Oleh: Ustadz Abu Hazim Mochamad Teguh Azhar حَفِظَهُ اللهُ
Istirahat di Masjid semisal selonjoran, rebahan, senderan, dan semisalnya tidaklah mengapa. Karena Rasul ﷺ juga melakukannya.
Dari 'Abbad bin Tamim dari Pamannya ('Abdullah bin Zaid bin 'Ashim) رَضِيَ اللهُ عَنْهُ,
أنه رأى رسول الله صلى الله
عليه وسلم مستلقيا في المسجد واضعا إحدى رجليه على الأخرى. رواه البخاري
“Bahwasanya beliau رَضِيَ اللهُ عَنْهُ melihat Rasulullah ﷺ rebahan/berbaring di Masjid dalam keadaan meletakkan salah satu kakinya di kaki yang lainnya.” HR. Al-Bukhariy].
Asalkan bukan ketika manusia berkumpul laiknya rapat guna menjaga adab. Adapun di waktu istirahat tak masalah.
Berkata Al-Khaththabiy,
فيه جواز الإتكاء في المسجد
والإضطجاع وأنواع الإستراحة
“Di dalamnya (hadits) ada kebolehan bersandar di Masjid, rebahan, dan macam-macam istirahat lainnya.” [Fathul Bariy, (2/500)]
Bahkan menurut Ad-Dawudiy,
فيه أن الأجر الوارد للابث في
المسجد لا يختص بالجالس بل يحصل للمستلقي أيضا
“Di dalamnya (ada isyarat) bahwa pahala yang berlaku bagi orang yang diam di Masjid (i'tikaf) tidak dikhususkan untuk yang duduk saja, bahkan yang berbaring/rebahan pun bisa mendapatkannya juga.” [Fathul Bariy, (2/500)].
Adapun larangan akan hal tersebut dalam riwayat lain itu dibawa pada pemahaman jika ia dilakukan bukan di waktu istirahat, melainkan ketika berkumpul orang banyak di waktu penting.
Wallahu A'lam.
Semoga bermanfaat.
[Disalin dari
akun FB beliau]
Komentar
Posting Komentar