Oleh: Ustadz Ahmad Hendrix Eskanto حَفِظَهُ اللهُ
Ringkasan Muhadharah Syaikh Ibrahim bin ‘Amir Ar-Ruhaili حَفِظَهُ اللهُ :
Mufti (pemberi fatwa) sebenarnya mengabarkan tentang hukum dari Rabbul ‘Alamin. Oleh karena itu Imam Ibnul Qayyim menamakan kitab beliau (tentang kaidah-kaidah fatwa): I’laamul Muwaqqi’iin ‘an Rabbil ‘Aalamiin (Pemberitahuan kepada para Penstempel dari Rabbul ‘Alamin). Dari sinilah kita mengetahui tentang pentingnya fatwa.
Harus ada aturan yang rinci untuk Fatwa:
1. Pengertian
Fatwa
Secara bahasa: “al-Ibaanah” (penjelasan).
Secara
istilah: penjelasan hal yang janggal
dari hukum-hukum.
Pengertian lain: pengabaran hukum syar’i dengan tidak ada paksaan/pengharusan (untuk melaksanakannya). Dan inilah pengertian yang lebih tepat.
2. Perbedaan antara Qadha (memberi hukum) dengan Fatwa (mengabarkan fatwa)
a.
Hukum
Qadha’ tidak masuk dalam bab ibadah, berbeda dengan Fatwa yang masuk dalam bab
ibadah dan lainnya. Qadha’ hanyalah dalam menyelesaikan masalah manusia dalam
sengketa di antara manusia, dan ketika itu hukum dari Qadhi’ (pemberi hukum)
harus dilaksanakan walaupun termasuk masalah yang diperselisihkan di antara
para ulama.
b.
Qadha’
adalah pengabaran disertai pengharusan (untuk dilaksanakan).
c.
Fatwa
mencakup untuk orang yang bertanya dan orang lain yang keadaannya semisal
dengannya. Adapun Qadha’ hanya khusus berkaitan dengan yang bertanya/beperkara.
Oleh karena itu fatwa-fatwa para ulama bisa dikumpulkan dan dibukukan,
sedangkan Qadha’ tidak dibukukan dan tidak disebarkan (karena khusus berkaitan
dengan orang-orang yang beperkara).
Faedah:
(Jika
kita sudah mengetahui bahwa fatwa para ulama adalah boleh disebarkan; maka)
perkara yang penting dalam menukil Fatwa adalah: harus disertakan dengan
pertanyaannya.
d. Fatwa (dikeluarkan dengan) berporos pada pertanyaan Mustafti’ (orang yang bertanya, yang meminta fatwa). Adapun Qadha’, maka dibangun di atas bayyinaat (bukti-bukti), tidak semata-semata klaim/pengakuan.
3. Pentingnya Fatwa
Fatwa besar tanggung jawabnya, dilihat dari berbagai segi:
a. Allah عَزَّ وَجَلَّ langsung yang memberi Fatwa, sebagaimana Allah عَزَّ وَجَلَّ firmankan,
...يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗ
“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, ‘Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah,...’” [QS. an-Nisaa’(4): 176]
b.
Kedudukan
Fatwa langsung diemban oleh Nabi ﷺ semasa hidup
beliau.
c. Fatwa sangat dibutuhkan secara umum.
4. Bahayanya Fatwa
Fatwa perkaranya besar dan bisa berbahaya jika tidak didasari ilmu atau tidak dikembalikan kepada ashl (pondasi) syar’i.
Allah تَعَالَى berfirman,
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ
بِهٖ عِلْمٌ ۗاِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤىِٕكَ كَانَ
عَنْهُ مَسْـُٔوْلًا
“Janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak kau ketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.” [QS. al-Israa’(17): 36]
Rasulullah ﷺ bersabda,
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ
مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنِ النَّار
“Barangsiapa yang berdusta atasku dengan sengaja; maka siapkanlah tempatnya di neraka.”
5. Pengagungan Para Salaf Terhadap Perkara Fatwa
Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar Ash-Shiddiq pernah ditanya dan beliau menjawab, “Saya tidak ahli dalam masalah tersebut, anda jangan hanya melihat kepada panjangnya jenggotku dan banyaknya orang yang ada di sekelilingku, aku benar-benar tidak menguasai masalah tersebut. Dipotongnya lidahku lebih baik bagiku daripada aku berbicara tentang sesuatu yang aku tidak punya ilmu tentangnya.”
Imam Malik ditanya banyak pertanyaan dan sebagaian besarnya beliau jawab dengan, “Aku tidak tahu.”
Ketika Imam Malik ditanya tentang bagaimana tentang istiwa’ (bersemayam)nya Allah; beliau menunduk sampai diliputi banyak keringat.
Ini semua menunjukkan tentang pengagungan terhadap perkara Fatwa.
6. Dhawabith (Aturan-aturan) Fatwa
a.
