Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ
Perkara aqiqah tidak boleh ditunda. Kalau dia sudah mampu untuk melakukannya maka dia sembelih di hari ketujuhnya kemudian dilakukan dari penyembelihan itu, dipotong rambutnya (bayi) dan diberi nama.
Yang dipermasalahkan itu adalah kalau ada acara-acara. Aqiqah itu tidak mesti ada acara karena yang diinginkan adalah disembelihkan untuknya 2 ekor kambing untuk laki-laki dan seekor kambing untuk perempuan kemudian diberi nama dan dicukur rambutnya, ini yang dimaksudkan aqiqah. Kalau sudah terpenuhi maka sudah cukup.
Adapun kambingnya, apakah mau dimakan sendiri atau dibagikan kepada orang lain, atau dia mengundang tamu, semua diperbolehkan dan tidak mesti dia harus membuat acara di belakang hal itu.
Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya.
[Dinukil dari
https://youtu.be/8l0yOv9cWgo ]
Komentar
Posting Komentar