Oleh: Ustadz Berik Said حَفِظَهُ اللهُ
Beberapa tahun belakangan, banyak sekali orang memperjualbelikan Hamster, yakni hewan kecil yang fisknya memang terlihat ‘imut’. Banyak sekali yang suka hamster, dan bahkan lalu membeli dan merawatnya, terlebih lagi anak-anak.
Yang jadi masalah apakah memang boleh kita memeilihara membeli atau memilhara Hamster? Berikut ulasannya.
Kita awali pembahasan ini dengan membahas menelaah masalah berikut :
Perintah membunuh 5 jenis hewan fasiq, salah satunya tikus.
Nabi ﷺ bersabda,
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ
فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ:… وَالْفَأْرَة....
“Ada lima jenis binatang fasik yang boleh dibunuh di luar tanah haram maupun di tanah haram, yaitu … (salah satunya) : ...tikus …“ [HSR. Bukhari No.1829; Muslim No.1198], dll.]
Ulama menetapkan bahwa hewan yang diperintahkan Nabi ﷺ untuk dibunuh, maka secara otomatis tak boleh kita memeliharanya semata untuk dijadikan hewan peliharaan.
Berkata Ibnu Qudamah رَحِمَهُ اللهُ ,
وما وجب قتله حرم اقتناؤه
“Dan (hewan) apa saja yang diwajibkan/diperintahkan dibunuh, maka haram pula memeliharanya.” [al Mughni, (II/11)]
Dan jika haram memeliharanya, maka haram pula memperjualbelikannya.
Imam Nawawi رَحِمَهُ اللهُ berkata,
ما لا ينتفع به [من الحيوانات]
لا يصح بيعه، ك .. الفأر،
“Hewan yang tidak dapat dimanfaatkan, tidak sah pula diperjualbelikan, seperti … tikus…” [Roudhotuth Thoolibin, (III/351)]
Terlebih lagi tikus, hewan yang satu ini daya rusaknya demikian hebat, sampai Ad Damiri saat berbicara tentang tikus, maka beliau berkata,
وليس في الحيوانات أفسد من
الفأر ، ولا أعظم أذى منه ، لأنه لا يُبقي على حقير ولا جليل ، ولا يأتي على شيء
إلا أهلكه وأتلفه
“Tidak ada hewan yang lebih perusak dan yang lebih besar bahayanya dari pada tikus, karena tidak ada sesuatu yang didatanginya kecuali akan dihancurkan dan dirusak olehnya.” [Hayaatul Hayawaan al Kubri, (II/271)]
Yang sekarang menjadi masalah, apakah hamster itu termasuk jenis tikus?
Jika jawaban Ya, maka memperjualbelikan dan memelihara hamster jelas jadi haram.
Ternyata dalam Kitab al Mausu’ah al ‘Arobiyyah disebutkan,
هو من أنواع القوارض الصغيرة
القصيرة المكتنزة ذات الفراء ... وغالبية أنواع الهمستر لها ذنب صغير وتجويف فموي
يساعدها على تخزين كميات كبيرة من الغذاء ، وهناك حوالي 15 نوعا من الهامستر
“Hamster termasuk hewan pengerat kecil, pendek, serta berbulu yang memiliki kesamaan dengan tikus… Umumnya, hamster memiliki ekor kecil, memiliki mulut berongga yang digunakan menyimpan sejumlah besar makanan. Terdapat sekitar 15 jenis hamster.” [al Mausu’ah al ‘Arobiyyah al ‘Aalamiyyah, (XVI/122)]
Atas dasar hal di atas, maka dewan pengasuh Islamqa menyatakan,
وإذا كان " الهامستر
" من أجناس الفئران ، فلا يجوز اقتناءه ولا تربيته ، بل يجب قتله ، سواء كان
في الحل أو في الحرم ، كما هو المعروف من حكم الفأر
“Jika keadaan Hamster ini termasuk bagian dari tikus, maka tidak diperbolehkan memelihara ataupun menjualnya, bahkan wajib membunuhnya dan tidak ada bedanya apakah hamster itu di tanah halal atau haram -diperintahkan untuk membunuh hewan tersebut-, sebagaimana hukum hal ini maklum diketahui berlaku pada hukum tikus. [https://islamqa.info/ar/answers/133190/]
Walhamdu lillaahi robbil ‘aalamiin, wa shollalloohu ‘alaa Muhammadin …
[Disalin dari
akun FB beliau]
Komentar
Posting Komentar