Apakah Ketenangan Akan Turun Juga Pada Majelis Ilmu yang Diadakan di Selain Masjid?

Oleh: Ustadz Abu Sa'id Neno Triyono حَفِظَهُ اللهُ

 

Telah masyhur sebuah hadits yang marfu' dari Rasulullah dari riwayatnya Shahabi jalil Abu Hurairah رَضِيَ اللهُ عَنْهُ dalam shahih Muslim, 

وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ

“Tidaklah berkumpul suatu kaum di rumah di antara rumah-rumah Allah (masjid), yang mereka membacakan Kitabullah dan saling mengkajinya di antara mereka, kecuali akan turun kepada mereka ketenangan, diliputi oleh Rahmat dan dinaungi oleh para Malaikat, serta disebut-sebut Allah kepada para Malaikat yang ada di sisi-Nya.” 

Zhahirnya hadits bahwa keutamaan yang disebutkan di atas, yaitu ketenangan, turunnya Rahmat dan yang semisalnya adalah jika majelis ilmunya diadakan di masjid, yang itu adalah rumah-Nya Allah. Namun ketika melihat lafadz-lafadz riwayat yang senada lainnya, maka keutamaan ini tidak terbatas hanya pada majelis ilmu yang diadakan di masjid saja. 

Al-Imam Muslim meriwayatkan juga dengan redaksi yang berbunyi, 

مَا جَلَسَ قَوْمٌ مَجْلِسًا, يَذْكُرُونَ اَللَّهَ إِلَّا حَفَّتْ بِهِمُ الْمَلَائِكَةُ, وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ

“Tidaklah duduk suatu kaum dalam sebuah majelis yang mereka menyebut-nyebut Allah, kecuali akan dinaungi Malaikat dan diliputi oleh Rahmat serta disebut-sebut Allah kepada para Malaikat yang ada di sisi-Nya.” 

Al-Imam Nawawi رَحِمَهُ اللهُ dalam Syarah Shahih Muslim (via islamqa) berkata, 

ويلحق بالمسجد في تحصيل هذه الفضيلة : الاجتماع في مدرسة ، ورباط ، ونحوهما - إن شاء الله تعالى - ، ويدل عليه الحديث الذي بعده ، فإنه مطلق يتناول جميع المواضع ، ويكون التقييد في الحديث الأول خرج على الغالب ، لا سيما في ذلك الزمان ، فلا يكون له مفهوم يُعمل به

“Diikutkan kepada masjid dalam meraih keutamaan ini, ketika berkumpul di sekolah, pos penjagaan dan yang semisalnya -insya Allah-, yang menunjukkan hal ini pada hadits setelah disebutkan dengan redaksi yang mutlak yang mencakup semua tempat, adapun ketentuan pada hadits yang pertama (di masjid, pent.) adalah untuk menunjukkan keumumannya, terlebih pada zaman tersebut, sehingga tidak berarti selain masjid tidak mendapatkan keutamaan tersebut.” -selesai-. 

Sekalipun tentunya majelis ilmu di masjid lebih utama, karena ia adalah tempat yang paling mulia yang ada di muka bumi ini. 

والله أعلمُ

[Disalin dari akun FB beliau]

Komentar