Oleh: Syaikh Sulaiman ar-Ruhaily حَفِظَهُ اللهُ
Jual beli kredit di zaman kita banyak bentuknya. Gambaran umumnya adalah menjual barang dengan pelunasan tertunda, dicicil dalam kurun waktu tertentu dengan harga lebih mahal dari harga cash-nya. Kamu menjual mobil dengan pelunasan tertunda, dicicil dalam kurun waktu tertentu, taruhlah 1,2, atau 3 bulan dengan harga yang lebih mahal dari harga cash-nya. Mobil tersebut apabila dibayar cash harganya 50.000 Riyal dan jika dibayar kredit harganya menjadi 80.000 Riyal, dicicil dalam kurun waktu beberapa bulan.
Dan apabila kita mau mengetahui lebih dalam tentang hukum jual beli kredit ini, kita katakan bahwa hukumnya boleh (mubah). Kenapa? Karena hukum asal jual beli adalah boleh (mubah). Kemudian apabila ada yang berkata, “Jual beli kredit boleh (mubah),” kita tidak bisa katakan padanya, “Mana dalilnya?” Tapi jika ada seseorang yang mengatakan, “Jual beli kredit hukumnya haram,” baru kita tanyakan kepadanya, “Mana dalilnya?” Kalau dia membawakan dalil dan menang berdiskusi maka hukumnya dipakai. Jika sebaliknya maka hukumnya kembali ke hukum asal (yakni boleh).
Jual beli kredit sekarang banyak bentuknya, saya akan sebutkan beberapa bentuknya, lalu kita lihat apakah bentuknya halal atau tidak halal.
Seseorang membeli emas, harga cash-nya 100.000 Riyal tapi ia membayarnya 150.000 Riyal dengan dicicil selama setahun dan ia berdalih, “Hukum asal jual beli adalah boleh.” Kita katakan kepada orang itu, “Kamu baru memahami setengahnya.” Ya, memang hukum asal jual beli adalah boleh tapi dalam transaksi ini terdapat hal yang membuat jual beli kredit menjadi terlarang karena obyek transaksinya tidak boleh dibayar kredit, yaitu emas. Bahkan saat transaksi emas, disyaratkan harus tunai. Sehingga transaksi ini keluar dari kaidah umum jual beli kredit karena ada penghalang syar’i. Sehingga tidak boleh ada yang berkata, “Kata para ulama, jual beli kredit itu boleh.”
Dan sekarang banyak orang yang membelinya online (emas, perak, dan uang). Dan dalam transaksi via internet tidak ada serah terima secara langsungnya serta mereka mengatakan, “Hukum asal jual beli adalah mubah.” Kita katakan, “Salah, jual beli seperti itu tidak boleh karena ketiga barang tadi. Harus serah terima langsung saat transaksi.”
Contoh lainnya, ada seseorang berkata, “Aku menjual mobil ini kepadamu dengan kredit. Kalau kamu mampu membayarnya satu tahun, harga mobil ini 120.000 Riyal. Kalau kamu mampu membayarnya 3 tahun, harga mobil ini 150.000 Riyal. Kalau kamu mampu membayarnya empat tahun, harga mobil ini 200.000 Riyal.” Pembelinya menjawab, “Aku setuju.” Kemudian akad mereka selesai sampai di sini saja.
Apakah dalam masalah ini kita boleh mengatakan, “Hukum asal jual beli adalah mubah dan hukum jual beli kredit hukumnya juga boleh”? Kita katakan, “Tidak boleh.” Karena dalam transaksi ini terdapat penghalang (kedua) yang membuat jual beli kredit tidak boleh. Perlu diketahui bahwa di antara syarat sah jual beli adalah harganya harus dipastikan ketika akad. Maka kita katakan, “Jual beli ini terlarang,” karena harga barang masih belum jelas, bisa 120.000, 150.000, atau 200.000 Riyal.
Tapi wahai ikhwah, seandainya orang tadi berkata, ”Wahai Fulan kemarilah, ini ada mobil. Kalau kamu melunasinya satu tahun maka harganya 120.000 Riyal. Kalau kamu melunasinya dua tahun maka harganya 150.000 Riyal. Dan jika kamu melunasinya tiga tahun maka harga mobil menjadi 200.000 Riyal.” Lalu pembeli mengatakan, “Saya ambil cicilan yang tiga tahun.” Penjual berkata, “Saya lepas mobil ini untukmu.” Ini macam jual beli yang sah menurut jumhur ulama. Dan ini pendapat yang benar. Kenapa? Karena akadnya menunjukkan harga pasti (200.000 Riyal). Adapun penyebutan harga-harga tadi hanya sebuah penawaran.
Walaupun memang ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa transaksi ini dilarang dengan alasan (bahwa) transaksi ini masuk ke dalam 2 jual beli dalam 1 transaksi. Tetapi ini adalah kesalahan dalam memahami hadits tentang hal itu. Yang benar, penyebutan harga-harga tadi hanya tawar menawar saja.
(Contoh tawar menawar) ada seorang yang ingin membeli barang cash. Pembeli berkata, “Ini berapa?” Penjual menjawab, “100 Riyal,” kemudian pembeli berkata, “80 riyal saja ya? Bagaimana kalau 90 Riyal?” Penjual berkata,”Khusus untukmu 95 Riyal saja.” Dalam transaksi ini ada 4 harga. Pembeli akhirnya berkata, “Saya beli dengan harga 95 Riyal.” Transaksi yang demikian tidak masalah. Yang bermasalah itu ketika harganya tidak ditetapkan saat akad.
Sekarang kalian bisa memahami ucapanku tadi bahwa syarat jual beli kredit agar halal, yakni pertama, barangnya boleh dikreditkan. Syarat pertama ini mengeluarkan emas, perak, dan uang karena tidak boleh ditransaksikan secara kredit. Tidak boleh menukar dirham dengan Riyal secara kredit.
Kalian juga paham bahwasanya disyaratkan dalam jual beli kredit adalah syarat kedua yaitu harganya harus sudah ditentukan saat akad. Kalau belum pasti, maka transaksi kreditnya keluar dari kaidah pembolehan.
Baik, contoh lain ketika si A berkata kepada si B, “Wahai B, saya ingin membeli mobil tipenya begini dan begitu.” Si B menjawab, “Oke, saya jual kepadamu permintaanmu tadi seharga 100.000 Riyal.” Si A berkata, “Saya terima.” Si B lalu pergi ke pasar dan mencari mobil tadi, lalu ia beli dan kemudian dijual kepada si A. Apa hukum jual beli ini? Ini jual beli yang tidak diperbolehkan karena ia menjual barang yang tidak ia miliki.
Tapi kalau seandainya si A berkata, “Wahai B, saya ingin membeli mobil yang tipenye begini dan begitu.” Si B belum memiliki barangnya, lalu ia pergi mencari dan membeli mobil yang diinginkan si A. Lalu ia menghubungi si A, “Wahai A, mobil yang engkau inginkian sudah ada. Harganya 100.000 Riyal. Kalau mau silakan dibeli, kalau batal juga boleh.” Si A menjawab, “Saya beli.” Jual beli yang demikian sah hukumnya menurut jumhur ulama karena jual beli ini masuk ke dalam hukum asal jual beli, yaitu mubah.
والله
أعلمُ ...
[Dikutip dari https://youtu.be/rRWDiIbS_y8 ]
Komentar
Posting Komentar