Oleh: Ustadz Berik Said Bajrey حَفِظَهُ اللهُ
Memangnya boleh seorang suami memanggil istrinya dengan “Ummi” atau “Ukhti”, atau seorang istri memanggilnya dengan “Abi”?
Pengertian Zhihar
Zhihar adalah suami menyerukan istrinya dengan mahram lain dari sisi fisik, baik yang diserupakan itu adalah mahram karena nasab, seperti ibunya, saudari kandungnya, dan sebagainya atau mahram karena pernikahan seperti ibunya istri (mertua perempuan) atau mahram karena sepersusuan.
Zhihar ini hukumnya haram secara ijma’.
Contoh kalimat zhihar adalah seorang suami yang berkata kepada istrinya, “Punggungmu atau tanganmu atau kepalamu seperti punggung/tangan/kepala ibuku / saudari kandungku / bibiku /ibu mertuaku dan sebagainya yang merupakan mahram baginya.”
Hukum Bagi Zhihar
Jika sang suami mengucapkan kalimat zhihar, maka konsekuesinya suami haram mencampuri istrinya sampai ia membayar kafarat (denda atas pelanggaran syariat) yang ditetapkan oleh Allah pada ayat berikut,
وَالَّذِيْنَ يُظَهِـرُونَ مِنْ
نِّسَآئِهِـمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِّن قَبْـلِ
أَن يَتَمَآسَّا ۚ ذَا لِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ ۚ وَاللهُ بِمَا تَعْلَمُونَ
خَبِيرٌ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْـرَيْنِ مُتَتَا بِعَيْنِ مِن قَبْـلِ
أَن يَتَمَآسَّا ۖ فَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ
فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا ۚ ذَا
لِكَ لِتُؤْ مِنُوا بِاللهِ وَرَسُولِهِ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللهِ ۗ
وَلِلْكَفِـرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Dan mereka yang menzhihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka mereka (sebagai kafarat/penebusnya diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum keduanya bercampur. Demikianlah diajarkan kepadamu dan Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan. Maka barangsiapa tidak mampu (memerdekakan hamba sahaya), (dia wajib) berupuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Tetapi barangsiapa (berpuasa dua bulan berturut-turut) tidak mampu, maka (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah hukum-hukum Allah bagi orang-orang yang mengingkarinya akan mendapatkan adzab yang pedihnya.” [QS. al-Mujadilah(58): 3-4]
Penjelasan:
Ayat di atas menjelaskan tentang besarnya dosa zhihar dan urutan denda (kafarat) bagi mereka yang menzhihar istrinya.
Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah seringkali suami memanggil istrinya dengan “Ummi“ (ibu) atau “Ukhti“ (saudari perempuan).
Apakah ini termasuk zhihar sebagaimana yang disebutkan pada ayat di atas?
Jawabannya sebagai berikut:
Fatwa Lajnah Ad Daa'imah (Komisi Fatwa Ulama Saudi):
إذا قال الزوج لزوجته: أنا أخوك
أو أنت أختي، أو أنت أمي أو كأمي، أو أنت مني كأمي أو كأختي- فإن أراد بذلك أنها
مثل ما ذكر في الكرامة أو الصلة والبر أو الاحترام أو لم يكن له نية ولم يكن هناك
قرائن تدل على إرادة الظهار، فليس ما حصل منه ظهارا، ولا يلزمه شيء، وإن أراد بهذه
الكلمات ونحوها الظهار، أو قامت قرينة تدل على الظهار مثل صدور هذه الكلمات عن غضب
عليها أو تهديد لها فهي ظهار، وهو محرم، وتلزمه التوبة،
"Apabila seorang suami berkata kepada istrinya: ‘Aku adalah saudara lelakimu,’ atau ‘Kamu adalah ukhti (saudara perempuanku),’ atau ‘Kamu adalah ummi (ibuku),’ atau ‘Seperti ibuku.’
