Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ
Boleh dilakukan hal tersebut, datang dari sebagian Shahabat akan hal tersebut dan disebutkan dari manfaat kesehatan di dalam hal itu kalau dia masih kecil, selain daripada itu aman baginya dan juga manfaat kesehatannya.
Tapi pembahasan tentang mengkhitankan atau menyunat anak itu berlaku luas karena maksimalnya kewajiban itu jatuh kalau dia baligh, kapan dia baligh maka dia dikhitan. Adapun sebelumnya maka itu masuk ke dalam hukum disunnahkan.
Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya.
[Dinukil dari
https://youtu.be/iZ67ehjYi14 ]
Komentar
Posting Komentar