Menghidupkan Kembali Perbudakan

Oleh: Ustadz Abu Sa'id Neno Triyono حَفِظَهُ اللهُ

 

Al-'Allamah Ali bin Hasan al-Halabi رَحِمَهُ اللهُ dalam bukunya terkait kritikan keras kepada ISIS yang diterjemahkan oleh PIS (penerbit buku: Pustaka Imam Syafi’i) dengan judul ISIS Khilafah Islamiyyah atau Khawarij?, membahas juga masalah menghidupkan kembali perbudakan (hal. 128-131), asy-Syaikh berkata, 

Salah satu tujuan Islam, yang tidak bisa dimungkiri seorang ulama pun adalah menghapus perbudakan secara bertahap. Itulah sebabnya mengapa dalam kitab-kitab fiqih dan hadits tidak ditemukan adanya bab perbudakan, tetapi yang ada adalah bab pemberian kemerdekaan. 

Karena, pemberian kemerdekaan sejalan dengan asas penting yang bertujuan untuk melenyapkan perbudakan ini dan sekaligus sebagai wujud interaksi terkait persoalan perbudakan dalam tataran realita. 

Allah سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى berfirman, 

وَمَاۤ اَدْرٰٮكَ مَا الْعَقَبَةُ . فَكُّ رَقَبَةٍ

“Dan tahukah kamu apakah jalan yang mendaki dan sukar itu? (Yaitu) melepaskan perbudakan (hamba sahaya).” [QS. al-Balad(90): 12-13] 

Al-Imam Ibnu Katsir رَحِمَهُ اللهُ menyebutkan dalam kitabnya, al-Bidayah wan Nihayah (V/284), “Rasulullah memerdekakan semua budak wanita dan laki-laki yang Beliau miliki. Beliau tidak meninggalkan seorang budak pun sebagai warisan yang diwariskan.” 

Lebih dari satu abad silam, dunia secara keseluruhan sepakat melarang praktik perbudakan. Ini merupakan langkah mulia dan besar dalam sejarah kemanusian yang sama sekali tidak berseberangan dengan hukum dan syariat Islam. 

Disebutkan di dalam majalah Majma' al-Fiqh al-Islamy (IV/289), “Perlu kami sampaikan di sini, bahwa persoalan budak sudah selesai setelah seluruh negara dan masyarakat bersepakat melarang perbudakan dengan segala bentuknya. Inilah tujuan yang hendak dicapai Allah sebagai pembuat syariat, juga isyarat yang ditunjukkan dalam hukum Kitab-Nya dan Sunnah Rasul-Nya, bahwa penghentian perbudakan pada masa ini sama sekali tidak memicu pertanyaan apapun terkait hukum-hukum yang sebelumnya diterapkan terkait perbudakan, saat perbudakan masih ada.” 

Kemudian asy-Syaikh Ali bin Hasan al-Halaby رَحِمَهُ اللهُ  mengkritik keras ISIS yang menghidupkan kembali perbudakan (hal. 131-133), beliau رَحِمَهُ اللهُ  berkata, “Wahai para pengikut ISIS, setelah seratus tahun berlalu, setelah seluruh kaum muslimin sepakat untuk menghapus perbudakan dalam praktik nyata, kalian justru merusak kesepakatan ini melalui berbagai petaka yang telah kalian lakukan. Juga melalui tindakan kalian yang menangkap para wanita untuk dijadikan sebagai tawanan.” 

Lalu beliau menukil kesimpulan penjelasan terkait perbudakan yang disampaikan al-Imam al-Albani رَحِمَهُ اللهُ , “Perbudakan hukumnya mubah, tidak wajib ataupun dianjurkan. Untuk itu, perbudakan boleh diabaikan demi perjanjian antara kaum muslimim dan orang-orang kafir, seperti yang terjadi pada saat ini.” 

والله تعالى أعلم

[Disadur dari akun FB beliau]

Komentar