Jika ucapan itu dimaksudkan (hanya) sebagai penghormatan atau penghargaan atau hubungan baik (semisal tanda amat sayang -pent), dan tidak ada niat apa-apa, serta tak ada indikasi yang menunjukkan bahwa kalimat itu diucapkan (dengan niat zhihar), maka itu bukan zhihar, dan tak memiliki konsekuensi apapun.
Tapi kalau dia (suami) meniatkannya sebagai zhihar, atau ada indikasi kuat yang menunjukkan bahwa itu memang diniatkan untuk zhihar, seperti dia (suami) mengucapkan kalimat itu dalam kondisi emosional, maka itu (dihukumkan) zhiahar, dan ia wajib bertaubat!
وتجب عليه الكفارة قبل أن
يمسها، وهي: عتق رقبة، فإن لم يجد فصيام شهرين متتابعين، فإن لم يستطع فإطعام ستين
مسكينا. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
(Tak cukup begitu -pent), Sang suami yang melakukan zhihar juga wajib membayar kafarat/denda sebelum mencampuri istrinya tersebut.
(Urutan dendanya) yaitu dengan membebaskan seorang budak, bila tak sanggup maka wajib baginya berpuasa dua bulan berturut-turut dan kalaupun itu tak sanggup maka wajib baginya memberi makan kepada enam puluh orang miskin.
Wabillahi taufiq, wa shallallahu 'alaihi nabiyuna Muhammadin wa alihi wa sohbihi wa sallam.” [Fatawaa Lajnah ad Daa’imah, (XX: 274)]
Fatwa di atas
ditandatangani oleh:
•
Ibrahim
bin Muhammad Aali Syaikh (Ketua)
•
Abdur
Rozaaq ‘Afifi (Anggota)
•
Abdullah
bin Gudayyan (Anggota), dan
• Abdullah bin Mani’ (Anggota)
Syaikh Al ‘Utsaimin رَحِمَهُ اللهُ pernah ditanya:
هل يجوز للرجل أن يقول لزوجته
يا أختي بقصد المحبة فقط أو يا أمي؟
“Apakah boleh seorang laki-laki/suami mengatakan kepada istrinya, ‘wahai ukhti (saudari perempuanku), atau ‘wahai ummi (ibuku)?’.”
Beliau menjawab,
نعم يجوز أن يقول لها يا أختي
ويا أمي وما أشبه ذلك من الكلمات التي توجب المودة والمحبة وإن كان بعض أهل العلم
كره أن يخاطب الرجل زوجته بمثل هذه العبارات ولكن لا وجه للكراهة وذلك لأن الأعمال
بالنيات وهذا الرجل لم ينوِ بهذه الكلمات أنها كأخته في التحريم والمحرمية وإنما
أراد أن يتودد إليها ويتحبب إليها وكل شيء يكون سبباً للمودة بين الزوجين سواءٌ
كان من الزوج أو من الزوجة فإنه أمرٌ مطلوب
“Ya, boleh baginya (suami) mengucapkan kepada istrinya (dengan panggilan) ‘ya ukhti’, atau ‘ya ummi’, atau yang semisal dengannya berupa kata-kata yang menunjukkan rasa cinta, meski ada sebagian ulama yang membenci hal itu.
(Karena
nyatanya) tak ada argumentasi yang mantap atas pendapat yang membenci hal
tersebut.
Karena
perbuatan itu tergantung niatnya.
Dan orang ini
tak berniat menganggap istrinya sama dengan saudarinya dalam kemahraman.
Dia
mengucapkan hal itu hanya menunjukkan ungkapan kasih sayang dan cinta
kepadanya.
Dan semua hal yang menyebabkan rasa cinta antar suami istri baik dari pihak suami maupun istri maka itu memang dianjurkan.” [ http://binothaimeen.net/content/9106 ]
Walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin, wa shallallahu ‘alaa Muhammadin ….
[Disalin dari
akun FB beliau]
Komentar
Posting Komentar