Orang yang Sudah Meninggal Berhak Mendapat Warisankah?

Oleh: Ustadz Dzulqarnain M Sunusi حَفِظَهُ اللهُ

 

Orang yang sudah meninggal dimana dia masih hidup ketika orang yang yang memberikan warisan meninggal dunia maka dia dapat warisannya. 

Tapi jika ia telah meninggal seperti misalnya ada seorang ayah yang memiliki 5 orang anak dimana seorang anaknya telah meninggal, maka ketika ayahnya meninggal maka anak yang telah meninggal sebelumnya tidak mendapatkan warisan sama sekali. Sebab salah satu syarat dalam warisan, dipastikan bahwa orang yang diwarisi itu sudah meninggal dan orang yang mewarisi itu dipastikan masih hidup. 

Tapi misalnya si ayah meninggal dan warisan belum dibagi namun salah seorang anak meninggal dimana ia juga memiliki anak (keturunan), maka apakah ia mewarisi warisan dari kakeknya yang merupakan milik ayahnya? Jawabannya, iya. Karena pada waktu itu, ayahnya mewarisi. 

Ini adalah pembahasan warisan yang urut ke bawah dan terkadang agak rumit pembahasannya, yakni ilmu faraid (warisan) dengan bahasa yang al munasakhat(*). 

Semoga Allah memberi taufiq kepada semuanya. 

(*) Munasakhat adalah metode yang digunakan dalam kasus dimana salah satu ahli waris meninggal sebelum warisan dibagikan. 

والله تعالى أعلم

[Dikutip dari laman https://youtu.be/GDyyj4FXy8c]

Komentar