Oleh: Ustadz Abu Sa'id Neno Triyono حَفِظَهُ اللهُ
Ibnu Rusyd رَحِمَهُ اللهُ dalam kitabnya yang sangat masyhur Bidayah al-Mujtahid mengatakan,
واختلفوا في المكرَه والمكرِه،
وبالجملة الآمر والمباشر
“Para ulama berbeda pendapat terkait penerapan hukum had (hukuman mati) kepada orang yang memaksa dan yang dipaksa (yang kemudian melakukan pembunuhan) dan secara globalnya adalah (apakah diterapkan hukum had) kepada otak/dalang pembunuhan dan yang melakukan eksekusi pembunuhannya secara langsung...”
Kemudian Ibnu Rusyd رَحِمَهُ اللهُ menyebutkan rinciannya terkait hukuman kepada pembunuh yang dipaksa dan otak atau dalang yang memaksanya melakukan pembunuhan yang tidak berdasar ini, beliau menyebutkan secara umum hubungan antara otak atau dalang pembunuhan yang memaksa dan eksekutor di lapangan, menjadi dua kategori:
1.
Antara
otak pembunuhan dan pembunuhnya tidak ada hubungan kekuasaan, artinya si
pembunuh yang dipaksa sebenarnya tidak berada di bawah kekuasaan otak pembunuh
yang memaksanya. Maka dalam kategori ini, para ulama berbeda pendapat terkait
penerapan hukuman had kepada dua pihak ini, sebagai berikut :
a) Al-Imam Malik, Syafi'i, Ahmad dan
sejumlah ulama lainnya رحمهم الله berpendapat yang terkena hukuman had adalah hanya eksekutor
lapangan yang terpaksa melakukan pembunuhan tersebut, sedangkan otak pembunuhan
yang memaksanya tidak dikenakan hukuman had, tapi tetap dihukum dengan hukuman
ta'zir (yakni selain dibunuh).
b) Sebagian ulama lagi berpendapat, kedua pihak ini dikenakan hukuman had.
2.
Otak
pembunuhan ada hubungan kekuasaan dengan eksekutor lapangan, maka dalam kondisi
ini, Ibnu Rusyd menyebutkan ada 3 pandangan ulama terkait dengannya:
a) Yang kena hukuman had adalah hanya
otak pembunuhan, sedangkan eksekutor lapangan dihukum ta'zir saja. Ini adalah
pendapatnya al-Imam Abu Hanifah, Dawud azh-Zhairi dan selain mereka رحمهم الله.
b) Yang kena had adalah eksekutor
lapangan saja, sedangkan otak pembunuhannya tidak kena had. Ini adalah salah
satu pendapat al-Imam Syafi'i.
c) Kedua pihak sama-sama dikenakan pasal had (hukuman mati) dan ini adalah pendapatnya al-Imam Malik رَحِمَهُ اللهُ .
Pihak yang mengatakan bahwa eksekutor lapangan tidak dihukum mati karena paksaan, berpengaruh terhadap pengguguran hukum-hukum yang wajib dalam syariat kita dan pihak yang dipaksa ini laksana alat yang tidak bisa berbicara alias tidak punya pilihan.
Sedangkan yang mengatakan bahwa pihak yang dihukum mati adalah eksekutor lapangannya saja karena dia yang berhubungan langsung dengan korban yang dibunuh, sedangan otak pembunuhan tidak melaksanakan langsung pembunuhannya sehingga tidak diberlakukan hukuman mati kepadanya.
Kemudian yang mengatakan kedua pihak ini layak dihukum mati, karena mereka tidak memberikan uzur sama sekali kepada eksekutor lapangan dan juga tidak ada uzur bagi otak pembunuhan dengan alibi tidak langsung melakukan pembunuhan.
Asy-Syaikh Wahbah az-Zuhaliy dalam kitabnya al-Fiqh al-Islamiy Wa Adilatuhu, (7/5639) merajihkan bahwa kedua belah pihak dikenakan hukuman mati, karena otak pembunuhannya yang menjadi penyebab terjadinya pembunuhan dan eksekutor lapangannya telah melakukan pembunuhan dengan tanpa hak dan tidak pada tempatnya.
Tentu saja asumsi ini dibangun atas eksekutor lapangan yang dipaksa membunuh tersebut, sudah tahu bahwa perintah dari atasan yang memaksanya membunuh adalah sebuah perintah yang zhalim, yang istilah sekarang abuse of power, sehingga dalam hal ini keduanya layak dihukum mati. Al-Imam Syafi'i رَحِمَهُ اللهُ dalam kitabnya al-Umm (via islamweb) berpegang dengan hal ini, kata beliau,
ولو أن المأمور بالقتل كان يعلم
أنه - أي الإمام - الذي أمره بالقتل قتله ظلماً كان عليه - القاتل المباشر - وعلى
الإمام القود، وكانا قاتلين معاً
“Seandainya yang diperintah membunuh mengetahui bahwa Imam (baca: atasan/pimpinannya) yang memerintahkan pembunuhan tersebut adalah merupakan tindakan kesewenang-wenangannya, maka yang eksekutor lapangannya dan pimpinannya tersebut sama-sama dihukum mati.” -selesai-.
Akan tetapi jika yang diperintah tidak tahu bahwa perintah pembunuhan ini adalah bentuk kesewenang-wenangan dari pimpinannya dan dia sekedar terpaksa menjalankan tugas, maka yang berdosa dan yang dihukum mati adalah hanya atasan atau pimpinannya saja.
والله
أعلمُ
[Disalin dari akun FB beliau]
Komentar
Posting Komentar