Berkaitan
dengan Mufti (pemberi Fatwa):
1) Iaa harus menguasai ilmu syar’i terhadap
perkara yang ditanyakan kepadanya.
2) Ia harus memiliki gambaran terhadap
permasalahan yang ditanyakan oleh Mustafti (penanya).
3) Ia harus mengetahui cara penerapan ilmu syar’i yang ia miliki pada permasalahan yang ditanyakan oleh Mustafti.
b.
Berkaitan
dengan Mustafti (orang yang meminta Fatwa, orang yang bertanya):
1) Ia harus bagus niatnya ketika
bertanya.
2) Ia ingin mengetahui jawaban dari
pertanyaannya karena ingin mengamalkan jawaban tersebut.
3) Ia harus mengenal hak dari Mufti,
yakni memiliki adab yang baik terhadapnya.
4) Memperhatikan keadaan Mufti ketika
ditanya, jangan sampai bertanya kepadanya ketika ia dalam keadaan yang
menyibukkannya, ia harus memilih waktu yang sesuai. Dan Mufti pun harus menunda
jawabannya jika ia ditanya dalam keadaan yang tidak tepat untuk menjawab
(karena sibuk dan lainnya).
5) Ia harus berusaha mencari Mufti yang
terbaik, yakni yang paling berilmu dan wara’.
6) Ia bisa bertanya langsung dan bisa juga
mewakilkan orang lain untuk bertanya kepada Mufti.
7) Dalam masalah yang berkaitan dengan negerinya maka hendaknya ia bertanya kepada Mufti yang berada di daerahnya. Adapun dalam permasalahan-permasalah yang umum -seperti masalah Tauhid dan lainnya- maka tidak ada keharusan bahwa Mufti yang akan ia tanya harus berasal dari negerinya.
c.
Berkaitan
dengan proses meminta Fatwa:
1) Pertanyaannya harus jelas.
2) Tidak ada pengulangan lafazh (yang bisa
membingungkan).
3) Menyebutkan sifat yang bisa
berpengaruh pada jawaban.
4) Orang awam hendaknya tidak bertanya
tentang dalil secara rinci, kecuali jika ia adalah penuntut ilmu maka tidak
mengapa.
5) Hendaknya tidak meminta Fatwa tentang
sesuatu yang belum terjadi.
6) Hendaknya bertanya tentang yang
bermanfaat untuknya dan meninggalkan pertanyaan yang tidak penting baginya.
7) Mendoakan kebaikan untuk Mufti.
8) Kalau Fatwanya ditulis maka hendaknya
ditulis dengan jelas.
9) Terkadang ada orang yang bertanya hanya untuk menjatuhkan orang ‘alim lain dikarenakan hasad kepada ‘alim tersebut. Maka ia memotong perkataan ‘alim tersebut dan diajukan kepada Mufti dengan bentuk pertanyaan kemudian menyebarkan jawabannya dengan diberi judul: Mufti Fulan Membantah ‘Alim Fulan.
7. Hukum Fatwa
a.
Wajib
‘Ain, jika di suatu negeri tidak ada Mufti lain atau jika Mustafti hanya mau
jawaban dari Mufti tersebut, maka dalam dua keadaan ini Fatwa wajib atas Mufti
yang tersebut.
b.
Wajib
Kifayah, jika ada Mufti lain yang mencukupi.
c.
Makruh,
jika pertanyaannya adalah tentang sesuatu yang jarang sekali terjadi maka
makruh hukumnya berfatwa tentangnya.
d. Haram, jika berfatwa tanpa ilmu atau ketika dalam keadaan disibukkan dengan sesuatu yang mengganggu.
8. Kaidah-Kaidah Berkaitan Dengan Fatwa
a.
Mufti
harus melihat jenis-jenis pertanyaan dengan jeli.
b.
Mufti
memberi jawaban yang lebih bermanfaat dari yang ditanyakan. Seperti Nabi ﷺ yang ditanya, “Kapan
Hari Kiamat? Maka beliau menjawab, ‘Apa
yang sudah engkau persiapkan untuknya?’.”
c.
Mufti
memberikan jawaban yang melebihi pertanyaan. Seperti Nabi ﷺ yang ditanya
tentang pakaian yang dibolehkan untuk orang yang Ihram maka beliau menjawab
dengan, “yang tidak boleh dipakai oleh
orang yang sedang Ihram,” sehingga yang selain dari itu adalah boleh.
d.
Menyebutkan
ganti yang halal ketika memberikan jawaban atas haramnya sesuatu.
e.
Menyebutkan
dalil dan segi pendalilannya jika memungkinkan.
f.
Memberikan
muqaddimah sebagai penguat ketika akan menyebutkan suatu hukum/perkara yang
akan dianggap asing.
g. Boleh bersumpah dalam memberikan Fatwa.
والله
أعلمُ بالـصـواب
[Disalin dari akun FB beliau]
Komentar
Posting Komentar