Dai Kok Berdagang di Pasar

Oleh: Ustadz Hasan al-Jaizy حَفِظَهُ اللهُ

 

Diriwayatkan oleh al-Bukhary dalam Shahihnya di kitab al-Buyu' (no. 2122) bahwa Rasulullah mendatangi Pasar Qainuqa'. Ada pula riwayat di beberapa kitab fiqh -namun saya belum mengetahui pandangan ulama akan sanadnya- bahwa beliau mendatangi pasar pagi dan petang kemudian memberikan larangan hal demi hal. Beliau berdakwah di pasar.

Minimal, diperbolehkan seorang tokoh agama datang ke pasar, terutama dalam konteks ada kebutuhan terlebih dakwah. Betul, memang ada hadits yang menyatakan terang-terangan bahwa seburuk-buruk area di bumi ini adalah pasar. Namun itu bukan berarti larangan datang ke pasar dan berjual beli di sana. 

Bagaimana jika dai atau tokoh agama berdagang di pasar sehingga menghabiskan tidak sedikit waktu di pasar? 

Jawabannya adalah boleh. Dalilnya adalah sunnah taqririyyah, yaitu Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ketika beliau tiba di Madinah, beliau bertanya ke penduduk lokal tentang pasar dan minta ditunjukkan di mana pasar. Maka ditunjukkanlah padanya Pasar Qainuqa' [سوق قينقاع]. Beliau pun berniaga di sana. 

Abdurrahman bin Auf رَضِيَ اللهُ عَنْهُ adalah salah satu sahabat mulia. Perbuatan beliau (mencari pasar dan berdagang di sana) tidak dilarang oleh Nabi. Zahirnya, Nabi mengetahui itu. Tidak dilarang. Disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalany رَحِمَهُ اللهُ , 

أَرَادَ بِذِكْرِ الْأَسْوَاقِ إِبَاحَةَ الْمَتَاجِرِ وَدُخُولِ الْأَسْوَاقِ لِلْأَشْرَافِ وَالْفُضَلَاءِ , وَكَانَ يَتَعَاهَدُهُ الْفُضَلَاءُ مِنَ الصَّحَابَةِ لِتَحْصِيلِ الْمَعَاشِ لِلْكَفَافِ وَلِلتَّعَفُّفِ عَنِ النَّاسِ

“Al-Bukhary menyebut pasar (di judul bab), memaksudkan bahwa perdagangan dan masuk pasar diperbolehkan untuk para tokoh dan orang-orang mulia. Para tokoh dari kalangan sahabat pun bolak-balik pasar untuk mendapatkan penghasilan cukup dan menjaga kehormatan daripada (meminta-minta) manusia.” [Fath al-Bary, (4/340)] 

Kesimpulan yang dituturkan oleh Ibnu Hajar juga menunjukkan bahwa dai atau tokoh berdagang di pasar bukanlah aib, bahkan itu lebih utama dibandingkan sebatas menunggu pemberian hadiah manusia, lebih-lebih meminta-minta pada manusia. 

Abu Bakr ash-Shiddiq dihikayatkan oleh Ibn Ishaq dalam as-Sirah al-Kubra sebagai al-bazzaz (pedagang kain). 

Ada riwayat menyebutkan bahwa al-Abbas, paman Nabi, adalah al-aththar (pedagang minyak wangi). 

Bahkan, sebagian orang menyebut bahwa dagang kain dan minyak wangi justru perniagaan ulama terdahulu. Dan mereka menjualnya di pasar. Tidak seperti sekarang, yang bisa secara online. 

Sungguh, insya Allah para mad'u tidak akan menghinakan dai dan guru yang berdagang, baik online maupun offline. Bahkan, boleh jadi percontohan usaha halal dai dan guru menjadi inspirasi dan motivasi masyarakat agar berusaha mencari penghasilan halal sehingga tidak berpangku tangan. Wallahu a'lam. 

[Disalin dari akun FB beliau]

Komentar