Oleh: Ustadz Abu Sa'id Neno Triyono حَفِظَهُ اللهُ
Al-Imam Ibnu Majah رَحِمَهُ اللهُ dalam Sunan-nya No.2035 -via EH- meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Ibnu Abbas رَضِيَ اللهُ عَنْهُ secara marfu' bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ
أُمَّتِي الْخَطَأَ، وَالنِّسْيَانَ، وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah menggugurkan kesalahan dari umatku yang dilakukan tanpa kesengajaan, lupa dan yang dipaksa untuk melakukannya.” [Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani]
Zhahirnya hadits, orang yang dipaksa, maka akan dimaafkan oleh syariat bahkan dalam lafazh lainnya jelas sekali disebutkan,
عُفِي لأمتي عن الخطأِ
والنسيانِ وما استكرهوا عليه
“Dimaafkan bagi umatku yang (melakukan kesalahan) tanpa kesengajaan, lupa dan yang dipaksa untuk melakukannya.” [Dishahihkan oleh Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla]
Adapun terkait orang yang terpaksa membunuh orang lain sesuai dengan permintaan yang memaksanya dan di bawah tekanan ancaman dibunuh, dalam artian, jika dia tidak membunuh target yang diminta maka dia sendiri yang akan dibunuh, dalam kasus ini para ulama kita memiliki pembahasan tersendiri.
Al-Imam Ibnul Arabiy dari kalangan mazhab Maliki dalam kitabnya Ahkamul Qur'an -via islamway- menukil kesepakatan ulama bahwa hukum yang kita bahas ini tidak diperbolehkan. Al-Imam berkata,
إلا في القتل، فلا خلاف بين
الأمة أنه إذا أكره عليه بالقتل أنه لا يحل له أن يفدي نفسه بقتل غيره؛ ويلزمه أن
يصبر على البلاء الذي ينزل به
“Kecuali dalam masalah membunuh, maka tidak ada perbedaan pendapat di kalangan umat, bahwa jika ia dipaksa dengan ancaman bunuh, maka tidak boleh baginya membunuh orang lain untuk menebus dirinya dan wajib baginya bersabar atas musibah yang menimpa dirinya.” -selesai-.
Al-Imam Qurthubi رَحِمَهُ اللهُ dalam tafsirnya juga mengatakan hal yang senada,
أجمع أهل العلم على أن من أكره
على قتل غيره لا يجوز له الإقدام على قتله
“Para ulama bersepakat bahwa orang yang dipaksa membunuh orang lain, maka tidak boleh baginya memenuhinya dengan membunuh orang lain.” -selesai-.
Salah satu dalil yang melandasi Ijma ini adalah Firman Allah تَعَالَى,
وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ
الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إلَّا بِالْـحَقِّ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.” [QS. al-Isra'(7): 33]
Sisi pendalilannya bahwa membunuh orang lain tanpa alasan yang dibenarkan itu tidak ada kemungkinan lain yang menjadikan ia boleh dibunuh dan lebih memilih membunuhnya karena alasan terpaksa, maka ini bukanlah suatu alasan yang patut dijadikan pembenaran untuknya.
Oleh sebab itu, orang yang dipaksa untuk membunuh, janganlah ia melakukannya, sekalipun dirinya yang nantinya akan dibunuh oleh pihak yang memaksanya, hendaknya ia bersabar menerima ujian ini, karena tidak boleh ia menebus dirinya dengan orang lain. Adapun jika ternyata ia jadi untuk mengeksekusi sesuai pesanan yang memaksanya, maka para ulama sepakat ia telah berdosa.
Prof. DR. Husain bin Muhammad dan DR. Abdul Haq yang berkolaborasi menulis sebuah artikel terkait hukum dipaksa dalam Islam, mereka berdua mengatakan terkait hal ini,
اتَّفق أهل العلم على إثم مَن
أُكرِه على القتل فقَتَل
“Para ulama bersepakat bahwa berdosa orang yang dipaksa untuk membunuh, lalu ternyata ia jadi membunuhnya.”
Adapun terkait penjatuhan hukum had (pidana) kepadanya yaitu dengan diqishash, maka Insya Allah akan kita bahas di tulisan tersendiri.
والله
أعلمُ بالـصـواب
[Disalin dari akun FB beliau]
Komentar
Posting Komentar