26/107] 

Perlu diketahui, hadits tersebut menyatakan dengan jelas bahwa yang disedekahkan adalah senilai perak dan bukan emas. Adapun Fatimah yang menggunakan dirham (emas), itu karena keragu-raguan perawi. 

Ali bin Sulthan Al-Qariy menjelaskan, 

يحتمل أن يكون شكا من الراوي

“Bisa jadi (penyebutan dirham pada hadits) adalah ragu-ragu dari perawi.” [Mirqatul Mafaatiih 6/10, Darul Fikr] 

Adapula ulama yang berpendapat diperbolehkannya bersedekah senilai emas sebagaimana pendapat Malikiyah dan Syafi’iyah. Al-Mubarakfury berkata,, 

ويتصدق بوزن شعر رأسه ذهبا أو فضة

“Bersedekah seberat rambut bayi dengan emas atau perak.” [Tuhfatul Ahwadzi, Darul Kutub Al-Ilmiyyah] 

والتصدق بزنة شعره ذهباً أو فضة عند المالكية والشافعية, وفضة عند الحنابلة

“Bersedekah dengan seberat rambut tersebut yaitu emas atau perak menurut Malikiyyah dan Syafi’iyyah atau perak saja menurut Hanabilah.” [Al-Muasu’ah Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah 26/107] 

Syaikh Al-Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ berpendapat, sunnah ini khusus bagi bayi laki-laki saja, tidak bagi bayi wanita. Beliau berkata, 

أما الأنثى فلا يحلق رأسها 

“Adapun bayi perempuan maka tidak dicukur rambutnya.” [Majmu’ Al-Fatawa Syaikh Al-‘Utsaimin 25/244] 

Namun yang mendekati kebenaran, in syaa Allah adalah disunnahkan bagi bayi laki-laki dan perempuan. Ibnul Qayyim رَحِمَهُ اللهُ berkata, 

وزنت فاطمة شعر حسن وحسين وزينب وأم كلثوم فتصدقت بزنة ذلك فضة

“Fatimah menimbang rambut Hasan, Husain, Zainab, dan Ummu Kultsum, dan beliau bersedekah dengan perak seberat rambut itu.” [Tuhfatul Maulud Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah] 

والله أعلمُ بالـصـواب

Referensi:

1.   Raehanul Bahraen dalam laman https://muslimafiyah.com

2.   Ustadz Ammi Nur Baits pada laman https://konsultasisyariah.com/17275-waktu-mencukur-rambut-bayi.html

 

Komentar