Oleh: Ustadz Fadlan Fahamsyah حَفِظَهُ اللهُ
Ritual dari segi bahasa artinya upacara, dalam bahasa Arab شعيرة (bentuk jamaknya: sya'aa-ir), seperti: haji termasuk sya'aa-ir Islam.
Ritual sendiri biasanya dilaksanakan berdasarkan suatu agama atau bisa juga tradisi dari suatu komunitas tertentu. Kegiatan-kegiatan dalam ritual biasanya sudah diatur dan ditentukan, serta tidak dapat dilaksanakan secara sembarangan.
Setelah kita memahami arti kata ritual, maka hukum ritual itu tergantung bagaimana kegiatannya ada apa tujuannya.
1. Jika ritual itu bagian dari syariat Islam, dilakukan dengan syarat, rukun, waktu dan tata cara tertentu yang tidak tidak boleh dilanggar, dan dikerjakan untuk mendekatkan diri kepada Allah, seperti ritual shalat lima waktu, maka ini tidak sekadar boleh, bahkan wajib dalam Islam. Seperti juga haji, qurban, puasa, wuquf, sa'i, dan lain lain.
2. Jika ritual itu bukan dari syariat Islam, namun berasal dari kekhususan umat beragama lain, maka umat Islam dilarang ikut serta dalam melaksanakannya. Berdasarkan hadist: “Man tasyabbaha biqoumin fahuwa minhum” dan berdasarkan ayat: “Lakum dinukum Waliyadin”.
3. Jika ritual itu berisi amalan-amalan Islam, dengan mengkhususkan waktu, bilangan, tempat, tata cara, dan syarat tertentu yang tidak pernah diajarkan Islam, maka ini dikhawatirkan masuk dalam kategori bid'ah yang terlarang. Berdasarkan hadits: “Barangsiapa melakukan amalan (ibadah) tidak berdasarkan perintah kami maka tertolak”.
4. Jika dalam ritual itu ada keyakinan atau kepercayaan yang bertentangan dengan syariat Islam. Meyakini ada kekuatan lain selain Allah yang mengatur alam semesta. Seperti menurunkan hujan dan menahannya, atau melakukan ritual tertentu agar jin dan demit yang mbaurekso (menguasai) suatu tempat tidak murka, maka ini merupakan ritual kesyirikan yang terlarang.
5. Jika ritual itu berupa adat kebiasaan suatu masyarakat tanpa ada unsur penyimpangan terhadap syariat Islam, maka hukumnya mubah, berdasarkan kaidah “Al-'Aadah Muhakkamah”.
والله
أعلمُ بالـصـواب
[Disalin dari akun FB beliau]
Komentar
Posting Komentar