Shalat Jenazah Bagi yang Umrah

Oleh: Ustadz Abu Ghozie As Sundawie حَفِظَهُ اللهُ

 

Bagi jama'ah umrah selayaknya mengetahui tata cara shalat jenazah karena ketika di masjidil haram di Makkah, atau masjid nabawi di madinah akan menjumpai seringnya pelaksanaan shalat jenazah, bahkan hampir setiap setelah shalat lima waktu ada pelaksanaan shalat jenazah, maka hal ini jangan di sia siakan untuk meraih pahala yang sangat besar, yaitu akan mendapatkan pahala sebesar gunung Uhud, apalagi kalau shalat jenazah itu dilakukan di kedua masjid yang mulia tentu lebih besar lagi pahalanya. 

Diriwayatkan dari Tsauban رَضِيَ اللهُ عَنْهُ , sesungguhnya Rasulullah bersabda, 

مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فَلَهُ قِيْرَاطٌ فَإِنْ شَهِدَ دَفْنُهَا فَلَهُ قِيْرَاطَانِ اَلْقِيْرَاطُ مِثْلُ أُحُدٍ

“Barangsiapa yang menyalatkan jenazah, maka baginya pahala satu qirath. Dan jika ia menyaksikan pemakamannya, maka baginya pahala dua qirath. Satu qirath seperti satu (gunung) Uhud.” [HR. Muslim No.946] 

Shalat jenazah itu 4 kali takbir : 

1.   Takbir pertama: membaca Al-Fatihah, Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Ubadah bin Shamit رَضِيَ اللهُ عَنْهُ bahwa Rasulullah bersabda, 

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

”Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca Al-Fatihah.” [Muttafaq ’alaih] 

2.   Takbir kedua: membaca shalawat kepada Nabi , yaitu shalawat yang biasa dibaca ketika tasyahud dalam shalat,  yang dinamakan dengan shalawat Ibrahimiyyah. 

Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Umamah bin Sahl bahwa seorang laki-laki dari sahabat Nabi menceritakan kepadanya, 

أَنَّ السُّنَّةَ فِيْ الصَّلَاةِ عَلَى الْجَنَازَةِ أَنْ يُكَبِّرَ الْإِمَامُ ثُمَّ يَقْرَأُ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ بَعْدَ التَّكْبِيْرَةِ الْأُوْلَى سِرًّا فِيْ نَفْسِهِ ثُمَّ يُصَّلِي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَخْلُصُ الدُّعَاءَ لِلْجَنَازَةِ فِي التَّكْبِيْرَاتِ لَا يَقْرَأُ فِيْ شَيْءٍ مِنْهُنَّ ثُمَّ يُسَلِّمُ سِرًّا فِيْ نَفْسِهِ

“(Termasuk tuntunan) Sunnah dalam Shalat Jenazah (adalah) imam bertakbir, kemudian membaca Al-Fatihah secara sirr (pelan) setelah takbir pertama. Kemudian membaca shalawat atas Nabi . Dan mengikhlaskan doa kepada janazah pada takbir-takbir (yang tersisa), tanpa membaca sesuatu pun (ayat Al-Qur’an) pada takbir-takbir (yang tersisa) tersebut. Lalu mengucapkan salam secara sirr (pelan).” [HR. Baihaqi No.6750. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani  dalam Irwa’ul Ghalil No.734], yaitu dengan mengucapkan, 

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ فِي الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ

”Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad sebagaimana Engkau melimpahkan shalawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia. Ya Allah, limpahkanlah keberkahan kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau melimpahkan keberkahan kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia.” 

3.   Takbir ketiga mendoakan jenazah. Diriwayatkan dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah bersabda, 

إِذَا صَلَّيْتُمْ عَلَى الْمَيِّتِ فَأَخْلِصُوْا لَهُ الدُّعَاءَ

‘Jika kalian Shalat Jenazah, maka ikhlaskan doa untuk (jenazah)nya’.” [HR. Abu Dawud No.3199 dan Ibnu Majah No.1497. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani  dalam Shahihul Jami’ No.669] 

Para ulama telah bersepakat bahwa doa dalam shalat jenazah dilakukan dengan sirr (pelan). Di antara bacaan doa dalam shalat jenazah adalah: 

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيْرِنَا وَكَبِيْرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا اَللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الْإِسْلَامِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الْإِيْمَانِ اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تُضِلَّنَا بَعْدَهُ

”Ya Allah, ampunilah orang yang hidup, orang yang telah meninggal, orang yang hadir, orang yang tidak hadir, orang yang kecil, orang yang besar, laki-laki maupun perempuan di antara kami. Ya Allah, orang yang Engkau hidupkan di antara kami, hidupkanlah dengan memegang ajaran Islam dan orang yang Engkau wafatkan di antara kami, maka wafatkan dengan memegang keimanan. Ya Allah, jangan menghalangi kami untuk tidak memperoleh pahalanya dan jangan sesatkan kami sepeninggalnya.” [HR. Abu Dawud No.3201, Shahih Sunan Abu Dawud No.2741 dan Ibnu Majah No.1498, lafadz ini miliknya, Shahih Sunan Ibnu Majah No.1217] 

