Oleh: Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny حَفِظَهُ اللهُ
Jual beli buket uang dengan uang termasuk dalam jual beli riba.
Karena pada jual beli ini ada tukar menukar uang dengan uang, yakni uang yang dihias dengan uang yang diserahkan pembeli, tapi nominalnya berbeda. Misalnya uang yang di buket nominalnya 1 juta rupiah, dan harga buket tersebut 1,5 juta rupiah.
Sebagaimana disebutkan oleh para ulama, komoditi riba -di antaranya uang-, bila ditukarkan dengan sesama jenisnya, misalnya uang rupiah ditukar dengan uang rupiah, maka syaratnya harus sama kadarnya dan dilakukan secara tunai.
Jika tidak sama kadarnya, maka terjadi riba fadhl. Dan jika secara tidak tunai, maka terjadi riba nasi'ah.
Namun demikian, ada banyak solusi dalam jual beli
buket uang ini agar selamat dari riba, di
antaranya:
1. Penjual
buket hanya menjual jasa perangkaian saja, adapun bahan-bahan buket, baik
uang maupun yang lainnya dari pembeli.
Sehingga yang terjadi di sini jual beli jasa dengan uang, bukan jual beli
uang dengan uang.
2. Penjual
buket menjual buket uang, tapi uang yang akan dihias dalam buket tersebut dari
pembeli, bukan dari penjual. Sehingga yang
terjadi di sini jual beli jasa dan benda selain uang dengan uang.
3. Penjual
buket menggunakan uang mainan, atau uang kuno yang sudah tidak laku sebagai alat
bayar untuk bahan buketnya.
Sehingga yang terjadi adalah jual beli barang dengan uang.
4. Pembeli
menggunakan barang untuk membeli buket uang tersebut, seperti membeli buket
uang yang harganya 2 juta, dengan HP yang harganya 2 juta. Sehingga
yang terjadi adalah jual beli barang dengan
uang.
5. Pembeli menggunakan mata uang lain seperti dolar untuk membeli buket uang rupiah. Tapi syaratnya akad harus dilakukan secara tunai dalam satu majlis. Meski ini agak sulit, karena akad jual beli dan penyerahan buket harus dilakukan dalam satu majlis.
Bila syarat tunai terpenuhi, maka ini dibolehkan karena tukar menukar antar mata uang yang berbeda dianggap tukar menukar antar komoditi riba yang beda jenisnya tapi sama illat-nya. Seperti tukar menukar emas dengan perak, maka boleh beda kadar tapi harus tunai dalam satu majlis.
Ini sebagian solusi yang bisa menjadi pilihan, semoga bermanfaat dan Allah berkahi, amin.
[Disadur dari
akun FB beliau]
Komentar
Posting Komentar