Hukum Jual Beli Buket Uang

Oleh: Ustadz Musyaffa Ad Dariny حَفِظَهُ اللهُ

 

Jual beli buket uang dengan uang termasuk dalam jual beli riba. 

Karena pada jual beli ini ada tukar menukar uang dengan uang, yakni uang yang dihias dengan uang yang diserahkan pembeli, tapi nominalnya berbeda. Misalnya uang yang di buket nominalnya 1 juta rupiah, dan harga buket tersebut 1,5 juta rupiah. 

Sebagaimana disebutkan oleh para ulama, komoditi riba -di antaranya uang-, bila ditukarkan dengan sesama jenisnya, misalnya uang rupiah ditukar dengan uang rupiah, maka syaratnya harus sama kadarnya dan dilakukan secara tunai. 

Jika tidak sama kadarnya, maka terjadi riba fadhl. Dan jika secara tidak tunai, maka terjadi riba nasi'ah. 

Namun demikian, ada banyak solusi dalam jual beli buket uang ini agar selamat dari riba, di antaranya:

1.   Penjual buket hanya menjual jasa perangkaian saja, adapun bahan-bahan buket, baik uang maupun yang lainnya dari pembeli. Sehingga yang terjadi di sini jual beli jasa dengan uang, bukan jual beli uang dengan uang.

2.   Penjual buket menjual buket uang, tapi uang yang akan dihias dalam buket tersebut dari pembeli, bukan dari penjual. Sehingga yang terjadi di sini jual beli jasa dan benda selain uang dengan uang.

3.   Penjual buket menggunakan uang mainan, atau uang kuno yang sudah tidak laku sebagai alat bayar untuk bahan buketnya. Sehingga yang terjadi adalah jual beli barang dengan uang.

4.   Pembeli menggunakan barang untuk membeli buket uang tersebut, seperti membeli buket uang yang harganya 2 juta, dengan HP yang harganya 2 juta. Sehingga yang terjadi adalah jual beli  barang dengan uang.

5.   Pembeli menggunakan mata uang lain seperti dolar untuk membeli buket uang rupiah. Tapi syaratnya akad harus dilakukan secara tunai dalam satu majlis. Meski ini agak sulit, karena akad jual beli dan penyerahan buket harus dilakukan dalam satu majlis. 

Bila syarat tunai terpenuhi, maka ini dibolehkan karena tukar menukar antar mata uang yang berbeda dianggap tukar menukar antar komoditi riba yang beda jenisnya tapi sama illat-nya. Seperti tukar menukar emas dengan perak, maka boleh beda kadar tapi harus tunai dalam satu majlis. 

Ini sebagian solusi yang bisa menjadi pilihan, semoga bermanfaat dan Allah berkahi, amin. 

[Disadur dari akun FB beliau]


Komentar