Oleh: Ustadz Berik Said Bajrey حَفِظَهُ اللهُ
Sebenarnya dalam hal ini ulama ada perbedaan pendapat.
Tetapi sampai saat ini ana -Berik Said- berpendapat boleh istri menghidangkan makanan untuk para tamu suaminya, selagi suami berada di situ, serta istri tetap berhijab syar’i dan diperkirakan aman dari fitnah.
Di antara dalil yang menunjukkan bolehnya hal ini adalah hadits berikut:
Sahl bin Sa’ad as Sa’idi رَضِيَ اللهُ عَنْهُ mengisahkan,
لَمَّا عَرَّسَ أَبُو أُسَيْدٍ
السَّاعِدِيُّ دَعَا النَّبِيَّ صلى الله عليه وآله وسلم وَأَصْحَابَهُ، فَمَا
صَنَعَ لَهُمْ طَعَامًا وَلاَ قَرَّبَهُ إِلَيْهِمْ إِلاَّ امْرَأَتُهُ أُمُّ
أُسَيْدٍ
“Ketika Abu Usaid as Sa’idi رَضِيَ اللهُ عَنْهُ melakukan resepsi pernikahan, dia mengundang Nabi ﷺ dan para sahabat lainnya رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ. Tidak ada yang membuatkan dan menghidangkan makanan untuk mereka (para tamu tersebut) kecuali istrinya -yakni- Ummu Usaid (yang nama aslinya Salamah bintu Wuhaib رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا -pent).” [HSR. Bukhari No.1582]
Dari hadits di atas kita mendapatkan pelajaran yang menunjukkan bolehnya seorang istri/wanita menghidangkan makanan untuk para tamu selagi ada suami/mahramnya dalam resepsi pernikahan, apalagi saat kondisi tak banyak orang.
Tentu saja saat menghidangkan pada tamu ajnabi (bukan mahram), wanita tadi tetap harus memakai hijab syar’i walau ada suaminya, serta aman dari fitnah.
Imam Bukhari رَحِمَهُ اللهُ, ssebelum menyebutkan hadits di atas maka beliau memberi judul: “Bab (Bolehnya) Perempuan Melayani Kaum Lelaki dalam Acara Resepsi Pernikahan Secara Langsung.”
Atas dasar ini al-Hafizh رَحِمَهُ اللهُ berkata,
وفي الحديث جواز خدمة المرأة
زوجها ومن يدعوه، ولا يخفى أن محل ذلك عند أمن الفتنة ومراعاة ما يجب عليها من
الستر
“Hadits ini mengandung pelajaran bolehnya seorang perempuan/istri melayani suaminya dan tamu undangan. Tentu saja, kebolehan itu jika tidak dikhawatirkan akan terjadi fitnah dan perempuan tersebut tentu selalu tetap menjaga auratnya dalam keadaan tertutup (di hadapan para tamu lelaki tersebut). Hadis ini juga menunjukkan kebolehan seorang suami meminta istrinya untuk melakukan pelayanan seperti itu.” [Fathul Bari, (IX: 251)]
Dalam Fatwa al Lajnah ad Daa’imah saat ditanyakan perkara ini juga ada jawaban yang hampir sama dengan apa yang ana paparkan di atas, yakni selama syarat-syaratnya terpenuhi seperti wanita tersebut tetap berhijab syar’i, tidak ikhtilath, aman dari fitnah, dan sebagainya maka boleh. [Lihat selengkapnya dalam Fatawa Lajnah ad Daa-imah, (XVII: 81-85)]
Wallaahu a’lam…
[Disalin dari
akun FB beliau)
Komentar
Posting Komentar