Oleh: Ustadz Abu Sa'id Neno Triyono حَفِظَهُ اللهُ
Dalam kajian fiqih, tidur siang yang dianggap bernilai ibadah disebut “ قَيْلُوْلَةٌ “. Ia adalah mashdar (kata yang menunjukkan suatu kejadian) dari turunan kata “ قَالَ، يَقِيلُ “. Artinya adalah,
نومةُ نصف النهار، أو الاستراحة
فيه وإن لم يكن نوما
“Tidur pada tengah hari atau istirahat pada waktu tersebut sekalipun tidak tidur.” [Kamus al-Muhith]
Dalamal-Maushu'ah al-Fiqhiyyah, (XXXIV/130) dinukil dari penulis kitab Umdah al-Qariy, (VI/253) akan disunnahkannya melakukan Qailulah.
Sunnah adalah termasuk hukum taklifiy (hukum yang dibebankan kepada orang yang memenuhi syarat terhukum, yakni berakal dan sudah baligh), sehingga butuh kepada sandaran dalil dan dalil yang diajukan dalam kitab di atas adalah hadits Anas bin Malik رَضِيَ اللهُ عَنْهُ secara marfu' bahwa Nabi ﷺ bersabda,
قِيلوا فإنَّ الشَّياطِينَ لا
تَقِيلُ
“Lakukanlah tidur siang, karena setan tidak tidur siang.” [Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam ash-Shahihah No.1647]
DR. Khalid Sa'ad an-Najar mengklaim bahwa mayoritas ulama menyunahkannya, kata beliau,
ونومة القيلولة مستحبة عند
جمهور العلماء
“Tidur qailulah itu dianjurkan menurut mayoritas ulama.”
Adapun waktunya sebagian ulama mengatakan sebelum Zawal, sedangkan sebagian lainnya lagi mengatakan setelah Zawal. Al-'Allamah al-Munawiy رَحِمَهُ اللهُ tampaknya mengakomodir kedua pendapat tersebut dengan mengatakan,
الْقَيْلُولَةُ: النَّوْمُ
وَسْطَ النَّهَارِ عِنْدَ الزَّوَال وَمَا قَارَبَهُ مِنْ قَبْل أَوْ بَعْدُ
“Qailulah itu tidur siang ketika Zawal dan mendekati sebelum atau setelah Zawal.”
DR. Khalid Sa'ad merajihkan bahwa Qailulah itu setelah Zawal berdasarkan hadits Sahl bin Sa'ad رَضِيَ اللهُ عَنْهُ juga dalam Shahihain,
كُنَّا نُصَلِّي مَعَ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجُمُعَةَ ثُمَّ تَكُونُ
الْقَائِلَةُ
“Kami sholat Jum'at bersama Rasulullah ﷺ, kemudian baru melakukan qailulah.”
Dalam hadits Jabir رَضِيَ اللهُ عَنْهُ di Shahihain juga disebutkan bahwa selain para sahabatnya yang qailulah, Rasulullah ﷺ juga ikut tidur siang, Jabir bin Abdullah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ menceritakan,
أَنَّهُ غَزَا مَعَ رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قِبَلَ نَجْدٍ فَلَمَّا قَفَلَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَفَلَ مَعَهُ فَأَدْرَكَتْهُمْ
الْقَائِلَةُ فِي وَادٍ كَثِيرِ الْعِضَاهِ فَنَزَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَفَرَّقَ النَّاسُ يَسْتَظِلُّونَ بِالشَّجَرِ
فَنَزَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَحْتَ سَمُرَةٍ
وَعَلَّقَ بِهَا سَيْفَهُ وَنِمْنَا نَوْمَةً ....
“Bahwa beliau berangkat berperang bersama Rasulullah ﷺ melewati Najed. Ketika Rasulullah ﷺ kembali dan Jabir pun ikut kembali, mereka menjumpai sungai di bawah lembah yang banyak pepohonannya. Maka Rasulullah ﷺ turun dan orang-orang pun berpencar mencari tempat berteduh di bawah pohon. Dan Rasulullah ﷺ singgah berteduh di bawah suatu pohon lalu menggantungkan pedang Beliau pada pohon tersebut kemudian Beliau tidur sejenak.....”
Adapun terkait keutamaannya adalah agar bisa kuat untuk berjaga pada malam hari untuk melaksanakan sholat malam, sehingga tidur siang itu sebagai subtitusi dari tidur malamnya, hal ini dinashkan dalam hadits Ibnu Abbas ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ secara marfu' bahwa Nabi ﷺ bersabda,
اسْتَعِينُوا بِطَعَامِ
السَّحَرِ عَلَى صِيَامِ النَّهَارِ، وَبِالْقَيْلُولَةِ عَلَى قِيَامِ اللَّيْلِ
“Mintalah bantuan kalian dengan makan sahur agar kuat puasa pada siang hari dan dengan qailulah (tidur siang) agar kuat sholat malam.” [HR. Ibnu Majah, didhoifkan oleh Syaikh al-Albani]
Kalau tidak sempat qailulah di rumah, maka bisa dilaksanakan di tempat manapun, termasuk di masjid. Dalam hadits Sahl bin Sa'ad رَضِيَ اللهُ عَنْهُ yang diriwayatkan Shahihain bahwa Rasulullah ﷺ pernah mencari Ali bin Abi Thalib رَضِيَ اللهُ عَنْهُ di rumah putri Beliau, Fathimah رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا yang sekaligus suaminya, lalu beliau mengatakan kepada Ayahandanya,
كانَ بَيْنِي وبيْنَهُ شيءٌ،
فَغَاضَبَنِي فَخَرَجَ فَلَمْ يَقِلْ عِندِي
“Antara diriku dengannya ada sesuatu, lalu (Ali, suaminya) marah kepadaku, sehingga keluar rumah dan tidak tidur siang di sampingku.”
Adapun durasi qailulah ini, maka saya belum mendapatkan nash yang menyebutkan lama waktunya, maka ini kembali kepada ahli kesehatan terkait berapa lama idealnya qailulah ini. Para ahli kesehatan menyarankan sekitar 10-30 menit, bahkan menurut penelitian terbaru, tidur 10 menit saja sudah mencukupi.
والله تعالى أعلم
[Disalin dari akun FB beliau]
Komentar
Posting Komentar