Oleh: Ustadz Abu Hazim Mochamad Teguh Azhar حَفِظَهُ اللهُ
(Khadimul
Quran was Sunnah di Ma'had Daar El 'Ilmi, Beusi)
Allah Tabaraka Wa Ta'ala berfirman,
فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ
رَبِّ اِنِّيْ وَضَعْتُهَاۤ اُنْثٰى ۗ وَا للّٰهُ اَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ ۗ وَ
لَيْسَ الذَّكَرُ كَالْاُنْثٰى ۚ وَاِنِّيْ سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ وَاِنِّيْۤ
اُعِيْذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطٰنِ الرَّجِيْمِ
“Maka ketika melahirkannya, dia berkata, ‘Ya Tuhanku, aku telah melahirkan anak perempuan. Padahal Allah lebih tahu apa yang dia lahirkan, dan laki-laki tidak sama dengan perempuan. Dan aku memberinya nama Maryam, dan aku mohon perlindungan-Mu untuknya dan anak-cucunya dari (gangguan) setan yang terkutuk’.” [QS. Ali Imran(3): 36]
Hannah, sang Ibu (Istrinya 'Imran), memberi nama anaknya yang baru lahir dengan nama Maryam. Ya, di hari kelahirannya. Bahkan sesaat setelah lahirnya.
Kata al-Hafizh Ibnu Katsir رَحِمَهُ اللهُ ,
فيه دلالة على جواز التسمية يوم
الولادة كما هو ظاهر من السياق ، لأنه شرع من قبلنا ، ...
“Di dalamnya ada penunjukkan bolehnya memberi nama anak di hari kelahirannya sebagaimana zhahirnya redaksi ayat, karena ia bagian dari syari'at sebelum kita...” [Tafsir Quranil 'Azhim, (2/37)]
Telah tsabit (tetap;
kokoh) juga dalil-dalil dari Sunnah Fi'liyyah Nabi 'Alayhish shalatu wassalam
bahwa (saya meringkas dan menyimpulkannya dari redaksi yang panjang):
1.
Ketika
kelahiran Ibrahim (putra beliau), beliau menamainya langsung di malam
kelahirannya. [Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Al-Baihaqi]
2.
Rasulullah
ﷺ mentahnik dan
memberi nama saudaranya Anas bin Malik رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ di hari kelahirannya.
[Al-Bukhari dan Muslim]
3.
Ada
seorang shahabat yang baru saja dikaruniai anak di hari tersebut, kemudian
meminta nama pada Rasulullah ﷺ, maka beliau menamainya 'Abdurrahman. [Al-Bukhari]
4. Shahabat Abu Usaid رَضِيَ اللهُ عَنْهُ membawa anaknya kepada Rasul ﷺ untuk ditahnik dan diberi nama, maka beliau ﷺ menamainya di Majelis beliau dengan nama al-Mundzir. [Muslim]
Ini tidak bertentangan dengan hadits melalui Shahabat Samurah bin Jundub رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwasanya Rasul ﷺ bersabda,
كل غلام رهين بعقيقته ، يذبح
عنه يوم سابعه ، ويسمى ويحلق رأسه
“Setiap anak tergadai dengan 'aqiqahnya. Disembelihkan untuknya di hari ketujuhnya, kemudian diberi nama dan dicukur rambut kepalanya.” [HR. Ahmad dan Ahlus Sunan, dishahihkan at-Tirmidzi]
Hadits ini memang lebih kokoh dan ahfazh (terjaga dari 'illah). Karena berupa Qawliyah Nabi ﷺ. Hanya saja bukan berarti menafikan hadits-hadits shahih di atas. Sehingga kaitannya adalah dengan afdhaliyah. Yaitu, afdhalnya di hari ketujuh, namun boleh di hari pertama. Apatah lagi terkadang untuk tertib administrasi berupa pembuatan akta lahir, biasanya bidan meminta nama anak di hari pertama. Maka ini merupakan hajat yang perlu dipenuhi.
Walhasil, menyiapkan nama jauh sebelum anak lahir, kemudian memberitahukannya pada pihak pencatat untuk akta lahir di hari kelahirannya adalah tidak mengapa dan tidak menyelisihi sunnah, اِ نْ شَآ ءَ اللّهُ.
والله
أعلمُ ...
[Dilansir dari laman https://t.me/Abu_Hazim/535]
Komentar
Posting Komentar