Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ
Aqiqah itu untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing dan untuk perempuan seekor kambing sunnahnya. Jadi kalau dia belum mampu untuk 2 ekor kambing hanya seekor saja maka dia undur sampai dia punya kemampuan membeli 2 ekor kambing. Kapan dia punya kemampuan, lalu dia melakukan aqiqah maka itu sudah cukup, insya Allahu ta’ala menurut pendapat yang lebih kuat.
Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya.
[Dikutip dari https://youtu.be/B68pSm2G-_c ]
Tambahan:
Sebagian ulama berpendapat bahwa aqiqah hanya di hari ketujuh sehingga bila dia tidak mampu melakukannya maka gugur kewajiban atasnya.
Sebagian ulama mengatakan, “Seseorang yang tidak diaqiqahi pada masa kecilnya maka boleh melakukannya sendiri ketika sudah dewasa.” Mungkin mereka berpegang dengan hadist Anas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ yang berbunyi, “Rasulullah mengaqiqahi dirinya sendiri setelah beliau diangkat sebagai nabi.” [HR. Abdur Razaq (4/326) dan Abu Syaikh dari jalan Qatadah dari Anas. Hadits ini “Dhaif Munkar”]
Agar lebih jelas, silakan berkunjung ke https://taawunsunnah.blogspot.com/2022/10/seputar-aqiqah.html
Komentar
Posting Komentar