Oleh: Ustadz Abu Sa'id Neno Triyono حَفِظَهُ اللهُ
Orang yang hilang dalam istilah fuqaha Islam hal ini diistilahkan dengan al-Mafqud, Prof. DR. Musthofa Muslim mendefinisikannya dengan,
هو مَن غاب فلم تعلم حياته أو
موته
“Orang yang hilang dan tidak diketahui apakah masih hidup atau sudah mati.”
Pembahasan utama para fuqaha dalam masalah ini adalah berapa lamakah durasi masa menunggu, sehingga seseorang yang dinyatakan maqfud ia sudah diputuskan meninggal dunia?
Fima na'lam, tidak ada nash yang sharih yang dapat dijadikan pegangan dalam menentukan hal ini, sehingga berlaku penetapannya dengan zhan (persangkaan) kuat.
Al-'Allamah Ibnu Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ dalam kitabnya Tashil al-Fara’idh mengatakan bahwa jika penetapan kematian tidak bisa melalui hal yang meyakinkan, maka dapat ditetapkan dengan dasar persangkaan, karena adanya uzur untuk menetapkannya secara hakiki.
Oleh sebab
itu, kita dapat memaklumi para ulama mengajukan pendapat-pendapat yang berbeda
tentang hal ini. Barangkali pendapat yang mudah diaplikasikan adalah yang
membagi kondisi ketika orang yang mafqud dinyatakan hilang menjadi dua kondisi,
yaitu:
1.
Kondisi
yang secara umum orang dalam kondisi ini meninggal dunia, seperti hilang pada
waktu ikut berperang atau di daerah konflik atau sebagai korban kecelakaan
kapal laut yang tenggelam atau pesawat terbang yang hancur atau yang
semisalnya.
2. Kondisi normal yang secara umum berpeluang besar untuk selamat, misalnya ia pergi untuk berdagang, menuntut ilmu, dan yang semisalnya.
Untuk kondisi yang pertama, maka atsar dari shahabi jalil Amirul Mukminin Umar dan Utsman ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ yang diriwayatkan oleh al-Imam Ibnu Hazm رَحِمَهُ اللهُ dalam kitabnya al-Muhalla dengan sanad shahih, bisa dijadikan bahan pertimbangan, dimana diriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Sa'id bin al-Musayyib رَحِمَهُ اللهُ , beliau berkata:
قضى عمرُ بنُ الخطابِ وعثمانُ
بنُ عفانَ في المفقودِ أنَّ امرأتَه تتربصُ أربعَ سنين وأربعةَ أشهرٍ وعشرًا ثم
تتزوجُ
“Umar bin Khathab dan Utsman bin Affan ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻤَﺎ pernah memutuskan hukum terkait orang yang hilang bahwa sang istri menunggu sampai 4 tahun (lalu lanjut) 4 bulan 10 hari (sebagai masa iddahnya), kemudian ia boleh menikah lagi.”
Pendapat ini dikemukakan oleh sebagian ulama dan masyhur dalam mazhab al-Imam Ahmad رَحِمَهُ اللهُ yakni dalam kondisi yang besar kemungkinan orang yang hilang tidak selamat, maka masa tunggunya selama 4 tahun.
Adapun kondisi normal, maka para ulama mempertimbangkan hadits riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah berikut,
أَعْمَارُ أُمَّتِي مَا بَيْنَ
السِّتِّينَ إِلَى السَّبْعِينَ، وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ
“Umur umatku itu antara 60 sampai 70 tahun dan sangat sedikit sekali yang melampaui 70 tahun.” [Dihasankan oleh Imam Tirmidzi dan al-Albani]
Oleh sebab itu, sebagian ulama ada yang menentukan 70 tahun, 80 tahun, 90 tahun sebagaimana ini pilihan ulama Hanabilah dan selainnya, yang dihitung dari kelahirannya.
Mazhab Syafi'i menyerahkan penentuan ini kepada Imam atau penguasa, sebagaimana dinukil dalam Maushu'ah al-Kuwaitiyyah (38/277) \:
وَأَمَّا الشَّافِعِيَّةُ،
فَالصَّحِيحُ الْمَشْهُورُ عِنْدَهُمْ أَنَّ تَقْدِيرَ تِلْكَ السِّنِّ مَتْرُوكٌ
لاِجْتِهَادِ الإْمَامِ
“Adapun Syafi'iyyah, maka yang shahih dan masyhur menurut mereka adalah penentuan waktu tenggang tersebut diserahkan kepada ijtihadnya penguasa.” -selesai-.
وَاللَّهُ سُبْحَانَهُ
وَتَعَالَى أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ
[Disalin dari akun FB beliau]
Komentar
Posting Komentar