Atau membaca, 

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ

”Ya Allah, ampunilah ia, berilah rahmat kepadanya, selamatkan ia (dari beberapa hal yang tidak disukai), ampunilah dan tempatkanlah di tempat yang mulia (di Surga), luaskan kuburnya, mandikan ia dengan air, salju, dan air es. Bersihkan dia dari beberapa kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran. Berilah ganti rumah yang lebih baik daripada rumahnya (di dunia). Berilah keluarga yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia). Berilah ia pasangan yang lebih baik dari pasangannya (di dunia). Masukkanlah ia ke Surga dan lindungilah ia dari siksa kubur dan siksa Neraka.”  [HR. Muslim No.963] 

Atau membaca, 

اَللَّهُمَّ إِنَّ فُلَانَ بْنَ فُلَانٍ فِيْ ذِمَّتِكَ وَحَبْلِ جِوَارِكَ فَقِهِ مِنْ فِتْنَةِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ وَأَنْتَ أَهْلُ الْوَفَاءِ وَالْحَقِّ فَاغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ إِنَّكَ أَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ

”Ya Allah, sesungguhnya Fulan bin Fulan dalam tanggungan-Mu dan tali perlindungan-Mu. Lindungilah ia dari fitnah kubur dan siksa Neraka. Engkau Maha Setia dan Maha Benar. Ampunilah ia dan rahmatilah ia. Sesungguhnya Engkau Dzat Yang Maha Pengampun lagi Penyayang.” [HR. Abu Dawud No.3202, Shahih Sunan Abu Dawud No.2742 dan Ibnu Majah No.1499, lafadz ini miliknya; Shahih Sunan Ibnu Majah No.1218] 

Jika jenazahnya adalah anak kecil, maka doanya ditambah dengan, 

اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا سَلَفًا وَفَرَطًا وَأَجْرًا وَذَخْرًا

”Ya Allah, jadikanlah ia sebagai pendahulu, (pembuka) pahala, dan simpanan (kebaikan) bagi kami.” [HR. Baihaqi No.6585, dengan sanad yang hasan] 

4.   Takbir keempat: Boleh doa untuk mayyit dengan seperti pada takbir ketiga atau boleh langsung salam setelah takbir ke empat. 

Catatan: 

Bacaan salam dalam Shalat Jenazah sebagaimana bacaan salam dalam shalat-shalat yang lain. Namun salam tersebut hanya dilakukan sekali ke arah kanan atau dua kaki dengan arah kiri. Diriwayatkan dari ’Abdullah (bin Mas’ud) رَضِيَ اللهُ عَنْهُ, ia berkata, 

ثَلَاثُ خِلَالٍ كَانَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُنَّ تَرَكَهُنَّ النَّاسُ إِحْدَاهُنَّ التَّسْلِيْمُ عَلَى الْجَنَازَةِ مِثْلُ التَّسْلِيْمُ فِي الصَّلَاةِ.

“Ada tiga hal yang senantiasa dilakukan oleh Rasulullah (namun) ditinggalkan oleh manusia, salah satunya adalah mengucapkan salam pada (Shalat) Jenazah seperti (yang dilakukan) pada shalat (yang lainnya).” [HR. Baihaqi No.6780. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al-Albani] 

Dan diriwayatkan dari Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ , 

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَلَّمَ عَلَى الْجَنَازَةِ تَسْلِيْمَةً وَاحِدَةً

“Sesungguhnya Nabi mengucapkan salam pada (Shalat) Jenazah (dengan) sekali salam.” [HR. Baihaqi No.6773, dengan sanad yang hasan] 

Demikian semoga tercerahkan. 

[Disalin dari akun FB beliau] 

Tambahan:

Imam Nawawi رَحِمَهُ اللهُ telah menyebutkan dalam Riyadus Shalihin bahwa dianjurkan setelah takbir keempat membaca, 

اللهم لا تحرمنا أجره، ولا تفتنا بعده، واغفر لنا وله

ALLAHUMMA LAA TAKHRIMNAA AJRAHUU WA LAA TAFTINNAA BA’DAHUU WAGHFIRLANAA WA LAHU 

“Ya Allah, janganlah Engkau tolak kami pahalanya dan janganlah Engkau berikan fitnah setelahnya. Dan ampunilah kami dan dia.” [Syarh Akhsorul-Mukhtasharat] 

والله تعالى أعلم بالحق والصواب

[Dikutip dari https://islamqa.info/id/answers/155621/dianjurkan-doa-dalam-shalat-jenazah-setelah-takbir-keempat ]

Komentar